Selasa, 01 November 2011

UU Desa Tidak Disahkan DPR dan Pemerintah, I7 Oktober, Kepala Desa Seluruh Indonesia Serentak Demo

MALANG, NAGi. Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tergabung dalam Parade Nusantara berjanji, jika sampai dengan tanggal 16 Oktober 2011, DPR RI dan Pemerintah belum merivisi/mensahkan Undang-Undang tentang Desa, maka keesokan harinya 17 Oktober kepala desa dan perangkat desa seluruh Indonesia secara serentak melakukan unjuk rasa/demo besar-besaran di masing-masing kabupaten. Demo itu ditujukan kepada DPRD dan Kantor Bupati masing-masing kabupaten untuk menekan dan memaksa segera undang-undang itu disahkan.

Hal ini, dikemukakan Ketua Umum Presidium Nusantra, Sudir Santoro, SH dalam acara Halal Bihalal 1432 H Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa baru-baru ini di Malang. “Saya mengajak seluruh kepala desa dan perankat desa di Kabupaten Malang, bersediakan saudara-saudara bersama dengan saudara-saudara lain di kabupaten seluruh Indonesia, pada tanggal 17 Oktober untuk melakukan aksi damai dengan demo di DPRD dan Kantor Bupati,” tanya Sudir dalam orasinya yang membakar semangat, dan disambut suara gempita yang memadati ruang itu, sanggup…..sanggup….dihadir kesempatan itu, Bupati Malang, H Rendra Kresna, Ketua Umum Parade Nusantara Provinsi Jawa Timur, Selamet Raharja, SH, anggota DPR RI Komisi I, Budiman Djatmiko.

Selanjutnya Sudir mengatakan, pihaknya yang tergabung dalam tim Sembilan sudah melakukan negosiasi dengan DPR termasuk Komisi I dan Pemerintah membahas masalah UU Desa, dan mereka sanggup sebelum tanggal 17 Oktober sudah disetujui. “Jika, sampai dengan tanggal 16 Oktober juga belum, maka kami dari kepala desa dan perangkat desa yang tergabung dalam Parade Nusantra akan melakukan unjuk rasa serentak di seluruh Indonesia,” tegas Selamet, yang disambut teriakan setuju…. dari 3.502 kepala desa dan perangkat desa di wilayah Kabupaten Malang yang tersebar di 33 kecamatan dan 378 desa, pihaknya tidak melakukan berbondong ke Jakarta, tetapi cukup dengan penekanan di masing-masing kabupaten.

Bupti Rendra menggatakan, sangat mendukung segala perjuangan yang dilakukan asosiasi yang tergabung dalam Parade Nusantara, karena desa sekarang berstatus otonomi, tetapi kewenangannya tidak ada. “Saya mengharapkan dengan UU Desa yang baru bisa terakomadir segala kewenagan desa dan pembagian tugas yang jelas dari desa. Apalagi desa mengelola dana yang cukup banyak, sedangkan SDM di desa belum memadai,” saran Rendra, dalam mengelola keuangan harus benar-benar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, jangan sampai kepala desa terjerat korupsi atau hal-hal yang tidak diinginkan kita bersama.

Selanjutnya dijelaskan Sudir, berdasarkan Sensus Penduduk 2006-2010 jumlah penduduk Indonesia 235 juta, yang hidup di pedesaan sebanyak 78 persen (179 juta) dan 22 persen hidup di kota. Selain itu, sekitar 95 persen orang desa urbanisasi ke kota, karena pekerjaan, dan perkawinan. “Rakyat di desa adalah pemegang saham mayoritas negara ini, jadi sudah sepantasnya desa diperhatikan dengan mengalokasikan dana 10 persen dari total APBN setiap tahun. Dengan dana ini, kepala desa bisa mengatur rumah tangganya sendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan tentang keuangan daerah/desa yang berlaku,” harap Sudir, sehingga jika disetujui hanya lima persen, berarti desa bisa mengelola sekitar Rp 500 juta, sehingga program Alokasi Dana Desa (ADD) sudah termasuk di dalamnya.

Dengan dana sebesar Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 Miliar, kata Sudir kepala desa dan perangkat desa beserta masyarakat harus benar-benar mengelola dana itu, sehingga pembangunan di desa berjalan dengan baik sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). “Kami mengharapkan kepala desa dan perangkat desa dibina dan diberi penataran dalam mengelola keuangan itu. Kami juga minta dibimbing, sehingga dalam mengelola keuangan tidak mengalami kendala, maklumlah sumber daya perangkat di desa belum sebanding dengan perangkat di dinas atau disekretariat Pemkab,” ujar Sudir, dengan dana itu, berarti desa bisa mengatasi kemiskinan, pengangguran, kebodohan, dan keterbelakangan.

Sebagian Dikabulkan

Menurut Sudir, ada tiga tuntutan dari pihak Parade Nusantara dalam merumuskan UU desa yaitu, 1) dana yang dialokasikan untuk desa sebesar 10 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun, 2) kepala desa yang sedang memimpin apabila sudah selesai periodenya bisa mencalonkan beberapa kali lagi sebelum usianya 60 tahun, dan tergantung dari masyarakat yang memilihnya, dan 3) masa jabatan periode selama ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur enam tahun, menjadi 10 tahun.

Tetapi hanya sebagian yang disetujui dalam rancangan itu, yaitu dana alokasi hanya lima persen saja dari total APBN setiap tahun, bukan sepuluh persen, dan usia kepala desa disetujui sampai dengan 60 tahun, dan periode jabatan kepala desa delapan tahun, bukan 10 tahun. “Pihak Parade Nusantara sepakat menyetujui lima persen, usia 60 tahun, dan perode jabatan hanya delapan tahun. Kami mengharapkan UU Desa tersebut, sebelum tanggal 16 Oktober sudah disetujui,” ungkap Sudir, karena perlu kepastian di akhir tahun 2011 dan awal tahun 2012 banyak yang selesai masa jabatan enam tahun, sehingga ada satu pasal yang menjelaskan berupa pasal peralihan yang isinya masa jabatan kepala desa disesuaikan dengan UU ini.

Sementara Anggota DPR RI dari Komisi I, Budiman Djatmiko yang hadir pada acara itu mengatakan, pihaknya tetap mendesak Komisi I untuk segera membahas dan menyetujui bersama pemerintah. “Saya sudah berjanji sewaktu kampanye mencalon menjadi anggota DPR RI, salah satunya adalah untuk memperbaiki UU Desa, dan jika UU ini telah disahkan, maka terpenuhilah janjinya, dan bersedia meninggalkan panggung politik di DPR menjadi anggota masyarakat lagi,” tegas Budiman yang juga sebagai Pembinan Parade Nusantara, ini yang masih mengganjalnya.

Sebelumnya Ketua Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa (AKDP) Kabupaten Malang, Drs Didik Gatot Subroto, SH, MHum, MSi mengatakan, menghadirkan Ketua Umum Presidium Parade Nuasantara, sekaligus dibalut dalam acara Hal Bilahal mempunyai tujuan tertentu. “Kami perlu mendapat penjelasan lebih terinci, apa yang sudah di bahas tim Sembilan dan DPR-Pemerintah dan sejauhmana perkembangannya,” kata Didik, yang juga Kepala Desa Tanjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, setelah mendapat penjelasan pihak AKDP memahami dan menjalakan segalah petunjuk dari pengurus pusat Parade Nusantara.

Dikatakakan Didik, dengan pertemuan ini, apa yang harus dilakukan AKDP Kabupaten Malang, untuk mensukseskan pembahasan UU Desa. “Kami di Kabupaten Malang, pada tahun 2011 setiap desa yang membayar PBB sebelum tanggal 17 Agustus, akan diberi perangkat faksimile oleh Pemkab, sehingga bisa melakukan komunikasi dengan Pemkab Malang, antar kecamatan, antar desa,” jelas Didik, dan juga pada APBD Tahun Anggaran 2011, setiap desa mendapat sebuah sepeda motor, untuk petugas memungut PBB di desa, Pemkab Malang telah memperhatikan desa. (ger)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar