Selasa, 01 November 2011

Target Cukai 2011 Sebesar Rp 6,9 Triliun, Kontribusi Cukai Rokok Malang Raya Rp 5,07 Triliun

WALAU PUN aparat Polisi mau pun aparat Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, telah membongkar pemalsuan pita cukai atau pita cukai bekas yang di timbun di pabrik-pabrik rokok, dan ada pula yang diangkut mobil boks, tetapi pelakunya tak jera. Aparat bersama Satuan Kerja Perangkat Dearah (SKPD) yang terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, tak bosan-bosan telah turun ke pabrik-parik rokok, kantor kecamatan di wilayah Kabupaten Malang mensosialisasi undang-undang dan peraturan tentang cukai, tetapi para pengusaha rokok menengah ke bawah masih melakukan kecurangan tentang pita cukai rokok, sehingga diambil tindakan yang tegas. Sementara itu, target cukai wilayah dalam KPPBC Cukai Malang menargetkan pendapatan Tahun Anggaran (TA) 2011 sebesar Rp 6.999.000.000.000,- dan tercatat pada Agustus 2011 sudah terkumpul Rp 5.125.333.743.000. Sedangkan dari angka ini, Hasil Tembakau (HT) ditargetkan sebesar Rp 5.074.650.364.608, Cukai Alkohol (EA) sebesar Rp 25.505.000.000, Minuman Mengandung Alkohol (MMEA) sebesar Rp 22.586.022.000, dan pendapatan lain-lain dari biaya pengganti pita cukai sebesar Rp 2.592.357.093. Kabupaten Malang untuk TA 2011 mendapat alokasi bagi hasil cukai sebesar Rp 28 miliar dari pendapatan TA 2010 sebesar Rp 5,4 triliun.


Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Kantor Pengawas dan Pelayanan Tipe Madya Cukai Malang, Hari Mansjarif menjelaskan, taget pendapatan cukai TA 2011 sebesar Rp 6,999 triliun, sementara sampai dengan Agustus 2011 sudah mencapai Rp 5,125 triliun. “Sebelumnya TA 2010 target Rp 5,4 triliun, tetapi realisasinya melampau target sebesar Rp 7,3 triliun,” jelas Hari, target ini sebelum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (P-APBN), ada kenaikkan dalam P-APBN dan pihaknya sedang mengajukan ke Dirjen Bea Cukai selanjutnya untuk menjadi P-APBN.

Dikatakan Hari, pihak Kantor KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, sudah berulangkali melakukan sosialisasi kepada pengusaha rokok di wilayah Kabupaten Malang bersama instansi terkait lainnya. “Selain itu, pihak kami bersama dengan petugas Satpol PP Kabupaten Malang dan instansi terkait melakukan pengawasan dan pemeriksa di pabrik rokok, masih menemukan pita cukai rokok palsu dan bekas,” tegas Hari, semuanya ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pihak KPPBC Cukai Malang, kata Hari dalam melaksanakan tugas selalu berpedoman pada ketentuan antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 200/PMK.2008 tentang Tata Cara Pemberiaan, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau, Surat Edaran (SE)-02/BC/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian NPPNKC untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau, dan Surat Direktur Cukai Nomor: S-554/BC.4/2010 tentang Penegasan Pembaharuan NPPBKC Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau.

Secara terpisah, Kepala Bagian Humas pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Malang, Drs M Hidayat, MM, MPd mengatakan, Pemerintah Kabupaten Malang untuk tahun 2011 ini mendapat alokasi dana dari cukai sebesar Rp 28 miliar lebih. “Dana itu, sudah dibagi habis untuk instansi terkait, seperti Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Bina Marga, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” kata Hidayat, sedangkan untuk tahun 2012 belum ada alokasi dananya jumlahnya berapa, sehingga dalam perhitungan RAPBD 2012 masih menggunakan pagu anggaran tahun 2011.

Dana cukai itu, kata Hidayat semuanya itu dikerjakan untuk prasaran dan sarana yang menunjang pabrik rokok. “Misalnya, pembangunan jalan menuju ke pabrik dilaksanakan dalam bentuk paving atau aspal. Jadi, harus menuju ke pabrik rokok, tidak boleh untuk pembangunan sarana ke lain lokasi. Juga, untuk mensosialisasi kepada pekerja di pabrik, dan pelatihan untuk tenaga yang PHK dari pabrik, terutama untuk yang PHK dari pabrik rokok,” tutur Hidayat, juga untuk pembelian perangkat alat kesehatan/laboratorium untuk penyakit paru-paru, sebagai akibat dari merokok atau peralatan kesehatan lain yang menunjang penyakit akibat rokok.

Batas Waktu

Penjelasan dari Hari, dealine (batas waktu) pembaharuan NPPBKC sampai dengan tanggal 10 Desember 2011. Jika, tidak dilakukan pengusaha pabrik dan importer hasil tembakau, maka akan dikenakan sanksi hukum pencabutan NPPBKC, hal ini sudah sesuai dengan ketentuan PP No 72 Tahun 2008, jo PMK No 200/PMK.04/2008. “Hal-hal yang penting pembaharuan NPPBKC bagi pengusaha BKC yang NPPBKC-nya diterbitkan sebelum berlakunya PP No 72 Tahun 2008. Pengajuaan pembaharuan yang meliputi surat permohonan pembaharuan dan lampirannya ada empat yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang. Setelah itu, data harus valid dan masih berlaku seperti IMB, HO, IUI/TDI, TDP, NPWP, STCK (perorangan), Rekomendasi Disnaker, KTP, Akta Pendidirian/Akta perubahan,” harap Hari, luas bangunan pabrik minimal 200 meter per segi (m3), dan pada lokasi, bangunan, tempat usaha pabrik tidak boleh berhubungan langsung dengan tempat yang bukan bagian pabrik dan dapat di masuk dari jalan umum.

Selanjutnya Hari menjelaskan, dalam hal pengajuan permohonan melampirkan persyaratan yang sudah ditentukan dan dokumen itu harus yang terbaru. “Sedangkan proses permohonan surat yang sudah masuk Kepala Kantor Bea Cukai mendisposisikan permohonan pembaharuan NPPBKC kepada Kepala Seksi Pabean Cukai untuk dilakukan proses lebih lanjut berupa penelitian dokumen dan pemeriksaan lokasi,” ujar Hari, sedangkan penelitian dokumen harus lengkap dilanjutkan dengan pemeriksaan lokasi, jika terdapat kekurangan, maka Seksi PKC menginformasikan kekurangan tersebut pada pengusaha.

Menyangkut teknis pembaharuan NPPBKC, kata Hari dilakukan pemeriksaan lokasi, dimana Seksi PKC melakukan pemeriksaan lokasi untuk cross check dengan kelengkapan dokumen, khsususnya luas bangunan yang mensyarakat minimal 200 m3. “Jika, telah memenuhi syarat seperti yang diatur dalam PP No 72 Tahun 2008, maka akan menerbitkan NPPBKC yang diperbarui sesuai SE-02/BC/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian NPPBKC untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau,” tutur Hari, jika belum memenuhi persyaratan, harus dilengkapi lagi, baru mengajukan permohonan. Jika, membutuhkan layanan informasi hubungi Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Jl Surabaya No 2 Kota Malang, telepon 0341 55128 atau www.beacukaimalang.com. (adv)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar