Selasa, 01 November 2011

Raperda Pendidikan, Komisi E DPRD Jatim Penggagas

Raperda Pendidikan,
Komisi E DPRD Jatim Penggagas
------------lead 1 kolom---------------
SURABAYA, NAGi. Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, menggagas terbentuknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pendidikan. Salah satu poin yang bakal masuk dalam Raperda adalah orangtua dan sekolah yang tidak memberikan perhatian pada pendidikan anak, akan terancam sanksi. Termasuk, bila anak usia sekolah, tetapi orangtua tidak menyekolahkan.

Hal ini, dikemukakan Wakil Ketua Komisi E DPRD Prov Jatim, Fuad Mashuni, bahwa di sinilah perlu adanya Reperda Sistem Pendidikan. “Orangtua tidak dapat memperlakukan anak seenaknya untuk mendapat pendidikan, termasuk sekolah juga berkewajiban meningkatkan mutu pendidikan,” jelas Fuad, penyusunan Reperda ini mengacu kepada antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidikan (Permendinas) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggara Pendidikan.

Raperda ini, menurut Fuad sebagai proses minimnya perhatian orangtua terhadap pendidikan anak. “Berdasarkan hasil survei, sekitar 60-70 persen orangtua menggantungkan pendidikan anak hanya pada sekolah dan guru. Ini, harus diluruskan. Jangan menganggap dengan mengeluarkan biaya besar, kemudian seluruh tanggung jawab pendidikan diserahkan kepada sekolah,” ujar Fuad, dan mengingatkan juga kepada pihak sekolah jangan terlalu memungut uang sekolah berlebihan, harus dibahas bersama komite sekolah dan orangtua/wali murid. (kus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar