Selasa, 01 November 2011

DPRD Flotim Prakarsa Lima Renaperda, Yosni : Masyarakat Dilibatkan Agar Mendapat Legitimasi

LARANTUKA, FLORES-NTT, NAGi. Setelah dilantik menjadi Bupati Flores Timur (Flotim), Yoseph Lagadoni Herin, langsung tancap kinerja dan memberikan perhatian khusus kepada DPRD Kabupaten Flores Timur (Flotim) yang telah memprakarsai lahirnya lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Flotim. Pembahasan kelima Raperda ini, diharapkan bupati melibatkan anggota masyuarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda dan kaum perempuan, agar Raperda itu mempunyai legitimasi yang kuat secara hukum dan diaplikasikan dapat diterima oleh masyarakat.

Diakatakan Yosni, panggilan akrabnya, kelima Raperda ini secara transparan melibatkan publik untuk memperoleh masukan langsung dari masyarakat, sehingga kebijakan yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) tidak saja dibahas antara DPRD dan Pemerintah Daerah, tetapi juga melibatkan masyarakat luas dalam masa uji publik. “Keterlibatan masyarakat luas ini, untuk memenuhi asas keterbukaan dalam pembentukan perundang-undangan, termasuk Perda sebagaimana Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,” ujar Yosni, saat memberikan pendapatnya atas pengajuan lima Raperda usul inisiatif DPRD pada masa sidang II di gedung DPRD Flotim, beberapa waktu lalu.

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD, Marius Payong Pati, didampingi Wakil Ketua, Antonius Hubertus G Hadjon, Theodorus M Wungubelen dan para anggota DPRD Flotim, Sekretaris DPRD Flotim, Abdul Razak Zakra. Sementara Yosni didampingi Wakil Bupati Flotim, Valentinus Sama Tukan, dan dihadiri Plt Sekda Flotim, Anton Tonce Matutina, para asisten, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daedrah (SKPD) dan Kabag yang terkait.

Lanjut Yosni, revisi Perda yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan menambah objek pajak penerimaan adalah hal yang urgen dilakukan dalam sisa waktu tahun ini. Jika tidak, maka potensi daerah tidak bisa digali. “Sedangkan Perda tentang Retribusi Jasa Umum, juga sangat penting, di samping untuk meningkatkan pendapatan daerah merupakan jawaban atas tuntutan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Demikian pula, Raperda tentang Perizinan senantiasa disesuaikan dengan kondisi daerah dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan,” harap Yosni, sedangkan Raperda tentang Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir (KIBBLA) merupakan indikator untuk menentukan kesejahteraan masyarakat, meningkatnya derajat kesehatan masyarakat yang merupakan hak dasar waga masyarakat.

Dikatakan Yosni, kenyataan menunjukkan angka kematian ibu, terutama ibu hamil dan bayi di kabupaten ini, dari waktu ke waktu masih terbilang tinggi. “Hal ini, menjadi tanggung jawab bersama dalam menanggulangi angka kematian melalui pengaturan dalam sebuah produk hukum,” pinta Yosni, sedangkan Raperda Miras, penting untuk pengawasan dan pengendalian yang baik, sehingga tidak menimbulkan Kamtibmas dan merusak kesehatan para penggunanya. (ace/kp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar