Selasa, 01 November 2011

Tekanan Politik Kepala Daerah, Moratorium Pegawai Negeri Sipil

PELAYANAN PUBLIK menjadi persoalan serius, karena birokrasi di negeri ini masih bersifat retoris dan lamban dalam berkerja. Harus diakui, perkembangan birokrasi di negeri ini masih jauh dari ideal. Setiap tahun jumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang direkrut terus meningkat, tetapi pelayanan publik tak kunjung membaik. Padahal, perekrutan dilakukan baik oleh pemerintah pusat mau pun daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di berbagai bidang kehidupan.

Sementara itu, PNS kian jadi “primadona” bagi berbagai kalangan masyarakat dan kelas sosial. PNS tak hanya dipandang sebagai lapangan pekerjaan, tetapi juga telah menjadi status sosial yang “berkelas” dan memiliki gengsi tertentu di masyarakat. Bahkan, sejumlah humor yang sering terdengar sebagaimana “Jatah PNS” di sejumlah daerah “diperjualbelikan” oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Seperti puncak gungung es, di dalamnya tersimpan beragam persoalan terkait kondisi politik dan pertarungan kepentingan politik di level lokal di setiap daerah.

Penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait Moratorium PNS dilangsungkan pada 24 Agustus 2011 oleh Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Dalam Negeri. Dengan penandatangan SKB ini, Moratorium PNS resmi berlaku sejak 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012.

Kebijakan ini, dilakukan oleh pemerintah membenahi segala sesuatu terkait dengan penerimaan PNS, termasuk berbagai aturan yang berkaitan dengan kepegawaian dan komposisi belanja daerah, yang saat ini umumnya tak sehat. Fakta membuktikan, belanja pegawai jauh lebih besar ketimbang belanja publik atau anggaran yang digunakan untuk pelayanan publik dan pembangunan.

Belanja pegawai di 294 kabupaten/kota lebih dari 50 persen APBD. Bahkan di 116 kabupaten/kota justeru lebih dari 60 persen. Tidak hanya itu, di sejumlah daerah juga ditemukan adanya alokasi belanja pegawai lebih 70 persen dari APBD.

Meskipun demikian, kebijakan tersebut menjadi “bola panas” di sejumlah daerah. Benar bahwa kebijakan moratorium tidak meliputi perekrutan CPNS, tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga ahli lainnya yang dibutuhkan. Akan tetapi, masa berlaku Moratorium CPNS selama 2011 ini tentu menyisakan “beban politik” yang cukup serius bagi sejumlah daerah. Pasca-otonomi daerah, birokrasi daerah justeru tidak menentukan, karena tekanan politik kepala daerah. Ada tiga jenis tekanan politik yang kian tak terhindarkan. Pertama, kepentingan personal para kepala daerah dan wakil kepala daerah terkait dengan biaya politik mereka. Kedua, kecenderungan tekan politik dan tarik ulur kepentingan Parpol penguasa. Ketiga, tekanan politik dari penyandang biaya politik.
Reformasi Birokrasi

Agenda penting yang masih terlupakan dibalik kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah pasca-reformasi adalah absennya desain yang komprehensif dan integratif antara desentralisasi politik, desentralisasi fiskal, serta desentralisasi administrasi. Jelas sekali bagaimana arus desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia lebih wujud sebagai “desentralisasi politik” daripada kecenderungan menuju “desentralisasi (pembangunan) ekonomi”, sebagaimana yang suskes dilakukan China. Artinya, desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia justeru masih diwarnai dengan inefisensi kinerja birokrasi dan rendahnya kualitas pelayanan publik.

Kebijakan Moratorium PNS merupakan langkah strategis dalam menuntaskan reformasi birokrasi di daerah. Dua persoalan mendasar dalam reformasi birokrasi pasca-desentralisasi terkait dengan penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada KKN dan inefisiensi birokrasi yang berujung pada pemborosan anggaran. Sayangnya, perekrutan PNS pasca-reformasi ternyata belum sepenuhnya mampu mengatasi kedua hal ini.

Persoalan ini, sebenarnya bisa diatasi jika reformasi birokrasi dilakukan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi. Jane E Fountain (2007) dalam Breaucratic Reform and E-Government in the United State An Institutional Perspective menyebutkan, sejak tahun 1993, pada era pemerintahan Presiden Bill Clinton, reformasi birokrasi di Amreika Serikat (AS) telah bergerak ke arah e-government. Bahkan, dua masa periode pemerintahan di AS kemudian tampak memfokuskan pada reformasi birokrasi berbasis e-government (Fountain 2001, 2006).

Seiring dengan perkembangan internet, awal 1990-an Pemerintah AS mulai mengembangkan informasi pemerintah berbasis laman dan sistem pelayanan publik berbasis teknologi, informasi, serta komunikasi. Sejumlah situasi pelayanan publik terus dipacu untuk mengembangkan model pelayanan secara online, terutama dalam bidang kesehatan, perumahan, pertanian, transportasi, dan lingkungan (Fountain, 2007 :6-7).

Dengan dukungan regulasi dan kontrol yang baik melalui pengembangan e-government, potensi inefisiensi kinerja birokrasi, “politisasi birokrasi”, dan penyalahgunaan wewenang tentu dapat diminimalkan. Maka, kebijakan moratorium perekrutan CPNS diharapkan benar-benar jadi titik awal menuju agenda reformasi birokrasi secara total.

UMAR SYADAT HASIBUAN
Dosen IPDN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar