Jumat, 12 Agustus 2011

Jaksa Rian Memeras Camat Detukeli Kabupaten Ende, Dituduh Melakukan Perbuatan Tidak Menyenangkan

ENDE, FLORES, NTT, NAGi. Nasib tragis menimpa Camat Detukeli, Kabupaten Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), Drs Agus Pake yang ditahan di Kejaksaan Negeri Ende, (28/7) baru lalu. Pasalnya, Pake dituduh melanggar Pasal 335 KHUP melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap seorang warga yang tengah melintas mengendarai sepeda motor dengan kencang di jalan desa, ketika warga dan aparat kecamatan sedang bekerja bakti. Oknum jaksa Rian, meminta uang tebusan Rp 30 juta, jika tidak membayar pak camat terpaksa ditahan. Jawaban, Pake tidak punya uang, maka camat pun ditahan tanpa sepengetahuan Bupati Ende, Drs Don Bosco Wangge.

Warga kecamatan Detukeli merasa resah dan menggalang kekuatan melakukan demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri, untuk membebaskan camat mereka. “Ini, hanya persoalan kecil saja, ketika seorang remaja (Sebastianus Pedi) melintas dengan kencang mengendarai sepeda motor, di tegur pak camat yang ketika itu sedang menggenggam sebuah parang untuk kerja bakti. Korban tidak dirugikan, hanya ditegur saja, tetapi korban melaporkan di Polsek Maurole dan telah diproses, tanpa seizin dari Bupati Ende,” ungkap Ketua LSM Tana Nuha, Herenimus Pedi, konon camat ini diproses tanpa izin dari bupati, karena tida sejalan dengan kebijakan politik Bupati Ende.

Lebih aneh lagi, kata Herinimus seorang camat ditahan pihak Kejaksaan, tetapi bupati tidak bereaksi, malahan diam seribu bahasa dan tidak melakukan pembelaan atau koordinasi terhadap bawahannya. Hal ini, masyarakat bertanya-tanya, ada apa dibalik semuanya. “Apakah ini, rekayasa atau permainan dari oknum pejabat, agar camatnya yang dinilai lawan politik dijebak dengan hanya gara-gara seorang naik sepeda motor dengan kencang ketika masyarakat dan aparat kecamatan kerja bakti di desa,” pinta Hereminus, harus ditelusuri apakah ada pesan dan rekayasa di tingkat Polsek dan Kejaksaan.

Dijelaskan Herenimus, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan di Polesk Maurole juga tidak jelas, karena salinannya tidak diberikan kepada tersangka, walau pun sudah berulang kali meminta BAP itu. “Pake ditelepon oleh WakaPolsek Maurole untuk hadir di Kantor Kejaksaan Ende, tanpa surat panggilan secara resmi dan Pake pun hadir tetapi hanya Jaksa Rian sendirian saja, tanpa penyerahan dari anggota Polsek. Jaksa Rian menanyakan Pak Camat ada uang nggak? Kalau ada nggak kami tahan dan jawab camat kalau uang saya tidak punya, maka camat pun ditahan,” ceritera Herenimus, langsung Pake mencopot seragam lengkap dengan atribut, menggantikan dengan baju batik.

Selanjutnya dijelaskan Herenimus, pasal yang dituduh kepada Pake dengan acaman satu tahun, tetapi Polsek dan Kejari sudah ada pesan atau titipan, karena Pake tidak melakukan kekerasan atau pun ancaman terhadap korban hanya menegur karena banyak orang yang kerja bakti. “Pake sendiri sudah minta maaf kepada korban dan keluarga, jika penegurannya itu dianggap tidak menyenangkan karena kebutulan ketika itu sedang memegang sebilah parang untuk kerja bakti. Tetapi keluarga korban meminta Pake harus membayar Rp 15 juta dan satu ekor sapi sebagai dendanya, dan Pake tidak bersedia, maka kasus ini ditindaklanjut ke Kejaksaan,” tutur Herenimus, berarti ada unsur pemerasan dari keluarga korban.

Menurut Herenimus, motif dan dasar serta alasan penahanan dengan menggunakan pasal amat sangat abu-abu itu, dan sangat tidak lazim untuk diperlakukan penahanan seperti “atas nama hukum”. Apalagi dikenakan pada seorang tokoh masyarakat yang juga pejabat publik. “Kesan penahanan ini, bersifat keangkuhan kekuasaan sekaligus bermotif pemerasan atas nama penegak hukum alias bagian dari mafia hukum yang dilakukan oleh oknum jaksa tersebut,” tegas Herenimus, oknum Jaksa Rian dan Wakapolsek meminta segera diperiksa oleh Kapolres Ende dan Kejari Ende, dan dalam waktu dekat akan melaporkan masalah ini ke Kejasaan Tingggi NTT, Kejagung, Kapolda NTT, dan Kapolri untuk menindaklanjut masalah ini. (tibo/on/eto)

Kamis, 04 Agustus 2011

Koordinasi Internal Pemda Lemah, Masyarakat Tiga desa Mengepung DPRD Kabupaten Ende

ENDE, FLORES, NAGI. Sebagai wujud kekecewaan masyarakat, karena tidak selesainya pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembentukan tiga buah desa, ratusan masyarakat dari tiga desa yang semula berharap desanya dapat ditetapkan sebagai desa defenitif melakukan aksi demonstrasi ke kantor gedung DPRD Kabupaten Ende. Sekitar 300 orang massa demonstran yang terdiri dari masyarakat Desa Uzuzozo, Desa Waturaka dan Desa Kuru Sare, pekan lalu tiba dengan kawalan ketat aparat Kepolisian Ende.

Massa meminta agar ke-30 anggota dewan harus hadir menemui mereka. Massa sempat menutup pintu gerbang DPRD untuk mencegah ada anggota dewan yang keluar dari tempat itu. Mereka mengancam akan mendatangi rumah anggota dewan yang tidak hadir untuk meminta segera ke gedung dewan, jika mereka tidak dilayani.

Setelah menunggu selama hampir sejam, sambil berorasi dengan mengecam berbagai perilaku dan kinerja DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ende, akhirnya massa demonstran ditemui langsung Ketua DPRD Ende, Marselinus Petu didampingi sejumlah anggota dewan diantaranya Simplisius Mbipi, Gabriel D. Ema, Sudrasman Arifin, Heribertus Gani, Maksimilus Deki, Arminus Muni Wasa, Julius Sesar, Philipus Kami, di teras depan Gedung DPRD Kabupaten Ende. Masa menolak ketika ditawarkan Ketua DPRD untuk berbicara di dalam ruangan dewan.

Di hadapan sang ketua, koordinator demonstran Wilhelmus Mbuja mempertanyakan mengapa DPRD menolak membahas usulan tiga Raperda terkait pemekaran ketiga desa tersebut. Massa sangat kecewa, karena selama delapan tahun penantian mereka akhirnya sirna. Massa juga meminta agar pada hari itu, juga mereka diberikan kepastian waktu agar ketiga usulan Raperda dapat dibahas dan ditetapkan.

Suasana semakin memanas, ketika Marsel menjanjikan waktu paling lambat akhir Desember 2011 ketiga Raperda tersebut sudah dapat ditetapkan. Massa menolak, karena terlalu lama menunggu realisasi. Masa mengancam akan menginap di gedung dewan tersebut. Jawaban Marsel, bahwa silahkan jika massa mau menginap dan ia menjelaskan bahwa untuk menetapkan jadual sidang membahas Raperda butuh waktu dan harus dibicarakan dan disesuaikan dengan agenda dewan yang sudah ada.
Kepada masyarakat, Marsel mempertanyakan dari mana mereka mengetahui bahwa Raperda tersebut ditolak? Marsel juga sempat meminta Sekwan untuk menghadirkan Bupati Ende, agar masyarakat juga dapat mendengar langsung penjelasan dari pemerintah.

Menurut Marsel dewan tidak menolak, tetapi memutuskan menunda pembahasannya pada sidang berikutnya. Pembahasannya terganggu, karena terjadi sejumlah permasalahan terkait jumlah Raperda yang diajukan pemerintah. Proses yang sudah dilalui baru sampai pada pendapat akhir fraksi. Dijelaskan bahwa mekanisme yang dilalui belum final. Fraksi bukan alat kelengkapan DPRD, tetapi adalah representasi dari Parpol, jadi yang diputuskan dalam pendapat akhir fraksi bukan final keputusan DPRD.

Karena tidak mendapat kepastian waktu seperti yang mereka inginkan, spontan massa yang sudah kelaparan langsung mendirikan tenda menggunakan terpal di halaman gedung DPRD dan membakar pisang untuk makan siang mereka. Koordinator Lapangan, Wilhelmus kepada wartawan mengatakan bahwa, mereka tidak mengerti mengapa Raperda yang telah diproses di dewan tersebut akhirnya diputuskan ditolak dewan. "Ketika tatap muka dengan dewan tanggal 13 Juni lalu, kami dijelaskan bahwa Raperda tentang pembentukan desa tersebut ditolak, karena mekanisme. Kami diberi waktu untuk menunggu satu minggu. Tetapi sekarang kami diminta lagi menunggu hingga akhir tahun ini,” kata Wilhelmus, pihak wara tidak terima sudah menanti selama delapan tahun agar desanya bisa menjadi desa defenitif.

Menanggapi tudingan masyarakat bahwa Ketua DPRD mengadu domba masyarakat, secara tegas Marsel menjelaskan, bahwa ia sebagai Ketua DPRD tidak pernah mengadu domba antara masyarakat dengan pemerintah atau sebaliknya. “Masyarakat tidak mengetahui dan tidak memahami situasi yang berkembang sejak proses pengajuan hingga ketika pembahasan Raperda tersebut. Bagaimana masalah yang terjadi dengan adanya 10 Raperda yang kemudian ditarik menjadi sembilan, kemudian ditarik lagi menjadi delapan, seterusnya menjadi empat,” kata Marsel, dan lain-lain yang sempat menjadi polemik ketika itu, akhirnya setelah melalui pembicaraan dan tawar menawar waktu yang cukup lama, masyarakat akhirnya setuju dengan kesepakatan waktu 31 Agustus 2011 Raperda tersebut sudah ditetapkan.

Marsel kepada wartawan menjelaskan bahwa terkait tuntutan massa, sebenarnya dewan tidak pernah menyatakan menolak Raperda pembentukan ketiga desa tersebut, yang ada hanyalah dewan sepakat memutuskan untuk menunda pembahasan. “Pembahasan Raperda ketika itu. menjadi terganggu karena adanya polemik ketika pemerintah dalam pengiriman berkas termuat 10 buah Raperda, tetapi kemudian dalam nota penjelasan pemerintah hanya delapam Raperda, sehingga hal tersebut menjadi pertanyaan sejumlah anggota dewan yang kemudian dalam prosesnya. Keempat fraksi menerima masing-masing Fraksi Golkar, Fraksi Hanura Bintang Sejahtera, Fraksi Pemuda Berdaulat,” tegas Marsel, dan tiga fraksi yang menolak masing-masing Fraksi PDIP, Fraksi Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Demokrat. (en).

Diharmonis Elit Politik di Kabupaten Ende, Bupati dan Wakil Bupati “Retak” Rakyat Jadi Korban

ENDE, FLORES, NAGi. Masyarakat mungkin bingung ketika ditanyakan apa program andalan Kabupaten Ende saat ini. Lebih bingung lagi jika ditanya bahwa mungkinkah program tersebut terlaksana dengan baik dan terwujud seperti yang di gembar-gemborkan? Mengingat suksesi tahun 2014 telah di depan mata. Bermula dari polemik seputar pengajuan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Pemerintah Mei lalu, dimana dalam pengiriman berkas usulan Raperda untuk dibahas di DPRD tercatat termuat 10 buah yang diajukan untuk bahas di dewan. Tetapi, dalam nota penjelasan pemerintah hanya termuat delapan Raperda, sementara dua Raperda masing-masing tentang Ongkos Jemaah Haji (ONH) dan tentang Korpri ditarik dan dinyatakan sebagai Raperda "siluman" oleh Bupati Drs Don Bosco Wangge, ketika sidang pembukaan pembahasan Perda tersebut di Gedung DPRD Kabupaten Ende.

Sempat terjadi ketegangan antara Bupati Don Bosco M. Wangge dan Wakil Bupati Drs Ahmad Mochdar saat itu, terkait kehadiran dua Raperda "siluman", karena masuk melalui wakil bupati dan bukan melalui bupati. Sejak saat itu, pula berhembus kian kencang isu bahwa kedua petinggi tersebut “retak” alias disharmonis hubungannya.

Bak gayung bersambut, bola panas yang awalnya terjadi dalam internal lembaga pemerintah/eksekutif tersebut makin memanas, ketika dewan meminta pemerintah menjelaskan alasan penarikan tersebut. Penjelasan dari pemerintah dirasakan kurang mendasar dan kabur, sehingga tarik ulur terkait pembahasan makin menyita waktu.

Dalam proses pembahasan di dewan, polemik tersebut kian memuncak ketika dalam rapat gabungan Komisi dengan Pemerintah terdapat pro dan kontra terkait kelanjutan pembahasan delapan Raperda. Sebagian anggota dewan bersikeras meminta penjelasan pemerintah terkait penarikan dua Raperda, sementara yang lain menyetujui usulan agar dibahas delapan Raperda. Hingga pimpinan rapat Wakil Ketua DPRD, Fransiskus Taso menghentikan rapat dan menyatakan menyerahkan keputusan kepada masing-masing fraksi. Sebagai akibat dari timbulnya kontroversi yang sangat panas, hingga sempat timbul keributan usai rapat.

Alhasil, sejumlah Raperda termasuk Raperda tentang Pemekaran Ketiga Desa yakni Desa Uzuzozo, Desa Waturaka dan Desa Kuru Sare tidak tuntas dan ditunda pembahasannya, mengingat sempitnya waktu yang sudah diagendakan. Hal ini, memicu kegerahan masyarakat dari ketiga desa tersebut yang telah delapan tahun menjalani masa penantian ditetapkan sebagai desa defenitif.
Mengingat lembaga dewan adalah representasi dari masyarakat Kabupaten Ende, maka segenap kekesalan, kegeraman, dan berbagai ketidakpuasan masyarakat muaranya ditumpahkan ke lembaga tersebut. Sementara tempat di mana sumber bola api itu berasal adem ayem terhadap reaksi masyarakat serupa itu.

Pertanyaanya, dimanakah letak tanggungjawab moril pihak pemerintah yang sejak awal telah menciptakan polemik dan menggulingkan bola panas. Jika ingin jujur, hal sepele tidak perlu terjadi, jika di dalam internal lembaga eksekutif sendiri memiliki koordinasi dan komunikasi yang baik dan harmonis. Rendahnya komunikasi dan koordinasi antara elit eksekutif dan stafnya, menjadikan rapuhnya atau lemahnya kerjasama dan kesepahaman persepsi dalam lembaga eksekutif sendiri. Kemudian biasnya meluas hingga ke lembaga legislatif dan masyarakatlah yang mendapat getahnya.

Sudah menjadi rahasia umum di kabupaten yang memiliki Danau Tri Warna Kelimutu ini, bahwa keharmonisan hubungan antara bupati dan wakil bupati hanya terjadi empat bulan setelah keduanya dilantik. Hal tersebut, dikarenakan adanya perbedaan pemikiran dan pandangan antara kedua petinggi terkait berbagai kebijakan pembangunan dan birokrasi.
Banyak pihak berpendapat bahwa keadaan ini, mungkin tidak akan bertahan cukup lama selama periode kepemimpinan kali ini. Sebab untuk mengembalikan keduanya pada hubungan yang harmonis seperti empat bulan pertama sangatlah sulit, mengingat kian jauh dan lebarnya jarak yang terbentang antara kedua pemimpin. Beberapa pihak mensinyalir antara keduanya terdapat perbedaan pandangan dan pemikiran serta adanyan terdapat kepentingan yang tidak bisa dicarikan solusi masing-masing.

Pembangunan masih ibarat jauh panggang dari api. Bagaimana mungkin ketika baru dilantik, elit politik sudah mulai sibuk memikirkan suksesi 2014 dan mulai timbul saling mencurigai antara satu dengan yang lain. Sudah mulai menghitung dan mengabaikan jasa orang-orang yang pernah membantu mengusung mereka duduk pada saat ini. Masyarakat mungkin bingung ketika ditanyakan apa program andalan Kabupaten Ende saat ini. Lebih bingung lagi jika ditanya bahwa mungkinkah program tersebut terlaksana dengan baik dan terwujud seperti yang digembar-gemborkan? Mengingat tahun suksesi tahun 2014 telah didepan mata, demikian seperti yang dikatakan pengamat dan pemerhati politik dan sosial Ende Rm. Dr. Domi Nong, Pr ketika membawakan materi pada seminar sehari yang diselenggarakan oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kabupaten Ende belum lama ini.

Dengan adanya demonstrasi masyarakat dari ketiga desa tersebut, harus dilihat bahwa ada yang salah, sehingga masyarakat desa harus meninggalkan kebun dan ladang serta aktifitas rumah. Mereka hanya untuk datang terkait masalah yang seharusnya bukan menjadi tanggungjawab, melainkan sudah dipercayakan kepada seluruh elit politik di Kabupaten Ende, baik eksekutif dan legislatif. Kedua lembaga ini, hendaknya mulai mengintrospeksi diri dan melakukan evaluasi akan seluruh kebijakan dan berbagai keputusan.

Di atas dari itu semua, persatuan, kebersamaan, dan komunikasi yang baik adalah syarat mutlak agar semua cita-cita serta janji-janji kampaye dulu dapat diwujudnyatakan. Hindari perasaan saling curiga dan bersikap terbuka untuk semua pihak. (fas).

Walikota Malang Peni Suparto, SBPP Siswa Baru Dikembalikan

MALANG, NAGi. Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) menginstruksikan kepada tim ke seluruh daerah di Indonesia untuk memastikan ada tidaknya pungutan Sumbangan Biaya Pengembangan Pendidikan (SBPP) di sekolah-sekolah. Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohamad Nuh mengatakan, tidak boleh ada pungutan yang dikaitkan dengan penerimaan siswa baru. Sementara itu, Walikota Malang, Drs Peni Suparto, MAP menegaskan, akan mengecek dan mengkaji instruksi Mendiknas agar sekolah negeri yang sudah terlanjur menarik SBPP dikembalikan.

Dikatakan Peni, pihaknya belum mengetahui pasti adanya instruksi Mendiknas terkait pengembalian penarikan uang SBPP untuk sekolah negeri. “Akan saya cek, jika ada penarikan biaya yang tidak diperbolehkan dalam aturan, maka sekolah harus mengembalikannya ke orangtua siswa,” saran Peni, dan akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Dra Sri Wahyuningtyas,MSi.

Nuh mengatakan, seluruh SD dan SMP Negeri dan swasta yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang memungut uang sepersen pun, karena pendidikan dasar sembilan tahun telah ditetapkan gratis. “Kami, akan turunkan tim untuk mengetahui konkretnya seperti apa. Mereka bekerja mulai Juli sampai Agustus, jika ditemukan pungutan, maka sekolah harus mengembalikan,” pinta Nuh, tim itu terdiri dari Kemendiknas, Inspektorat Daerah, serta Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Sementara itu, Yuyun panggilan akrabnya menegaskan, Permendiknas dan Menteri Agama masih diperbolehkan sekolah menerima sumbangan partisipatif masyarakat. “Pantokan Dinas Pendidikan pada Peraturan bersama tanggal 17 Juni 2011, Pasal 16 yang menyebutkan bahwa orangtua calon peserta pendidikan diberi kesempatan memberikan sumbangan ke sekolah setelah dinyatakan diterima,” kata Yuyun mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Malang, selain itu dalam pasal 16 sudah disebutkan yang membolehkan partisipatif masyarakat, sehingga tidak ada aturan yang dilanggar.

Menurut Yuyun, dana yang ditarik dari masyarakat/orangtua siswa, juga dikembalikan kepada siswa dalam berbagai bentuk fasilitas, termasuk asuransi bagi siswa, pembangunan prasarana dan sarana, pembelian laptop satu orang satu unit. “Memang menarik SBPP dari orangtua bervariasi ada yang Rp 5 juta, dan ada yang Rp 7,5 juta untuk tingkat SMA,” harap Yuyun, SBPP merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang boleh berdasarkan peraturan bersama tersebut.

Ada orangtua, kata Yuyun terhadap yang tidak mampu yaitu pada RSBI/Mandiri sangat kecil yaitu Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu, dan ada yang tidak sema sekali membayar. Jadi, kami bermaksud saling mensubsidi, dari keluarga yang mampu kepada keluarga tidak mampu. “Jika, benar-benar keluarga mampu, tolong menggendong yang tidak mampu, dengan dana yang terkumpul itu, pihak sekolah dan komite sekolah harus membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) secara transparan,” janji Yuyun, masalah seragam tidak ada kewajiban kepada orangtua siswa untuk membeli di sekolah, dan ada siswa yang tidak mampu untuk membeli seragam sekolah pihaknya siap untuk membantunya untuk memiliki seragam sekolah secara gratis. (bala/faby)

Program Keluarga Harapan di Kabupaten Pasuruan, Dari 24 Kecamatan Direalisasi 16 Kecamatan

PASURUAN, NAGi. Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kabupaten Pasuruan, Ir H Yoyok Heri Sucipto, MSi akan mengusulkan ke pemerintah pusat agar Program Keluarga Harapan (PKH) dari 24 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan direalisasi terlebih dahulu 16 kecamatan. Hal ini, untuk membantu keluarga yang tidak mampu dan mengurangi beban biaya anak-anak yang sekolah, karena memasuki tahun ajaran baru.

Yoyok mengatakan, PHK ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya anak-anak yang bersekolah mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang benar-benar orangtuanya atau keluarga tidak mampu atau termasuk keluarga miskin. “Ada pun, syarat-syarat untuk keluarga mendapatkan bantuan PKH adalah hasil survei petugas kami, dinas yang terkait dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Malang,” kata Yoyok, kucuran dana dari pemerintah pusat langsung tunai kepada rekening masing-masing.

Dikatakan Yoyok, pada tahun 2011 ini, dari 24 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan, yang direalisasi terlebih dahulu 16 kecamatan dengan jumlah dana sebesar Rp 24 miliar. “Dengan PKH ini, diharapkan bagi anak-anak yang tidak mampu untuk sekolah agar tetap sekolah, sehingga orangtua mereka bisa ditalang atau dibantu dengan dana tersebut,” harap Yoyok, bantuan dana PKH ini dibayar setiap tiga bulan per siswa mendapatkan Rp 300 ribu per bulan. (nizar)

Launching Penerbitan Kartu Tanda Penduduk di Kecamatan Ngantang, Peningkatan Pelayanan Dasar kepada Masyarakat

PENGATURAN tentang administrasi kependudukan hanya dapat terlaksana, apabila didukung oleh pelayanan yang profesional dan peningkatan kesadaran penduduk, termasuk warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Pendaftaran penduduk pada dasarnya mengenal stelsel aktif bagi penduduk. Pelaksanaan pendaftaran penduduk didasarkan pada asas domisili atau tempat tinggal atas terjadinya peristiwa kependudukan dialami seorang atau keluarganya. Administrasi kependudukan sebagai sistem, diharapkan dapat diselenggarakan sebagai bagian penyelenggara administrasi negara. Kondisi sosial dan administrasi tidak memiliki sistem database kependudukan yang menunjang pelayanan administrasi kependudukan. Oleh karena itu, harus diakhiri dengan pembentukan sistem administrasi kependudukan sejalan dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas pelayanan kependudukan yang profesional.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk dan Capil) Kabupaten Malang, Drs Mardiyanto ketika pada acara Launching Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kecamatan Ngantang, (1/7) baru lalu mengatakan, dalam rangka memberikan perbaikan dan peningkatan pelayanan dasar yaitu pelayanan dokumen kependudukan, khususnya KTP kepada masyarakat, Dispenduk dan Capil telah melaksanakan secara optimal perbaikan pelayanan antara lain, pelayanan dokumen Kartu Keluarga (KK), KTP dan Akta Catatan Sipil dengan fasilitas mobil keliling.

Selain itu, optimalisasi mekanisme pelayanan secara regular, program pelayanan akte gratis bagi warga kurang mampu. “Kami juga, melaksanakan pemutakhiran data kependudukan seiring dengan persiapan untuk pelaksanaan E-KTP tahun 2012 secara serentak di seluruh tanah air,” jelas Mardiyanto, mantan Camat Wagir Kabupaten Malang, pemutakhiran dokumen KK dari SIMDUK ke model Sitem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Selanjutnya dijelaskan Mardiyanto, seiiring dengan upaya penataan pelayanan dokumen kependudukan, diperlukan adanya inovasi yang siginifikan dan terobosan kebijakan yang strategis dengan memanfaatkan teknologi informasi/jaringan online yang diharapkan mampu menjawab hambatan terhadap luas wilayah Kabupaten Malang. Selain itu, diharapkan pula bahwa dengan upaya pendekatan pelayanan ada peningkatan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib dan kontinyu dalam melaporkan setiap peristiwa kependudukan yang dialaminya.

Studi Banding

Dalam rangka memperdalam wawasan dan pengetahuan dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat, kata Mardiyanto Dispenduk dan Capil telah mempersiapkan antara lain, melaksanakan studi banding ke Dispenduk dan Capil Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat. “Kami mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk upgrading aplikasi SIAK dan sekaligus melaksanakan program SIAK dalam rangka penyempurnaan data base kependudukan. Juga, mengadakan singkronisasi dan pemutakhiran data kependudukan yaitu melakukan setting/konfigurasi jaringan online ke 33 kecamatan se Kabupaten Malang bersama dengan Bagian Pengelola Data Elektronik (PDE) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Malang, serta pelatihan petugas operator KTP kecamatan,” kata Mardiyanto, mantan Camat Pakisaji, Kabupaten Malang, konfigurasi kumputer sebagai sarana pendukung penerbitan KTP di kecamatan.

Salah satu ujud upaya peningkatan pelayanan tersebut, adalah dilaksanakannya penerbitan KTP di tiap-tiap kecamatan di Kabupaten Malang. Selain itu, berbagai upaya yang sedang dan akan kami laksanakan guna mempermudah akses masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukannya, dengan tidak mengabaikan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Penduduk (NIK) yang berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksanaan yaitu Dispenduk dan Capil kepada setiap penduduk, setelah dilakukan pencantuman biodata. NIK ini, dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.

Upaya lain, kata Mardiyanto, akan dilaksanakan seluruh jajaran staf Dispenduk dan Capil serta akan mengkoordinasikan lebih lanjut dengan para camat dan beberapa instansi terkait lainnya. “Penyederhanaan syarat administrasi dalam kepengurusan dokumen kependudukan untuk menghilangkan kesan sulit dalam mengurus dokumen kependudukan. Penambahan fasilitas perangkat keras dan petugas operator yang terlatih untuk mempercepat penyelesaian dokumen kependudukan,” ujar Mardiyanto, sehingga tidak lagi ada kesan mengurus dokumen selalu membutuhkan waktu yang lama.

Pihak Dispenduk dan Capil, akan membuka loket pelayanan di tiap-tiap kecamatan sebagaimana yang telah dilakukan oleh Bank Jawa Timur sebagai bank presepsi yang telah membuka loket pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tiap kantor kecamatan. “Rencana ini, akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan para camat, terutama yang jaraknya jauh jangkauannya dari Kantor Dispenduk Capil Kabupaten Malang di Kepanjen. Kami juga, menata manajemen staf untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang cepat dan efisien dengan semboyan “Tiga S”, tegas Mardiyanto, Tiga S, adalah Sabar, Sopan dan Senyum. (ger)

Administrasi Kependudukan memberikan pemenuhan hak-hak administrasi, seperti pelayanan publik serta perlindungan yang berkenaan dengan Dokumen Penduduk, tanpa adanya perlakuan yang diskriminatif.

Administrasi Kependudukan Diarahkan untuk;
1. Memenuhi Hak Asasi setiap orang di bidang administrasi kependudukan tanpa diskriminasi dengan pelayanan publik yang profesional.
2. Meningkatkan kesadaran penduduk akan kewajibannya untuk berperan serta dalam pelaksanaan administrasi kependudukan.
3. Memenuhi data statistik secara nasional mengenai peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
4. Mendukung perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunaan secara nasional, regional, serta lokal.
5. Mendukung pembangunan sistem administrasi kependudukan.

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Bertujuan untuk;
1. Memberi keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk.
2. Memberikan perlindungan status hak sipil penduduk.
3. Menyediakan data dan informasi kependudukan secara nasional mengenai Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil pada berbagai tingkatan secara akurat, lengkap, mutakhir, dan mudah diakses, sehingga menjadi acuan bagi perumusan kebijakan dan pembangunan pada umumnya.
4. Mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional dan terpadu.
5. Menyediakan data penduduk yang menjadi rujukan dasar bagi sektor terkait dalam penyelenggaraan setiap kegiatan pemerintah, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Dimaksud untuk;
1. Terselenggaranya administrasi kependudukan dalam sekala nasional yang terpadu dan tertib.
2. Terselenggaranya administrasi kependudukan yang bersifat universial, permanen, wajib, dan berkelanjutan.
3. Terpenuhinya hak penduduk di bidang administrasi kependudukan dengan pelayanan yang profesional.
4. Tersedianya data dan informasi secara nasional mengenai pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil pada berbagai tingkatan secara akurat, lengkap, mutakhir, dan mudah diakses, sehingga menjadi acuhan bagi perumusan kebijakan dan pembangunan pada umumnya.

Ny Aprillia Tantang Eddy Rumpko Tes DNA. Sumardhan : Gugatan ini, Bukan Masalah Politik

MALANG, NAGi. Ny Aprillia Sulistyowati (51) menantang Eddy Rumpoko (mantan suaminya) yang juga Walikota Batu untuk melakukan tes DNA terhadap anaknya semata wayang Dila Fauzia, karena Eddy menyangkal Dilla adalah anak kandungnya. Dila, lahir pada tanggal 25 Januari 1984 dari hasil perkawinan antara Eddy dan Ny Aprillia pada tanggal 11 Juni 1983 di Ngantang yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Ngantang Nomor 188/48/1983 bertepatan dengan 29 Sya ban 1403 H. Menurut Sumardhan, SH kuasa hukum Ny Aprillia, hal gugatan ini murni, karena merasa disakiti oleh Eddy yang menolak menerima kehadiran anaknya Dila di Rumah Jabatan Walikota Batu, ketika hendak berpamitan untuk bekerja di Jakarta. Jadi, tidak ada kaitan dengan masalah politik atau disuruh orang untuk menghancurkan karier Eddy.

Sumardhan mengatakan, kelahiran Dila dengan bukti Akta Kelahiran Nomor 434/1986 tanggal 17 September 1986 adalah sah sesuai dengan kenetentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. “Dila sejak tanggal 25 Januari 1984 sampai dengan sekarang, Eddy (tergugat) tidak pernah memberikan nafkah atau biaya pemeliharaan, biaya makan dan minum kepada anaknya atau sampai Eddy menjadi Walikota Batu,” tegas Sumardhan, dalam gugatan yang tercatat Nomor 1014/PH 6/2011/Pa Malang, di Pengadilan Agama Kota Malang.

Selanjutnya Sumardhan menjelaskan, Eddy sebagai ayah kandungnya tidak memberikan nafkah kepada anaknya selama sejak kecil sampai dewasa adalah jelas perbuatan yang bertentangan dengan hukum. “Eddy, bukan hanya tidak memberikan nafkah kepada Dila, tetapi telah berlaku tidak adil, karena anak-anak lainnya dari hasil perkawinan dengan isteri keduanya (Dewanti) di sekolahkan, dibelikan rumah dan mobil dengan fasilitas yang serba lengkap, sedangkan Dila disekolahkan ibunya,” urai Sumardhan, sehingga Eddy dituntut mengganti kerugian materil dan immateril.

Tuntutan itu, berupa biaya makanan dan minum setiap hari sejak tanggal 27 Januari 1984 sampai dengan sekarang atau 27 tahun, setiap harinya sebesar Rp 150 ribu x 30 hari x 12 bulan X 27 tahun sebesar Rp 1.458.000.000,-, dan biaya kebutuhan lainnya seperti sekolah, membeli baju, rekreasi diperkirakan sebesar Rp 500 jutal. “Selain itu, kerugian immaterial yang dialami Dila beban batin tidak ternilai harganya, tetapi kami menetapkan nilainya Rp 10 miliar, dan juga Eddy harus memberikan kepada Dila rumah dan mobil seperti anak-anak lainnya,” ujar Sumardhan, juga Eddy dihukum untuk membayar uang dwangsom (uang paksa) kepada Aprillia (penggugat) sebesar Rp 10 juta setiap hari keterlabatan pemenuhan isi putusan ini.

Eddy Menyangkal

Sementara itu, Eddy dalam pernyataan di beberapa media menyangkal bahwa Dila bukan anaknya, bahkan menyangkal tidak pernah menikah secara resmi dengan Aprillia hanya berpacaran. Itu hanya cinta monyet. Menurut Ny Aprillia, mantan suaminya Eddy hanya membiaya sekolah Dila selama tiga tahun di SMP Pondok Wanita Khotijah Surabaya, memasukan Dila di SMA Sahalahudin Kota Malang, dan terakhir membayar kursus di Wearness sebesar Rp 5 juta. Sedangkan biaya kuliahnya tidak ada. “Sebelum menjabat walikota, Eddy selalu mengunjunginya dan anaknya dan kadang-kadang memberi uang. Tetapi sejak Eddy menjabat walikota, sudah tidak berkunjung ke rumahnya lagi,” ceritera Ny Aprillia, dan Eddy pernah menjanjikan akan memberikan Dila rumah, mobil, dan uang untuk usaha, tetapi sampai sekarang janjinya belum terealisasi.

Ny Aprilla berceritera, bahwa dia dan Eddy berkenalan ketika itu masih sekolah di SMA Blitar dan Eddy sekolah di SMA 5 Kota Malang. “Kami melakukan perkawinan itu, sama-sama masih sekolah SMA,” tutur Ny Aprillia, dia tinggal di Blitar sejak tahun 1972 mengikuti ayahnya menjadi Kepala Pekerjaan Umum (PU) di Blitar

Selanjutnya, Ny Aprilla mengaku, ketika melahirkan Dila di Klinik Bersalin Soerojo depan Rumah Sakit Tentara Supraoen Kota Malang yang dibantu dokter kandungan Djabro Widarto pada tanggal 25 Januari 1984, yang telah mengeluarkan Surat Kelahiran tanggal 18 Oktober 1984 itu, atas nama ayahnya adalah Eddy Rumpoko. “Ketika itu Eddy sendiri yang menjaga bersama temannya bernama Bentot,” jelas Ny Aprillia, kami tinggal satu rumah selama setahun dan tinggal di rumah Jl Kawi No 50 Kota Malang, dan telah dibuat Akte Kelahiran Nomor 434/1986 menyatakan Dila adalah anak dari Eddy Rumpoko dan Aprillia Sulistyowaty, yang dibuat oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Malang, Saly Jasid, yang juga telah dilegasir oleh Pengadilan Negeri Kota Malang.
Fasid (Pembatalan)

Menurut Sumardhan, Eddy telah mengajukan perceraian/pembatalan (Fasid) di Pengadilan Agama Malang dengan nomor 384/86, tanggal 10 Nopember 1986 dengan alasan perkawinan itu tidak memenuhi syarat sah perkawinan Islam yang diatur dalam UU No 1 Tahun 1974, Pasal 2, Ayat 1 menyangkut segi syar’inya tidak terpenuhi, yaitu menggunakan wali hakim padahal bapak Ny Aprilla (Slamet Soetedjo) ada di Blitar. “Memang ketika pernikahan itu, ayah dari Ny Aprillia sedang sakit sroke, sehingga tidak bisa hadir,” ungkap Sumardhan, jika Eddy mengajukan Fasid, berarti dahulunya pernah melakukan perkawinan dengan Ny Aprillia, dengan sendirinya konsekuensi hukum dari surat kelahiran, akte kelahirannya, dan surat nikah gugur.

Dikatakan Sumardhan, istilah isteri atau suami bisa di sebut “mantan”, tetapi anak tidak bias disebut “mantan anak”, karena darah Eddy dan Ny Aprillia mengalir dalam tubuh Dila. “Saya mengharapkan Eddy memahami kesulitan yang dihadapi Ny Aprillia dalam memelihara dan membesarkan Dila. Oleh karena itu, Eddy sebagai bapaknya yang sah, tolong membantu Dila dalam kehidupan dan masa depannya,” harap Sumardhan, biaya perkara saja Ny Aprillia tidak punya, sehingga seluruhnya ditanggung oleh Sumardhan, dan tidak bermaksud politik untuk menjatuhkan Eddy, tetapi terpanggil sebagai sesama muslim yang ingin menolong orang yang berkesusahan. (ger/ari/on)

Mulan Jameela, Capek Dikejar Wartawan

MULAN JAMEELA, penyanyanyi yang baru meluncurkan single Abracadabra, capek dikejar pertanyaan wartawan tentang anak yang baru dilahirkannya itu. Wajah wanita muda ini, langsung berubah saat kembali ditanya soal yang satu itu.

Awalnya ngetop dengan nama Mulan Kwok ini, memang lagi laris manis di gosip artis. Digandeng Ahmad Dhani di bawah naungannya, Mulan ganti penampilan dengan gaya rambut merah menyala kadang-kadang rambutnya dipotong pendek sekali. Mulan, sempat ngetop gara-gara dituding jadi orang ketiga dibalik perceraian Ahmad Dhani dan Maia Estiaty.

Wartawan kembali bertanya, karena mantan suami Mulan, Hari Nugroho mengaku di sebuah tabloid, bahwa mantan personil Ratu itu sudah melahirkan anak perempuan. “Sudah sering diwawancara ya…, sudah ya…,” ujar Mulan, ketika diminta tanggapan mengenai pernyataan mantan suaminya, di Hardrock Cafe, pekan lalu.

Mulan pun terlihat cemberut, saat para pewarta berusaha menghalangi jalannya, demi mendapatkan pernyataan darinya. Wanita bernama asli Wulan Sari itu yang memakai baju polkadot hijau, kesusahan menghindari kerumunan para pewarta. “Terima Kasih ya… teman-teman,” ujar Mulan mengelak dengan ketus, sembari meninggalkan para pewarta.

Di sebuah tabloid memberitakan bahwa mantan suami Mulan Jameela, Hari, mengaku memang benar kalau mantan isterinya telah melahirkan anak perempuan. Di dalam tabloid tersebut juga, Hari menilai kalau anak perempuan itu memang hasil hubungan Mulan dengan Bos Republik Cinta Manajemen, Ahmad Dhani. (nico)

Kota Batu Semakin Cantik, Rp 1,2 Miliar untuk Penerangan Lampu

BATU, NAGi. Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batu, Drs Susetya Herawan, MM mengatakan, kawasan di Kota Batu yang masih gelap dan rencana pembuatan Penerangan Jalan Umum (JPU) di setiap kecamatan. Pemerintah Kota Batu, menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,2 miliar bersumber dari APBD 2011 untuk JPU. Hal ini, untuk mempercantik Kota Batu sebagai tujuan wisata di Jawa Timur.

PJU yang disiapkan, kata Susetya menggunakan tenga surya, dan sebagian besar energi ini digunakan pada tahun 2011. “Setiap kecamatan akan mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 400 juta, sebagai prioritas penerangan adalah pada kawasan yang masih gelap,” kata Susetya, mantan Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Batu.

Dijelaskan Susetya, tahun lalu pihak memasang di titik yang minim penerangan di waktu malam hari, maka nanti akan dipasang lampu surya. “Tahun lalu pemasangan lampu-lampu ini, hanya berupa uji coba saja. Tetapi, dari uji coba itu dampaknya positif, maka dilanjutkan untuk tahun ini,” ujar Susetya, mantan Kepala Dinas Pendapatan Kota Batu, angka kriminal dan resiko kecelakaan semakin berkurang dengan adanya penerangan tersebut.

Dikatakan Susetya, pemasangan lampu-lampu ini, merupakan jawaban dari tuntutan wagra , karena di sekitar jalan menuju Desa Sumber Brantas masih gelap gulita. Selain Desa Sumber Berantas, kawasan Kecamatan Junrejo berbatasan langsung dengan Desa Oro-Oro Ombo juga gelap gulita. Warga meminta agar sepanjang jalan tersebut diberi penerangan lampu. (ari)

Pelayan Publik Suatu Fenomena Perhatian Masyarakat, Kinerja Pelayanan Publik Tolok Ukur Kinerja Pemerintah

LAUNCHING Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kecamatan Ngantang, bukan politis atau strategis untuk meredamkan tuntutan masyarakat di ketiga kecamatan (Pujon, Ngantang, dan Kasembon) memisahkan diri untuk menjadi Kabupaten Malang Barat atau meminta untuk bergabung dengan Pemerintahan Kota Batu. Tetapi ini, dalam rangka memberikan perbaikan dan peningkatan dasar pelayanan KTP kepada masyarakat setempat. Hal ini, karena jangkauan jaraknya dengan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang di Kepanjen cukup jauh, sehingga untuk lebih mendekatkan masyarakat dengan pelayanan publik, efisien, waktu, tenaga, dan pengeluaran biaya. Maka, akan diterapkan pelayanan KTP secara online.

Bupati Malang, H Rendra Kresna menegaskan, saat ini pelayanan publik menjadi suatu fenomena yang menjadi perhatian masyarakat. Kinerja pelayanan publik menjadi tolok ukur bagi kinerja pemerintah. “Oleh karena itu, pemerintah sedang berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama pelayanan dasar seperti, kesehatan, pendidikan, keluarga berencana, kependudukan, lingkungan hidup, sarana dan prasarana, perhubungan dan komunikasi, pemerintahan, ketahanan pangan, perumahan yang harus memenuhui standar pelayanan minimal yang nantinya akan ditetapkan pemerintah melalui kementerian yang membidang pelayanan dasar tersebut,” kata Rendra, mantan Wakil Bupati Malang periode 2005-2010.

Dikatakan Rendra, azas penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang meliputi kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesionalisme, persamaan perlakuan, keterbukaan, akuntabilitas, ketetapan, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan akan dapat dirasakan oleh masyarakat.
Administrasi kependudukan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya Pasal 59, Ayat (3) dijelaskan bawa “Biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Pindah Penduduk Warga Negara Indonesia antar Kabupaten/Kota dalam satu wilayah provinsi dan antar provinsi…..diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana”. Instansi pelaksanaan yaitu Kepala Dispenduk dan Capil Kabupaten Malang.

Hal ini, kata Rendra tentunya cukup menyulitkan bagi masyarakat Kabupaten Malang untuk mengurus dokumen kependudukan. Mengingat dengan luas wilayah sekitar 3.535,86 kilo meter per segi atau 353.486 hektar, yang meliputi 33 kecamatan yang terdiri atas 378 desa dan 12 kelurahan dan terbagi dalam 1.312 Dusun, 3.125 Rukun Warga (RW) serta 14.352 Rukun Tetangga (RT) dengan jumlah penduduk sekitar 2,8 juta jiwa terdiri dari atas 766.167 Kepala Keluarga, serta jarak jauh antara ibu kota kabupaten dengan wilayah terluar sekitar 90 km. “Berdasarkan pertimbangan tersebut, diperlukan upaya terobosan dan inovasi yang terus menerus guna mencari solusi terhadap pemberiaan pelayanan khusus dokumen kependudukan dan catatan sipil,” kata Rendra, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, diharapkan dengan memanfaatkan atau mengoptimalkan teknologi informasi bisa mengatasi kesulitan tersebut.

Pemerintah Malang, sebagai langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pelayanan administrasi dasar berupa pelayanan dukomen kependudukan dan catatan sipil, yang semula dilaksanakan di Dispenduk dan Capil mulai Tanggal 1 Juli 2011 pelayanan KTP dilaksanakan di Kecamatan. Sedangkan menyangkut Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran, Akta Perkawinan masih dilaksanakan seluruhnya di Kantor Dispenduk dan Capil Kabupaten Malang di Kepanjen, sebagai Ibukota.

Dikatakan Rendra, disamping dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terobosan tersebut harus diikuti dengan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai serta dukungan masyarakat demi kelancaran dan kesuksesan penataan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Malang. “Kita semua menyadari, tertatanya tertib administrasi kependudukan tidak dapat diwujudkan tanpa dukungan dan keterlibatan dari seluruh masyarakat. Sebaik apa pun manajemen pengelolaan kependudukan, jika tidak diimbangi dengan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan akan menjadi pekerjaan yang sia-sia,” ujar Rendra, yang juga Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Malang.

“Oleh karena itu, mari kita dukung program ini dan saya berharap agar penerbitan KTP dapat diselenggarakan sebaik-baiknya dan dilaksanakan sesuai prosedur dan persyaratan yang berlaku demi tertibnya administrasi kependudukan di Kabupaten Malang,” ajak Rendra, apabila pendaftaran penduduk dan peristiwa penting kependudukan diselenggarakan secara objektif Insya Allah akan tersedia database kependudukan yang valid, akurat, lengkap dan mutakhir.

Program e-KTP

Rendra memberitahukan, pada tahun 2012 Pemerintah Kabupaten Malang akan melaksanakan program e-KTP bagi seluruh penduduk Kabupaten Malang. Karena itu, diperlukan partisipasi aktif dan dukungan dari seluruh stakeholders dan masyarakat mengingat manfaatnya yang sangat besar antara lain; untuk mencegah dan menutup peluang adanya KTP ganda dan KTP palsu, sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi penduduk.

Selain itu, dapat mendukung peningkatan keamanan negara sebagai dampak positip dan tertutupnya peluang KTP ganda dan KTP palsu, dimana selama ini para pelaku kriminal termasuk teroris, TKI illegal dan perdagangan orang umumnya menggunakan KTP ganda dan KTP Palsu. “KTP elektronik, merupakan KTP nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2006 dan Peraturan Peresiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2006, sehingga berlaku secara nasional,” saran Rendra, sehingga mempermudah penduduk untuk mendapatkan pelayanan dari lembaga pemerintah dan swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat. (ger)

Setiap Penduduk Mempunyai Hak untuk Memperoleh;
1. Dokumen kependudukan.
2. Pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
3. Perlindungan atas data pribadi.
4. Kepastian hukum atas kepemilikan dokumen.
5. Informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya dan/atau keluarganya.
6. Ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta penyalahgunaan data pribadi oleh Instansi Pelaksana
Setiap Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggrakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh bupati/walikota dengan kewenangan meliputi;
1. Koordinasi penyelenggara administrasi kependudukan.
2. Pembentukan instansi pelaksana yang tugas dan fungsinya di bidang administrasi kependudukan.
3. Pengaturan teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
4. Pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan administrasi kependudukan.
5. Pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang administrasi kependudukan.
6. Penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan administrasi kependudukan berdasarkan asas tugas pembatuan.
7. Pengelolaan data penyajian data kependudukan bersekala kabupaten/kota.
8. Koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Instansi pelaksana melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan dan kewajiban meliputi;
1. Mendaftar peristiwa kependudukan dan mencatat peristiwa penting.
2. Memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk atas pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
3. Menerbitkan dokumen kependudukan.
4. Mendokumentasikan hasil pendaftaran penduduk dan pecatatan sipil.
5. Menjamin kerasihan dan keamanan data atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
6. Melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikan oleh penduduk dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
7. Pelayanan pencatatan sipil pada tingkat kecamatan dilakukan oleh UPTD instansi pelaksana dengan kewenangan menerbitkan akta pencatatan sipil.

Kepala Daerah Tidak Boleh Pimpin Parpol, Diharapkan, Presiden dan Menteri Juga Dilarang

MALANG, NAGi. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi mengatakan, kepala daerah sebaiknya tidak memimpin partai politik di daerah. Pada era otonomi daerah saat ini, tanggung jawab kepala daerah semakin besar dalam hal mengurus masyarakat. Menurut George da Silva, Direktur Lembaga Research and Consultant Pemantau dan Evaluasi Otonomi Daerah mengatakan, larangan itu bukan hanya kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota), tetapi juga berlaku untuk presiden sampai ke menteri-menteri, karena mengurus masyarakat lebih besar dan tanggungjawanya, bila dibandingkan dengan kepala daerah. Hal ini, agar adil dalam melarang semua pejabat publik merangkap dengan jabatan Parpol.

Gamawan menegaskan, sekarang kewenangan itu semakin banyak di daerah. Dengan tanggung jawab semakin besar, kepala daerah membutuhkan konsentrasi, sehingga kini saatnya mereka tidak lagi jadi pemimpin Parpol di daerah. “Namun, mereka masih bisa berperan sebagai Ketua Dewan Pembina atau Ketua Dewan Penasehat. Wacana ini muncul, setelah dilakukan serangkai evaluasi terhadap pelaksanaan otonomi di daerah. Di pusat sekarang sedang dipikirkan bagaimana mekanismenya,” harap Gamawan, ini semata-mata agar waktu dan energi kepala daerah bisa terfokus pada pelayanan kepada masyarakat yang dituntut semakin bagus.

Dikatakan Gamawan, semakin banyaknya kewenangan yang dilimpahkan pemerintah pusat ke daerah, seperti soal perizinan, pascapenerapan otonomi daerah, alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga terus menaik. “Tahun 2012 nanti, jika APBN disahkan, dana yang dialokasikan ke daerah mencapai Rp 437,1 triliun. Jadi, selama enam tahun alokasinya naik sekitar 300 persen atauu tiap tahun rata-rata naik 50 persen,” kata Gamawan, dengan demikian kewenangan yang makin luas dan alokasi dana yang makin besar, tugas kepala daerah semakin berat.

Gamawan mengingatkan, alangkah indahnya jika Parpol merelakan kadernya menjadi milik masyarakat setelah duduk sebagai kepala daerah. Tugas Parpol dan tim sukses mestinya berakhir setelah mengantarkan kadernya menjadi kepala daerah dan mendukung kadernya, agar bekerja baik untuk melayani masyarakat.

Melanggar UU No 32/2004

George mengatakan, jika pemahaman akan hakiki pembuat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 28, huruf c “melakukakan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik secara langsung mau pun tidak langsung, yang berhubungan dengan daerah yang bersangkutan”. Jadi, seorang kepala daerah idealnya seorang yang telah menjadi kepala daerah dan merangkap jabatan sebagai pimpinan Parpol harus melepas jabatannya di Parpol ketika terpilih sebagai pejabat publik.

Hal ini, dikatakan George, jika tetap menjabat sebagai pemimpinan Parpol, kepala daerah dikhawatirkan tidak bisa terfokus menangani pemerintahan dan pembangunan daerah. “Pelarangan juga, diperlu untuk menghimpun penyelewengan jabatan atau fasilitas pemerintah untuk kepentingan Parpol. Jadi, bukan saja larangan kepada kepala daerah, tetapi para menteri, karena tugasnya sebagai pembantu presiden, jauh lebih besar dan berat dalam memimpin departemen,” tegas George, agar adil semua pejabat publik baik dari presiden hingga bupati/walikota dilarang merangkap jabatan sebagai pemimpin Parpol.

Selain itu, sebagai Ketua Dewan Pembina juga tidak boleh merangkap jabatan di Parpol, karena sebagai Ketua Dewan Pembina dalam Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) memberi kekuasaan lebih daripada seorang Ketua Umum Parpol. “Padahal kita semua sudah paham, dalam suatu organisasi Ketua Umum mempunyai kewenangan lebih besar daripada Ketua Dewan Pembina.

Kenyataannya, Ketua Dewan Pembina lebih ditakut dan dihormati para anggotanya, ketimbang Ketua Umum,” tergas George, seperti Ketua Dewan Pembina dari Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), apa katanya lebih diharga, hormati. Hal ini, juga pernyataan Gamawan, seakan-akan memihak kepada Ketua Dewan Pembina bisa merangkap jabatan di pemerintah/jabatan publik. (faby/bala/nico)

Eddy Rumpoko Tidak Melanggar Peraturan, Mungkin Hanya Sanksi Moral dari Masyarakat

Dear Mr George….

Saya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Batu, mengapa kasus Eddy Rumpoko yang juga Walikota Batu telah menikah dengan isteri pertama Ny Aprilla Sulistyowati (51) dan membuahkan seorang anak bernama Dila Fauzi (27), hanya diberitakan hari pertama saja oleh berbagai media. Tetapi, tidak lagi memberitakan secara terus menerus dan menggali kebenaran. Ingin saya bertanya, apakah Pak Eddy melanggar peraturan dan perundang-undangan tentang Pemerintahan Daerah, atau peraturan yang berkaitan dengan moral. Pak Eddy mengatakan di berbagai surat kabar hanya berpacaran tidak pernah menikah, dan hanya cinta monyet. Ingin, saya bertanya apakah Pak Eddy, bila terbukti bersalah bisa diminta mengundurkan diri.

PNS di Kota Batu
Nama dan alamat ada di redaksi

Dear Mr PNS… yang tidak mau menyebut namanya. Mungkin anda sebagai PNS di Kota Batu merasa tidak enak jika mencantumkan nama sebenarnya, karena patuh pada atasan. Tetapi, suara hati anda tidak bisa mempertahankan gejolak, untuk mencari kebenaran. Sebagai seorang PNS tentunya merasa kasihan bahwa Pak Eddy memperlakukan anak kandungnya seperti itu. Saya paham, tetapi ingin saya menjelaskan agar anda dapat memahami tentang peraturan yang mengatur tentang seorang kepala daerah (walikota).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 29 Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak mengatur tentang perkawinan, tetapi hanya sanksi moral dari masyarakat. Jika, Eddy Rumpoko mencalonkan untuk kedua kalinya menjadi Walikota Batu, maka masyarakat tidak lagi memilihnya. Tetapi, zaman sekarang moral tidak lagi menjadi sesuatu yang harus dipatuh, melainkan masyarakat kita sudah dininabodokan oleh janji dan kekuasaan.

Sedangkan menyangkut pemberitaan mengapa surat kabar tidak lagi memberitakan kasus ini, ketimbang Eddy dituduh menggunakan iajazah palsu dalam pencalonan walikota beberapa waktu lalu. Hal ini, tergantung dari kebijakan masing-masing redaksi, menganggap apakah berita/kasus Eddy adalah penting dan menarik. Karena sesuatu berita/kasus itu, penting belum tentu menarik, dan sesuatu berita itu menarik belum tentu penting. Tergantung dari misi surat kabar yang bersangkutan.

Menurut data Eddy menikah dengan Ny Aprillia di Kantor Urusan Agama, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, 11 Juni 1983 secara Agama Islam, dan lahir anaknya semata wayang Dila sesuai Surat Kelahiran di Klinik Bersalin Soerojo yang dibantu oleh dr Djabro Widarto pada tanggal 18 Desember 1985. Kemudian dibuat Akta Kelahiran No 434/1986 yang dikeluarkan Kepala Kantor Catatan Sipil tanggal 17 September 1986, yang dilegalisir di Pengadilan Kota Malang tanggal 11 September 1986.

Akta Kelahiran Dila Gugur

Kemudian Eddy mengajukan Fasid (pembatalan nikah) yang pernah mereka lakukan di KUA Ngantang tercatat di Pengadilan Agama Malang Nomor 384/86 tanggal 10 Nopember 1986 sedangkan putusan tanggal 25 Desember 1986, dengan alasan ketika menikah itu tidak memenuhi syarat sah perkawinan sebagai tercantum dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 2, Ayat 1 menyangkut segi syar’inya tidak terpenuhi secara nyata, yaitu dengan menggunakan wali hakim padahal orangtua Ny Aprillia ada di Blitar yang jarak Kecamatan Ngantang dengan Blitar sekitar 60 kilometer, bukan di Irian Jaya sebagaimana disebut dalam kutipan Akte Nikah.

Dengan adanya Fasid (pembatalan) itu, dalam putusan Pengadilan Agama Malang, maka dengan demikian Akta Nikah batal demi hukum, karena bernanti sampai tanggal 20 Desember 1986 tidak diminta banding oleh Ny Aprillia. Hal ini, juga konsekuensi hukum Surat Kelahiran dan Akta Kelahiran juga batal demi hukum. Kasihan Dila, anak lahir disebut “anak haram” di luar pernikahan yang sah. Karena Eddy mengajukan Fasid/pembatalan, berarti secara hukum pernah melakukan pernikahan, tetapi tidak sah karena tidak lakukan oleh walinya.

Hal ini, hampir sama dengan kasus Ruhut Sitompul yang juga dari Partai Demokrat (anggota Komisi III DPR) perkawinan Gereja di Medan, Sumatera Utara 10 Maret 1990 saat itu Anna Rudhiantiana Legawati (50) beragama Islam dan Ruhut beragama Nasarani. Karena berbeda keyakinan, keduanya menikah kembali di Sidney, Australia 27 juni 1998. Setelah kembali dari Sidney keduanya menikah kembali dengan adat Batak bulan Juni 2001, nama Anna pun berubah menjadi Anna Boru Tobing dan pernikahan mereka membuahkan seorang anak bernama Christian Husen Sitompul. Ruhut menyangkal tidak pernah menikah, karena menurut Ruhut di Indonesia melarang nikah beda agama.

Secara undang-undang Eddy tidak melanggar satu pasal pun yang diatur dalam UU No 32 Tahun 2004. Jadi, sanksi hukum tidak ada, dan tidak dapat mengundurkan diri. Jika hal ini benar terjadi, maka Eddy hanya bisa dikenakan sanksi moral, karena pernah menikah dan memiliki seorang anak, dan membatalkan perkawinan (akta nikah), yang mereka berdua sudah merajut selama tiga tahun, dan telah memberikan seorang anak.

Kasus Eddy ini, bila terjadi di luar negeri (Eropa dan Asia), maka Eddy sudah minta mengundurkan diri sebagai Walikota Batu. Di Eropa dikenal dengan seks bebas atau suka sama suka hidup satu atap (kumpul kebo), tetapi moral masih mereka junjung tinggi dalam kehidupan, sehingga ada pelecehan terhadap kaum wanita, baik pembantu, bahkan memperkerjakan imigran dengan tanpa surat-surat yang legal, pejabat tersebut mengundurkan diri. Tetapi lain dengan negara kita, harus dibuktikan secara hukum dan sudah punya kekuatan hukum, itu pun budaya mengundurkan diri dikesampingkan.

Semoga dengan pelajaran Eddy di masa lalu sekitar 27 tahun lalu, tetapi hal ini bisa muncul sewaktu-waktu, karena Eddy adalah pejabat publik (walikota). Jika, Eddy bukan seorang walikota, maka kasus ini tidak bergulir seperti sekarang, dan menggugat Eddy di PA dengan nilai sebesar Rp 11,2 miliar. Secara hukum Eddy sudah tidak ada kewajiban untuk memelihara anaknya, tetapi sebagai sesama manusia dan moral tentunya Eddy tidak akan lupa dengan darah dagingnya sendiri. Kalau isteri ada istilah “mantan isteri”, tetapi untuk anak tak ada istilah “mantan anak”. Tinggal saja Eddy, apakah mau membiaya masa depan anaknya atau tidak terserah. Tetapi, sebagai seorang ayah, tidak bisa menyangkal. Jadi, tidak perlu tes DNA, tetapi Eddy akan berbuat sesuatu untuk anaknya yang tersayang. Semoga. *** (George da silva)

Didik Gatotot Subroto, Calon Kuat Walikota Batu

BATU, NAGi. Walau pun Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batu baru digelar tahun 2012 mendatang, ternyata nama-nama calon sudah diusung oleh para pendukungnya. Antara lain Drs Didik Gatot Subroto, SH, MSi, MHum sebagai calon kuat untuk merebut kursi nomor satu di Kota Batu. Didik, akan melamar Ny Endang yang kini duduk sebagai anggota DPRD Kota Batu dari Fraksi PDI Perjuangan (isteri almarhum Imam Kabul mantan Walikota Batu) sebagai Wakil Walikota. Jika, pasangan ini benar-benar bersanding, maka dalam Pilwali 2012 menjadi pesaing terkuat dengan Eddy Rumpoko Walikota Batu (incumbent).

Nama-nama calon bermunculan di permukaan antara lain, Eddy Rumpoko, H Budiono (Wakil Walikota Batu) H Marlin Wibowo, H Hasan Suwardi, M Joko Lestariono (Ketua DPC Partai Demokrat Kota Batu), Dewi Kartika, Dewanti Rumpoko (isteri Eddy Rumpoko), H Punjul Santoso (kini Anggota DPRD Kota Batu dari Fraksi PDI Perjuangan), Abdul Majid, Kartika Dian, dan Maryadi.

Diam-diam Didik sudah mengumpulkan kekuatan dan pendukung hampir di semua lini jaringan masyarakat sampai ke RT-RT. “Saya memang sudah mempunyai niat untuk mengikuti Pilwali 2012 mendatang di Kota Batu. Olah karena itu, saya hampir setiap hari Sabtu sudah turun ke desa-desa dan kelurahan untuk membina para pendudukung,” ungkap Didik, yang juga Kepala Desa Tanjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Dikatakan Didik, pihaknya akan melamar Ny Endang untuk mendampingnya sebagai calon walikota. “Saya sudah melakukan pendekatan, dan kelihatan ada tanda-tanda atau lampu hijau yang diberikan oleh Ny Endang. Saya berharap akan menjadi pasang yang sangat kuat,” kata Didik, yang juga Ketua Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Malang, tetapi pihaknya belum menentukan apakah menggunakan kendaraan politik dari PDI Perjuangan atau independen.

Menurut Didik, pihaknya belum melamar ke berbagai partai atau pun dilamar oleh partai-partai, yang terpenting membina dan memupuk kekuatan di akar rumput lebih dahulu. “Jika, sudah memiliki kekuatan yang cukup besar, tahap berikutnya akan memilih kendaraan politik yang digunakan,” tutur Didik, yang juga pengusaha, tetapi tetap berkeinginan melamar Ny Endang, karena diakuinya pengaruh almarhum Imam Kabul di Kota Batu masih sangat kuat bersama Ny Endang. (faby/ger)

Kepala Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, IR H EDY ISNOMO Calon Kepala Desa : 1. Nunuk Winarti, SPd : 1.331 suara 2. Suryadi : 430 suara 3. Mulyadi : 360 suara 4. Ir H Edy Isnomo : 1.395 suara Rincian : • Jumlah Penduduk : 7.963 jiwa • Jumlah Hak Pilih : 5.296 Jiwa • Jumlah yang Hadir : 3.516 jiwa • Tidak Hadir : 1.780 jiwa • Surat Suara Sah : 3.462 lembar • Surat Suara Tidak Sah : 54 lembar Kepala Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, HOLILI Calon Kepala Desa : 1. Holili : 1.702 suara 2. Solikin : 1.415 suara 3. Mahmud : 399 suara 4. Habib : 210 suara Rincian : • Jumlah Penduduk : 6.651 jiwa • Jumlah Hak Pilih : 5.679 jiwa • Jumlah yang Hadir : 3.787 jiwa • Tidak Hadir : 1.892 jiwa • Surat Suara Sah : 3.726 lembar • Surat Suara Tidak Sah : 61 lembar Kepala Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, SISWO ADY USTANTO Calon Kepala Desa : 1. Pujiono : 545 suara 2. Data Yuhana : 299 suara 3. Siswo Ady Ustanto : 765 suara 4. Imam Syafi’i : 326 suara 5. Suparno : 601 suara 6. Edy Suharmadji : 561 suara Rincian : • Jumlah Penduduk : 5.280 jiwa • Jumlah Hak Pilih : 3.818 jiwa • Jumlah yang Hadir : 3.138 jiwa • Tidak Hadir : 680 jiwa • Surat Suara Sah : 3.097 lembar • Surat Suara Tidak Sah : 41 lembar Kepala Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, ABDUL KHOLIK Calon Kepala Desa : 1. H Zainur Rokhim : 153 suara 2. Suhardi : 1.426 suara 3. Abdul Kholik : 1.937 Suara Rincian : • Jumlah Penduduk : 5.885 jiwa • Jumlah Hak Pilih : 4.416 jiwa • Jumlah yang Hadir : 3.534 jiwa • Tidak Hadir : 882 jiwa • Surat Suara Sah : 3.516 lembar • Surat Suar Tidak Sah : 18 lembar

Calon Kepala Desa :
1. Nunuk Winarti, SPd : 1.331 suara
2. Suryadi : 430 suara
3. Mulyadi : 360 suara
4. Ir H Edy Isnomo : 1.395 suara
Rincian :
• Jumlah Penduduk : 7.963 jiwa
• Jumlah Hak Pilih : 5.296 Jiwa
• Jumlah yang Hadir : 3.516 jiwa
• Tidak Hadir : 1.780 jiwa
• Surat Suara Sah : 3.462 lembar
• Surat Suara Tidak Sah : 54 lembar

Kepala Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, HOLILI
Calon Kepala Desa :
1. Holili : 1.702 suara
2. Solikin : 1.415 suara
3. Mahmud : 399 suara
4. Habib : 210 suara
Rincian :
• Jumlah Penduduk : 6.651 jiwa
• Jumlah Hak Pilih : 5.679 jiwa
• Jumlah yang Hadir : 3.787 jiwa
• Tidak Hadir : 1.892 jiwa
• Surat Suara Sah : 3.726 lembar
• Surat Suara Tidak Sah : 61 lembar

Kepala Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, SISWO ADY USTANTO
Calon Kepala Desa :
1. Pujiono : 545 suara
2. Data Yuhana : 299 suara
3. Siswo Ady Ustanto : 765 suara
4. Imam Syafi’i : 326 suara
5. Suparno : 601 suara
6. Edy Suharmadji : 561 suara
Rincian :
• Jumlah Penduduk : 5.280 jiwa
• Jumlah Hak Pilih : 3.818 jiwa
• Jumlah yang Hadir : 3.138 jiwa
• Tidak Hadir : 680 jiwa
• Surat Suara Sah : 3.097 lembar
• Surat Suara Tidak Sah : 41 lembar

Kepala Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, ABDUL KHOLIK
Calon Kepala Desa :
1. H Zainur Rokhim : 153 suara
2. Suhardi : 1.426 suara
3. Abdul Kholik : 1.937 Suara
Rincian :
• Jumlah Penduduk : 5.885 jiwa
• Jumlah Hak Pilih : 4.416 jiwa
• Jumlah yang Hadir : 3.534 jiwa
• Tidak Hadir : 882 jiwa
• Surat Suara Sah : 3.516 lembar
• Surat Suar Tidak Sah : 18 lembar

Basiri dan Nur Hasim Ditipu Mudin Desa, Delapan Tahun Menikah Belum Ada Surat Nikah

MALANG, NAGi. Dua warga Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Umi Kalsum Basiri dan Nur Hasim merasa ditipu oleh Mudin Desa, Karim. Pasalnya keduanya sudah menikah tujuh tahun dan empat tahun secara sah, tetapi belum menerima Surat Nikah (SK). Walau pun, berulangkali menanyakan, tetapi jawaban dari Karim masih di urus di Kantor Urusan Agama Kabupaten Malang.

Menurut ceritera Basiri, telah menikah selama empat tahun, tetapi sampai sekarang belum mendapatkan surat nikah. “Biasanya setelah mengucapkan ijab Kabul atau akad nikah, langsung semua penganten mendapatkan buku nikah. Tetapi, untuk kami belum menerima sampai sekarang,” kata Basiri, setiapkali ditanya kepada Mudin, selalu mengelak dengan alasan masih urus di KUA.

Hal yang sama juga dialami Nur Hasim, sudah menikah selama delapan tahun belum menerima surat nikah atau buku nikah. “Sewaktu mengurus anak-anak masuk sekolah, kami terbentur dengan surat nikah. Kami belum memiliki surat nikah untuk mengurus akta kelahiran,” ungkap Nur, juga ketika mencari ke Kantor Desa atau ke rumahnya, selalu tidak ada di tempat.

Oleh karena itu, pihak keluarga yang diwakili Abd Rohman selaku ayah dari korban melaporkan Mudin Desa, Karim ke yang berwajib. “Kami sudah melaporkan ke Polsek Lawang, Polres Kepanjen, dan Kejaksaan Negeri Kepanjen agar ada tindak lanjut persoalan kami,” ujar Basiri, bukan hanya kami yang ditipu, barangkali masih banyak korban yang lain. (nizar)

Di Kabupaten Lembata, Bansos Rp 3 Miliar untuk Gapoktan

LEMBATA, NTT, NAGi. Dalam rangka mempercepat pencairan dana bantuan sosial (Bansos) pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar workshop dengan para kelompok tani atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) selama empat hari yang diikuti 113 kelompok penerimaan manfaat. Dana bansos pusat untuk kelompok tani mencapai Rp 3 miliar.

Workshop ini, digelar di halaman depan dinas itu pekan lalu. Para ketua kelompok sibuk menandatangani perjanjian kerjasama kelompok dengan dinas. Untuk mencairkan dana Bansos setiap kelompok wajib memiliki rekening di bank. Bagi yang belum memiliki rekening kelompok, harus membuka rekening terlebih dulu.

Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Lembata, Virgilius Natal, SP, mengatakan, workshop bagi para kelompok tani atau Gapoktan ini, digelar selama empat hari. “Mereka diberi penjelasan serta dimintai penyelesaian administrasi dalam kaitan perjanjian kerjasama dan kelengkapan dokumen untuk proses permintaan keuangan kelompok. Dana bantuan sosial bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten Lembata. Tuntutan dari pusat bahwa sampai akhir Juni 2011 dana Bansos sudah harus ada di rekening kelompok minimal 60 persen,” jelas Virgilius, karena itu workshop dipercepat.

Ada pun jenis kegiatan, menurut Virgilius, di bidang kehutanan ada kebun bibit desa, penghijauan dan pengkayaan vegetatif dan konservasi tanah dan air. Untuk bidang pertanian, ada pengeloaan lahan dan air serta Sekolah Lapangan, Pengelolaan Tanaman Terpadu (SLPTT). “Sementara bidang perkebunan ada pengembangan kelapa rakyat. Total dana dari pusat sekitar Rp 3 miliar,” tutur Virgilius, alokasi besaran dana untuk masing-masing jenis kegiatan sudah standar ditetapkan pusat melalui perhitungan yang matang. (alex/kp)

Pemberantasan Korupsi Bergerak Secara Deret Hitung, Sistem Korupsi Birokrasi Pemerintah

DI NEGERI INI, percepatan upaya pemberantasan korupsi tidak sebanding dengan kecepatan tindakan korupsi itu sendiri. Pemberantasan korupsi bergerak secara deret hitung, sementara tindakan korupsi membiak menurut deret ukur. Artinya, tindakan korupsi lebih progresif daripada upaya pemberantasannya.

Ada yang berpendapat bahwa gejala korupsi sulit diberantas hingga derajat terendah, dikarenakan korupsi sudah menggurita pada seluruh sistem kehidupan, terutama sistem birokrasi pemerintah, hukum, politik, bahkan pendidikan.

Mengguritanya korupsi pada sistem, membuat sistem ini lambat laun membusuk. Di sini, gejala korupsi dipandang sebagai virus atau penyakit yang menempel pada sistem. Secara teoritis ini, semestinya mudah diatasi amputasi virus hingga ke akar-akarnya. Dengan kata lain, sebanyak mungkin koruptor ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.

Persoalan menjadi tidak sederhana, ketika korupsi tidak lagi bekerja sebagai virus yang menempel pada sistem, melainkan mampu memperumit diri menjadi sistem sosial tersendiri; sistem korupsi. Menurut Niklas Luhmann (1927-1998), sebuah sistem sosial dapat terbentuk secara autopoeisis, membentuk dirinya sendiri. Sistem korupsi membentuk diri dengan cara mengambil kemungkinannya dari situasi lingkungan ekonomi, politik, dan budaya yang gaduh serta anomik.

“GILA”

Bagi, Talcott Parsons (1920-1979), suatu gejala berkembang menjadi suatu sistem ketika mampu menjalankan fungsi “GILA”: pencapai tujuan (goal attainment), integrasi (integration), pemeliharaan (latent patter maintenance), dan adaptasi (adaptation).

Pertama, korupsi memiliki fungsi pencapai tujuan, yakni memperkaya diri dan kelompok atau memperoleh dan mempertahankan kekuasaan. Ini, bisa kita lihat dalam, misalnya praktek politik uang. Dalam praktek politik uang, biasanya diperoleh dari hasil korupsi, entah itu dilakukan sendiri, entah orang lain.

Kedua, korupsi juga memiliki elemen pengintegrasi, sehingga kukuh dilakukan dan sulit diurai. Salah satu elemen pengintergrasi dari sistem korupsi ini, tidak lain adalah kepentingan politik dan celah hukum yang bisa disiasati untuk melindungi, bahkan meloloskan para pelaku korupsi.

Ketiga, koruspsi menjadi sistem, karena korupsi memiliki cara memilihara dan merawat diri, sehingga praktek korupsi bisa berkerja secara berkelanjutan. Kemampuan memelihara dan merawat diri ini, justeru dilakukan tanpa sadar oleh masyarakat dengan melantaskan permakluman pada fenomena pembusukan yang terjadi sehari-hari, meski dalam jumlah sangat kecil, seperti pungutan liar di jalan pelintasan.

Terakhir, sistem korupsi mengukuhkan diri, karena mampu beradaptasi. Kendati korupsi secara moral buruk dan ditentang, tampaknya secara korupsi bisa beradaptasi seolah-olah melakukan tidak lagi merasa bersalah. Ini, biasanya terjadi pada apa yang disebut gratifikasi. Sejumlah uang diberikan kepada pejabat sebagai ungkapan rasa terima kasih. Untuk tidak lagi disebut praktek kotor, korupsi dilakukan atas nama balas budi.

Jika, keempat fungsi tersebut berjalan, sistem korupsi menemukan bentuk yang stabil dan mapan. Artinya, dalam jangka panjang kita hidup dalam sistem kebusukan dan aktif di dalamnya. Korupsi lalu menjadi cara hidup. Ini mengerikan!!

Distingsi

Agar bisa keluar dari sistem kebusukan ini, meminjam istilah Luhmann, harus ada proses distingsi. Proses ditingsi ini, pada dasarnya merupakan upaya “sadar” untuk membedakan atau menyeparasi diri dari sistem yang stabil. Tanpa adanya distingsi ini, berarti kita gila, buta, dan tidak sadar dengan keadaan lingkungan.

Awalnya distingsi untuk memperjelas mana sistem korupsi dan yang bukan. Selanjutnya distingsi dilakukan dengan untuk mengguncang sistem yang sudah ada. Untuk mengguncang sistem korupsi, distingsi tidak hanya bergerak pada tingkat pencitraan dan janji-janji politis, melainkan diarahkan pada gerakan yang sunguh-sungguh menegasikan sistem korupsi.

Gerakkan antikorupsi yang dipelopori ICW dan beberapa elemen masyarakat pada dasarnya merupakan gerakkan distingsi yang mendestabilisasi stabilitas sistem korupsi. Namun, bila kita menggunakan kerangka “GILA”, gerakan ini masih sebatas menjadi pengganggu sistem korupsi. Gerakkan ini, memang memiliki tujuan yang jelas, yakni membebaskan masyarakat dari korupsi. Ada upaya mereka melakukan gerakkan kultural antikorupsi melalui beberapa model pendidikan di masyarakat, penyingkapan kasus-kasus korupsi dan sebagainya. Akan tetapi, gerakkan ini masih perlu diuji di tengah apatisme dan adanya permakluman terhadap “korupsi kecil-kecilan” di masyarakat.

Selebihnya gerakkan ini, masih belum memiliki pengintegrasi yang kuat dalam mekanisme merawat gerakkan ini dalam jangka panjang, sehingga gerakkan ini belum bertransformasi menjadi sistem tersendiri, sistem antikorupsi. Namun, gerakkan distingsi ini wajib diapresiasi dan didorong bersama sampai menjadi sistem sosial yang otonomi dengan harapan negeri ini tidak makin membusuk, tidak semakin hancur, lalu musnah.

WILDAN PRAMUDYA.
Aktif di Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Masyarakat (LP3ES), Jakarta.

Program Gubernur Jatim, Soekarwo, Bantuan Kopwan Rp 25 Juta Per Desa

PASURUAN, NAGi. Program Gubernur Jawa Timur, Soekarwo atau yang akrab dipanggil dengan sapaan Pak De, memberi bantuan kepada ibu-ibu yang tergolong dalam Koperasi Wanita (Kopwan) sebesar Rp 25 juta per desa di sambut dengan gembira oleh ibu-ibu di pedesaan. Hal ini, untuk menambah usaha mereka, dan pihak Dinas Koperasi dan UMK Kabupaten Pasuruan, akan membina dan membantu mengembangkan usaha dengan mencari pemasaran. Upaya ini dilakukan, agar bantuan itu benar-benar bermafaat bagi Kopwan.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pasuruan, Drs Ec Munawar Ilham A, MSi mengatakan, pihaknya hanya memberi pembinaan terhadap seluruh koperasi termasuk Kopwan untuk membantu administrasi dan pembukuan. “Selain itu, kami juga membantu mencari pembeli dan memasarkan hasil produk-produk unggulannya,” jelas Munawar.

Dikatakan Munawar, pada tahun 2010 Kabupaten Pasuruan mendapatkan bantuan untuk sebanyak 182 lembaga Kopwan, sedangkan pada tahun 2011 hanya mendapatkan bantuan dua lembaga Kopwan. “Kami berharap dengan bantuan ini, setiap koperasi harus dikelola secara transparan dan agar mendapat dukungan dari semua komponen masyarakat, sehingga persoalan koperasi tidak terjadi penyelewengan oleh pengelola koperasi,” harap Munawar, pihaknya selalu memberi pembinaan, agar koperasi dikelolah secara profesional dan untuk kemakmuran anggota, bukan untuk pengurus koperasi. (nizar)

Permadi Menyangkut Permasalah di Partai Demokrat, SBY yang Menebar Angin, Dia yang Menuai Badai

MALANG, NAGi. Pentolan mantan Partai Demkorasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Permadi mengatakan masalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazuruddin membuat Ketua Pembina PD yang juga presiden, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pusing kepala. Hal ini, benar-benar membuat SBY menerima karmanya. Siapa yang menebar angin, dia menuai badai. Selangkah demi selangkah dengan ulah para petinggi PD, membuat SBY harus menuai badai yang menerpa dari segala sisi.

Permadi mengatakan, ketika Mafhud MD melaporkan Nazuruddin telah memberi uang 120 ribu Dollar Singapura kepada Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) selama Sembilan bulan dipedamkan. Setelah Sembilan bulan baru diumumkan. “Ketika Nazuruddin dipermasalahkan meninggalkan komisi tidak legal dari proyek Wisma Atlet SEA Gamaes di Palembang didiamkan. Padahal selama ini, SBY mengatakan saya akan menjadi panglima pemberantasan korupsi dengan membawa pedang, tetapi apa Jhony Elen yang sudah tertangkap, tidak bisa ditangkap,” tanya Permadi, hal ini dikemukakan kepada wartawan, ketika berkunjung ke rumah M Romadhony di Jl Simpang Sukun, Kota Malang, dalam rangka melihat burung-burung yang dipelihara, antara lain Gagak Hitam yang bisa bicara.

Selanjutnya Permadi mengungkapkan, sudah ada sindikasi korupsi, tetapi SBY tidak apa-apakan. “Sekarang SBY kena karmanya, menuai badai ke mana-mana. Kemarahan SBY pun penuh dengan kemunafikan, dia mengatakan orang yang kirim SMS itu munafik, pengecut tidak berani muncul, beraninya di tempat persembunyian,” kata Permadi, tetapi kita lihat sendiri anak buahnya menuding Mr “A” penyebar atau yang membuat SMS, ketika dikonfrontasi sama Akbar Tanjung tidak berani, Pramono Anom juga tidak berani. Ini siapa insial “A”, tidak ada yang berani ngomong, barangkali inisial “A” adalah Agus Harimurti, puteranya sendiri.

Pohan sendiri dikatergorikan pengecut, kata Permadi tidak berani berbicara terus terang. Mana berani mengambil tindakan terhadap Pohan. “Kasus Andi Nurpati meladak lagi. Jadi, SBY ditipu daya oleh anak buahnya, penuh dengan koruptor, dan ketika PD diisukan menerima Rp 40 triliun, SBY marah-marah,” ungkap Permadi, marahnya SBY ada dua kemungkinan, pertama merasa dilecehkan, atau merasa dihina oleh anak buahnya. (ger)

Pendapatan Pajak Kabupaten Gresik, Terpenuhi dari Target Rp 99,75 Miliar

GRESIK, NAGi. Target pemasukan pendapatan pajak dari target Rp 99,75 miliar tahun 2011, pada semester kedua sudah terpenuh dan terealisasi Rp 57,4 miliar (57 persen). Angka ini tergolong tinggi, mengingat target pajak selama semester pertama hanya dipagu 40 persen. Walau pun, ada beberapa pos pemasukan pajak yang masih berlum mencapai target.

Hal ini, dikemukakan Kepala Bidang Pendapatan Pajak Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD), Agustin H Sinaga, selain pajak reklame yang baru mencapai 32 persen, potensi pajak lain yang masih belum mencapai target adalah pendapatan pajak dari sektor galian C dari target Rp 400 juta per tahun, baru terealisasi hanya Rp 138 juta. “Pajak Penerangan Jalan (PPJ) mencapai 60 persen dari target selama setahun, dan Pajak Parkir sudah terealiasi 69 peren dari taget,” ungkap Agustin, dan Pajak Hiburan ternyata melampaui target 172 persen.

Agustin mengakui, potensi pemasukan pajak dari sektor reklame masih di bawah dari target sebesar Rp 1,3 miliar untuk tahun ini. Dimana untuk seluruh pajak reklame baru menghasilkan Rp 428 juta. Jadi, untuk bulan Juni 2011 baru mencapai 32 persen. “Tidak mencapainya target pajak reklame ini, tidak terlepas dari berbelitnya proses izin pemasangan reklame. Saya melihat proses reklame kurang dipermudahkan, sehingga hasil pajak belum masukan semaksimal,” timpal Suberi anggota DPRD Kabupaten Gresik, maka imbasnya sulit meraih pajak, oleh karena itu pemerintah harus segera menyusun perosedur dan mekanisme pengurusan pajak lebih dipermudahkan.

Menanggapi kritik dari anggota dewan tersebut, Agustin mengakui masih banyak potensi pajak yang belum mencapai target, hal ini karena belum tercapainya masalah regulasi yang belum mengatur tentang beberapa hal mengenai retribusi pajak. “Tidak semua reklame bisa diambil pajaknya untuk saat ini, karena belum semua izinnya kami memiliki,” tegas Agustin, tetapi secara keseluruhan target pendapatan dari pajak sudah terpenuhi. (kus)

Mutasi Eselon II di Kabupaten Malang, Edy Tidak Minta Jabatan, Suwandi Terserah Bupati

MALANG, NAGi. Khabar mutasi Eselon II dan Eselon III di lingkup Pemerintahan Kabupaten Malang, semakin merebak. Para pejabat juga kelihatan kinerjanya semakin menurun, tidak ada kepastian dalam jabatan, karena sewaktu-waktu dapat dimutasi atau kehilangan jabatan (non job). Isu santer yang berkembang Drs Edy Suhartono, SH, MPd, kini Staf Ahli Bupati akan menggantikan posisi Drs Suwandi, MM, MSc yang sekarang menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Selain dua pejabat itu, mutasi kali ini akan berlangsung paling lambat akhir Juli 2011 mendatang, karena beberapa pejabat memasuki masa pensiun dan tidak diperpajang lagi.

Bupati Malang, H Rendra Kresna dalam setiap kesempatan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Malang, mengatakan sewaktu-waktu setiap pejabat bisa dimutasi, karena akan dinilai kinerja dan prestasinya. “Bisa seminggu, sebulan, enam bulan, pejabat yang bersangkutan dimutasikan. Hal ini, karena kurang cocok dengan pendidikannya atau suasana kerja, maka akan saya pindahkan,” kata Rendra, jadi bukan bongkar pasang, tetapi melihat situasi, dan ada pejabat yang pensiun, bisa dilantik seorang diri untuk yang menggantinya.

Edy mengatakan, tidak meminta jabatan, karena jabatan itu amanah datang sendiri. “Kita sebagai pegawai negeri bekerja sesuai dengan kententuan dan perintah atasan yaitu bupati. Jika, bupati melihat kinerjanya baik dan mendukung semua kebijakannya, berarti ada penilaian khusus,” kata Edy, mantan Kepala Dinas Pertanahan Kota Batu.

Sementara itu, Suwandi mengatakan sebagai bawahan ditemptkan di mana saja, harus dapat bekerja dengan baik dan menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru. “Saya terserah kepada bupati sebagai atasan, mau tempatkan di mana siap melaksanakan tugas,” ungkap Suswandi, mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Malang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Ir Didik Budi Mulyono, MT mengatakan, pihaknya selalu siap apabila diminta data kepegawaian dari bupati. “Sedangkan masalah mutasi itu, pihak Baparjakat sudah siap selalu, apabila sewaktu-waktu diminta bupati. Prinsipnya kami selalu menyediakan data kepegawaian dari eselon II sampa ke Eselon IV,” ujar Didik, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Malang

Prakiraan Pejabat yang Dimutasi

Menurut prakiraan dari Daftar Urutan Kapangkatan (DUK) yang ada, pejabat yang sudah masuk masa pensiun adalah Dr Nehruddin, SE, MM, Ketua Badan Perencanan Pembanguna Daerah (Bappeda) masa perpanjangan hampir selesai, Drs Tjutjuk Sugihantor, MSi, kini sebagai Asisten Pemerintahan pada Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Malang, dan yang barusan pensiun Drs Sri Haryanto Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sebagai penggantinya Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Drs Mardiyanto, yang akan dikukuhkan menjadi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Inspektorat Drs Bambang Subijanto, MSi barusan pensiun akan diganti dengan Purnadi, SH, MSi, Asisten Administrasi atau Nurman Ramdansyah, SH, MHum, atau Nurman diplot ke BKD menggantikan Budi atau Nurcahyo, SH bergeser ke BKD.

Sementara Budi akan bergeser kembali ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang untuk menggantikan Ir Romdhoni atau Budi akan menggantikan Ir Mochamad Anwar Kepala Dinas Bina Marga, dan Anwar akan mengantikan Romdhoni. Sementara itu, Edy yang pindah ke Dinas Pendidikan, kursi yang kosong akan diganti oleh Nehruddin, dan Suwandi akan menempati Staf Ahli Bupati, atau bergeser ke Badan Penelitian dan Pengembangan menggantikan Ir Helijanti Koentari, sedangkan Koentari akan menggantikan Dra Cholis Bidajanti, MM yang kini Kepala Badan Lingkungan Hidup, atau ke Badan Pendidkan dan Pelatihan yang kini dijabat Ir Endy Kusaeri, MSi yang dinilai kinerjanya kurang baik, dan Cholis akan menempati Asisten Administrasi menggantikan Purnadi atau Asisten Kesejahteraan Rakyat menggantikan Drs EK Hafi Lufti, MM, serta Lutfi akan ditempatkan sebagai Kepala Dinas Sosial yang kini dijabat oleh Dra Anny Prihantari.

Kemungkinan besar Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (PPKAD), Drs Willem Petrus Salamena, MM akan bergeser ke Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan dan Keuangan menggantikan Edy, dan yang menggantikan Willem adalah kader yang ada di DPPKA. Juga, bisa Dr H Rudianto, MA bergeser ke Bappeda karena mantan Kepala Bappeda Kota Batu atau diplotkan menjadi pilihan alternatif sebagai Kepala Dinas Pendidikan menggantikan Suswandi. Tetapi, Romdhoni sudah diplot menjadi Kepala Bappeda menggantikan Nehruddin yang akan berakhir masa pensiunnya, dan kini sedang sakit-sakit.

Juga parakiraan, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Dra Made Dewi Anggraeni, MSi akan diganti oleh Edy, dan posisi yang ditinggalkan Rudianto (Dinas Perindustrian, Peradagangan dan Pasar), juga bisa diisi oleh Edy. “Semuanya itu, adalah hak proregatif dari bupati, pihak Baparjakat hanya memberikan pertimbangan saja, yang menentukan adalah bupati,” timpal Budi, mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Malang (bala/faby/ger).

Koperasi di Kabupaten Malang, Menyerap Tenaga Kerja 7.200 Orang

MALANG, NAGi. Dalam rangka memperingati hari koperasi yang jatuh pada tanggal 12 Juli 2011 ini, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Malang, Dra Made Dewi Anggraeni, MSi mengatakan, koperasi di wilayahnya telah menyerap tenaga kerja sebanyak 7,200 orang. Hal ini, tentunya mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan di wilayah Kabupaten Malang.

Pada tahun 2009 junlah koeprasi yang ada di wilayah Kabupaten Malang mencapai 739 unit koperasi dan saat ini sudah menjadi 1.051 unit. “Artinya ada poerkembanagan pesat dan menyerap tenga kerja yang besar,” kata Anggraeni, mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Malang.

Selanjutnya dijelaskan Anggraeni, dari 1.051 unit koperasi, jumlah modal usaha mencapai Rp 770 miliar dengan volume usaha sebesar Rp 2.031 triliun dan Sisa Hasil Usaha (SHU) mencapai Rp 21 miliar.

Dikatakannya, pembinaannya berjalan baik dan perkembangan koperasi itu sdari tahun ke tahun semakin baik. “Hal ini, terbukti dengan Bupati H M Rendra Kresna mendapatkan penghargaan Bhakti Koperasi dan Kabupaten Penggerak Koperasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Penghargaan itu, berupa Satya Lencana Pembangunan Bidang Koperasi dan UMJM diterima langsung dari tangak SBY pada acara di Sitana Negara, bertepatan dengan Hari Koperasi Tahun 2011, Selasa (12/7). (ger)

Kepala Desa Langlang, Ahmad Firdaus Rindu Menjadi Pengusaha Ternak

MALANG, NAGi. Kepala Desa Langlang, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Ahmad Firdaus, SE, memendamkan rasa rindu untuk kembali menjadi pengusaha ternak. Hal ini, karena sudah hampir berakhir masa jabatannya sebagai kepala desa, dan sebelum menjadi kepala desa sudah bertenak sapi yang memberi penghasilkan cukup untuk masa depannya.

Firdaus yang mantan Manager KUD Singosari (2000-2004), terpaksa merelakan untuk tidak mengembangkan usaha ternaknya, karena harus memperhatikan desa dan masyarakatnya. “Saya mengabdi dan dedikasi untuk masyarakat desa, paling tidak mensejahterakan dengan membuka jalan-jalan, lorong-lorong agar hasil panen mereka bisa diangkut dari sentra produski hingga pemasarannya,” kata Firdaus, hampir semua jalan-jalan di desanya dibangun secara macadam atas bantuan dari Dinas Bina Marga Kabupaten Malang.

Menurut Arif, terutama pembangunn jalan menju ke Kantor Balai Desa, agar masyarakat lebih mudah menjangkaunya dan jalan tidak rusak. “Selama menjabat empat tahun ini, saya lakukan mulai hal terkecil sampai yang besar semata-mata untuk membangun desa yang tercintai ini,” tutur Firdaus, sudah rindu untuk mengembangkan usahanya yang terbengkelai dan kurang maju, karena harus memperhatikan masyarakat.

Dikatakan Firdaus, menjadi kepala desa adalah pilihan dan panggilan hidup untuk mengabdi kepada masyarakat, tetapi kadang-kadang rindu akan usahanya sebelum menjadi kepala desa. “Setelah masa jabatan selesai, saya akan menekuni usaha ternak ini untuk masa depan keluarga,” ucapnya, walau pun sekarang tetap memperhatikan usaha ternak, tetapi tidak maksimal. (nizar)

Kepala BPN Kota Malang Dipidanakan, Gara-gara Tidak Melaksanakan Perintah Eksekusi

MALANG, NAGi. Kuasa hukum dari Ny Endah, warga Jalan Jaksa Agung Suprapto Gg III Nomor 21 Kota Malang, HM Romawi Rachman, SH dalam waktu dekat akan segera memidanakan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang. Hal ini, gara-gara melakukan tindak pembangkangan menjalankan perintah eksekusi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang sejak tahun 2008 atas tanah seluas satu hektar lebih di daerah Janti, Kelurahan Bandungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Menurut penjelasan Romawi, Ny Endah pada tahun 1991 menjual tanah yang terletak di Keluarahan Bandungrejo kepada Sugiarto dengan membuat ikatan jual beli dan pembayaran uang muka di notaris dengan janji akan segera melunasi. “Ternyata pembayarannya tidak terlaksanakan hingga berjalan 15 tahun. Karena ketika diminta selalu berjanji akan segera meluanasi, tetapi tidak pernah membayar, sehingga Ny Endyah melakukan gugatan pembatalan ikatan jual beli tersebut di PN Kota Malang,” ceritera Romawi, sehingga perkara dengan nomor 136 yang diputuskan PN Kota Malang sudah berkeutan hukum tetap, dan Sugiarto tidak pernah nampak batang hidungnya.

Dijelaskan Romawi, karena objek sengketa (tanah) dalam penguasaan Ny Endyah, maka perintah eksekusi PN Kota Malang diseksusi secara riil adalah surat-surat dan pelaksanaan pembatan akat ikatan jual beli dan penyerahan segala surat-surat yang telah dinyatakan batal dan segala akibat hukumnya, termasuk penerbitan sertifikat baru atas penggugat (Ny Endyah) yang berhak atas objek sengketa. “Tergugat lain seperti camat dan lurah sudah menjalankan perintah eksekusi tersebut, tetapi pihak BPN Kota Malang yang tidak mau melakukan eksekusi, bahkan membangkan terhadap perintah eksekusi tersebut,” tutur Romawi, maka pihaknya segera melaporkan ke polisi dengan tuduhan membangkan perintah eksekusi PN Kota Malang.

BPN Menerbitkan Sertifikat

Selanjutnya dijelaskan Romwa, usut punya usut ternyata atas tanah sengketa tersebut telah diterbitkan puluhan sertifikat oleh BPN Kota Malang tanpa alasan dan alas hak yang benar. “Saya melihat ada permainan dan mafia tanah dibalik keengganan BPN Kota Malang mejalankan perintah eksekusi ini. Hal ini, terbukti ada pihak-pihak seperti Adi Paryogo yang mengaku telah membeli tanah tersebut melaporkan Ny Endyah ke Polreta Malang dengan hanya bermodalkan surat pernyataan sepihak. Katanya tanah tersebut sudah dibeli dari sebuah bank. Padahal pemilik yang sah Ny Endyah tidak tahu menahu ada pembelian tersebut,” kata Romawi, seharusnya Adi Prayogo melaporkan atau menggugat Sugiarto atau pihak bank yang menjual tanah tersebut, bukan melaporkan Ny Endyah ke polisi.

Dikatakan Romawi, di lain pihak muncul lagi perkara perlawanan eksekusi oleh seseorang, padahal eksekusinya telah dilaksanakan tahun 2010 yang lalu. “Aneh, eksekusi tahun 2010, kenapa baru muncul perlawanan di tahun 2011 dengan dasar yang tidak jelas. Hal ini, semata-mata akibat dari BPN Kota Malang tidak mau melakukan perintah eksekusi,” ujar Romawi, padahal amar putusan dan perintah PN Kota Malang sudah jelas dan terang.

Romawi menyikapi dan menghadapi verzet eksekusi yang sudah kadaluarsa itu, menilai ada yang tidak beres di BPN Kota Malang, karena itu segera akan memidanakan BPN Kota Malang, cq kepala dan pejabat-pejabat yang bertanggung jawab atas penertibitan puluhan sertifikat baru. “Saya akan melaporkan bahwa BPN Kota Malang telah melakukan tindak pidana berupa penghambatan yang dijalankan tugas negara dan BPN Kota Malang juga tidak mentaati perintah atasan berupa surat dari BPN Pusat tanggal 10 Desember 2010, yang memerintahkan penyelesaian atas permohonan penerbitan sertifikat atas nama Ny Endyah demi kepastian hukum,” tegas Romawi, diduga ada mafia dan permainan antara Sugiarto dan orang-orangnya dengan oknum BPN Kota Malang, sehingga mereka berani membangkan perintah atasannya dan pengabaikan perintah pengadilan. (bala/on)

Jaksa Sabu-Sabu Dihukum 1 Tahun, Dipecat

PASURUAN, NAGi. Jaksa Muhamad Arif Basuki, SH mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan dihukum satu tahun pidana penjara dan potong tahanan, juga dipecat dari kedinasannya. Pasalnya, Arif tertangkap basah ketika saat nyabu di salah satu ruang Kantor Kejari Pasuruan.

Pemecatan Arif diumumlan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Timur. Menurut Asisten Pengawas Kejati Jatim, Tris Sumardi, SH, Arif dipecat karena terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Karena ini, sanksi tergolong berat, maka Arif diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri atau banding,” jelas Tris, Arif tertangkap basah nyabu dengan barang bukti sabu-sabu 04 gram

Sebelumnya Arif divonis empat tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sedangkan Jaksa Penutut Umum (JPU), Darwati, SH hanya menuntut koleganya pidana penjara 1,8 bulan di potong masa tahanan. Sementara Arif banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Majelis Hakim PT Jatim berbaik hati, memvonis hanya satu tahun pidana penjara potong tahanan. (nizar)

Iwan Fals di Ponpes Ash- Hiddiqy Lawang, Perjalanan Religi Budaya dan Spritual

MALANG, NAGi. DC Extra Religi Budaya dan perjalanan spiritual Iwan Wals ke Pondok Pesantren (Ponpes) Ash – Shiddiqy, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang bersama ulama dan Ki Ageng Ganjur. Kunjungan baru-baru ini, membawah berkah dan terkesan sendiri bagi santri di Ponpes dan masyarakat sekelilingnya, karena mendapat siraman rohani dan hiburan dari Iwan Fals.

Pengasuh Ponpes Ash-Shiddiqt, Dr KH Ismail, MH, MSi menjelaskan kehadiran Iwan Fals di Ponpesnya ada tiga muatan. “Pertama memanam pohon yang dilakukan di lingkungan Pesantren dan beberapa lokasi yang telah ditentukan penaman sebanyak 1.000 anakan pohon. Hal ini, dilakukan Iwan Fals bersama kiai pengasuh Ponpes, para santri, dan Ki Ageng Ganjur,” kata KH Ismail, yang juga Dosen diberbagai universitas, antara lain Pascasarjana di Universitas Hantuah Surabaya, Universitas Budi Utomo Surabaya, Universitas Tulungagung.

KH Ismail, yang juga Dosen Ilmu Politik dan Pemerintah di UIN Sunan Apel Surabaya, mengatakan kedua, Iwan mementaskan musik yang bersifat religi bersama komunitasnya dan dinikmati bersama masyarakat di sekeliling Ponpes, dan ketiga, Istghosah dan Sholawat yang dipimpin para kiai, ulama, santri dan masyarakat

Menurut Ketua Panitia Acara, Muhamad Sholeh, SSi, MPd tujuan kehadiran dari Iwan Fals adalah kunjungannya dari jadual 99 Ponpes, untuk Ponpes Ash-Hiddiqy yang ke dua. “Hal ini, dilakukan untuk menggali dan menambahkan potensi kesenian yang ada di Ponpes dan masyarakat. Juga, menjadikan Ponpes sebagai pusat pengembangan seni dan budaya yang lebih estitik, namum memiliki nilai moral religius,” jelas Sholeh, selain itu untuk meningkatkan apresiasi seni budaya dan kesadaran pelestarian lingkungan santri dan kiai, sehingga pesentren bisa menjadi motor dalam pembangunan gerakan pelestarian lingkungan. (nizar)

Gubernur Jatim Soekarwo Menyayangi Pemecatan Dua Siswa, Kepsek SDN Sitirejo 04 Bukan Surat Pemecatan

MALANG, NAGi. Gubernur Jawa Timur, Soekarwo menyayangkan kasus pemecatan dua siswa kelas dua Sekolah Dasar Negeri (SDN) 04, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, gara-gara orangtua siswa melaporkan masalah yang tidak beres ke instansi terkait. Pak De, panggilan akrabnya meminta Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Harun dan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Drs Suwandi, MM, MSc untuk mengklarifikasi, agar tuntas, dan memerintahkan agar dua siswa kembar itu Yoga dan Yogi Prakorso tetap sekolah di SD yang bersangkutan.

Pa De mengatakan, pihak sekolah SDN Sitirejo 04 seharusnya tidak bersikap reaktif, ketika menerima kritikan dari wali murid, sehubung dengan kondisi dan pelajaran di sekolah tersebut. “Pihak sekolah hendaknya melakukan pendekatan kemanusian kepada wali murid, tidak hanya pendekatan normatif saja, agar sama-sama berbenah demi kebaikan sekolah,” kata Pa De, kepada sejumlah wartawan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (13/7), jadi tidak bisa main pecat-pecatan.

Bermula Yoga dan Yogi dikeluarkan dari SDN 04 Sitirejo, setelah ibu kembarnya Lilis Setyowati mengkritik kondisi pembelajaran di sekolah dengan mengirim surat pada Bupati Malang, H Rendra Kresna, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. “Saya langsung memerintah Pak Harun untuk turut membantu menuntaskan permasalah tersebut bersama Kepala Diknas Kabupaten Malang,” ujar Pa De, di era otonomi daerah ini pemerintah provinsi hanya bisa memfasilitas dengan mengklarifikasi berbagai pihak yang terkait.

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 04 Sitirejo, Imam Sodiqin dan para guru langsung diminta klarifikasi oleh UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Wagir, Ali Hasan, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang, Ir Didik Budi Mulyo terkait surat pemecatan tersebut.

Imam mengatakan, surat tersebut bukan surat pemecatan terhadap Yoga dan Yogi. “Surat itu, permohonan kepada orangtua siswa untuk memindakan kedua siswa, jika tidak meras cocok bersekolah di tempat SDN 04, karena hal ini terkait dengan pernyataan Ny Lilis,” tegas Imam, pihak sekolah merasa tersinggung dan dihina bahwa guru-guru mengajar tidak becus.

Dikatakan Imam, sekolahnya masuk rangking lima besar untuk ujian akhir sekolah dari 36 lembaga sekolah yang ada di Kecamatan Wagir, serta hasil Ujian Akhir Nasional (Unas) masuk 15 besar di Kecamatan Wagir. “Masak guru-guru tidak mengajar dengan baik, tetapi bisa menghasilkan anak didik yang berprestasi,” timpal Imam, oleh karena itu bila tidak mau lagi anaknya sekolah di sini, silahkan pindah.

Kepala UPTD Kecamatan Wagir Ali Hasan meminta agar Yogi dan Yoga tetap bersekolah dan mengikuti pembelajaran dan peraturan sekolah. “Tidak mungkin saya keluarkan Yoga dan Yodi, karena kami tetap mengharapkan keduanya bersekolah di sini dan akan menyelesaikan permasalahannya secara baik-baik dengan Ny Lilis,” kata Imam, karena bagaimana pun saya ini seorang pendidik, tidak mau anak didiknya terlantar. (kus/bala/faby)

Drama yang Menegangkan Pemilihan Ketua DPD Ormas MKGR Jatim, Deadlock DPP Ambil Alih, Sambari Halim Calon Kuat

MALANG, NAGi. Sudah diduga sebelumnya, dalam Musyawarah Daerah VII di Hotel Kartika Graha Kota Malang untuk pemilihan Ketua DPD Organisasi Kemasyarakatan Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Ormas MKGR) Provinsi Jawa Timur akan berakhir dengan deadlock, dan diambil alih oleh DPP Ormas GMKR. Dugaan itu, benar karena incumbent H Arifudinsyah, SH, CN ngotot maju untuk memperebut kursi orang nomor satu itu, sedangkan DPP Ormas MKGR menghendaki calon yang lain. DPP mengendaki Gatot Sujito yang menjabat sebagai Ketua Bidang OKK Partai Golkar Jatim juga anggota DPRD Jatim, tetapi itu hanya skenario untuk mengelabui para peserta saja, sedangkan yang diunggulkan DPP sebagai calon kuat menggantikan Arifudinsyah adalah Ir Sambari Halim yang juga Bupati Gresik.

Sebelumnya beredar empat nama yang disebutkan maju dalam bursa pemilihan ketua yaitu; Arifudinsyah, Gatot Sujito, Sambari Halim, dan Adies Kadir. Kempat kandidat ini, akan memperebut 42 suara, yang terdiri dari 38 DPC Ormas GMKR Kabupaten/Kota, satu dari unsur DPD Jatim, satu dari DPP, dan satu dari jajaran tingkat Jatim.

Sejak pimpinan sidang sementara oleh Chriswanto Santoso, SH dalam pembahasan Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua DPP Ormas GMKR Jatim, para pendukung Gatot Sujito menganulir Pasal 35, Ayat (2) huru c, yang tertulis “sudah pernak aktif menjadi pengurus DPD atau pengurus Dewan Pimpinan Anak Daerah Ormas MKGR sekurang-kurangnya satu periode kepengurusan”. Menurut para pendukung, Pasal 18, Ayat (1) huruf e hanya berlaku untuk jabatan Ketua Umum DPP sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART), sehingga harus didrop. Alasan kelompok ini, karena jagonya Gatot Sujito belum pernah menjadi pengurus di DPP Ormas GMKR Jatim, apabila masuk menjadi calon pasti gugur.

Selain itu, pada Pasal 23 Tatib yang mengatur DPD Ormas MKGR Jatim mempunyai hak satu suara, juga ditolak oleh kelompok Gatot, dengan alasan DPD Ormas GMKR sudah dimisioner, jadi tidak mempunyai hak suara lagi. Walau pun dalam Pasal 3, Ayat (1) huruf c mengatakan peserta terdiri dari pengurus DPD Ormas GMKR Jatim, hal ini untuk menghilangkan suara dukungan kepada Arifudinsyah. Akhirnya disetujui oleh peserta.

Sidang yang dipimpin oleh lima pimpinan terdiri dari unsur DPP Ormas MKGR satu orang yang diwakili oleh Sambari Halim (Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Koordinasi Eksekutif), satu orang dari unsur DPD Jatim yang diwakili Chriswanto Santoso, SH (Wakil Ketua DPD MKGR Jatim), satu orang dari unsur jajaran Jatim, dan dua orang dari unsur DPC Kabupaten/Kota yaitu; Adies Kadir, SH, Ketua DPC Ormas MKGR Surabaya, dan Ir George da Silva, MBA , Sekretaris DPC Ormas GMKR Kabupaten Malang.

Mulai Kisruh

Pada tahap sidang Paripurna II, saat laporan pertanggungjawaban Ketua DPD Ormas MKGR Jatim, dan dilanjut dengan pandangan umum dari 38 DPC Kabupaten/Kota. Kesempatan pertama di berikan kepada DPC Kabupaten Gresik yang menolak Laporan pertanggungjawaban, dengan menyodorkan kepada Pimpinan Sidang Chriswanto dukungan dari 28 DPC Kabupaten/Kota terhadap Gatot Sujito.

Ternyata, ketika diberi kesempatan setiap DPC Kabupaten/Kota untuk memberi tanggapan, DPC Kabupaten/Kota yang diberikan oleh utusan dari Kabupaten Gresik itu, menurut sebagian DPC yang terdaftar, menolak untuk mendukung dan berbalik mendukung laporan pertanggungjawab, dan menyatakan semua tandatangan yang ada dalam surat dukungan itu adalah sebagai daftar absen dan dipalsukan, karena merasa tidak menadatangani. Maka, mulai menghangat dan kisruh suasana. “Tanda tangan kami itu, diminta untuk mengisi absen, bukan surat dukungan kepada calon Gatot Sujito,” ungkap sebagain DPC yang daftar namanya ada dalam surat.

Para pendukung Gatot tidak hilang muka, mereka menyodorkan sebuah surat dari DPC Partai Golkar Kabupaten Sampang, yang mengatakan utusan dari Sampang itu bukan asal dari pengurus, tetapi orang lain. Arifudinsyah mengatakan semua yang hadir dari utusan DPC semuanya menggunakan surat mandat dari ketua dan sekretaris masing-masing DPC.

Kelompok pendukung Gatot tidak hilang akal, mereka mempermasalah bahwa sebagian pengurus DPC Kabupaten/Kota yang hadir sebagai peserta belum dilantik, walau pun sudah menggenggam SK. Ha ini, merujuk pada AD, Pasal 23, yang mengatakan sebelum memangku jabatan setiap pimpinan organisasi terlebih dahulu dilantik oleh Pimpinan organisasi di atasnya dan wajib mengangkat sumpah/janji jabatan. Akhirnya, sidang diskors untuk melakukan lobi dengan DPP yang diwakili Sekretaris Jenderal DPP MKGR, Ir Bejo Rudiantoro, MM.

Bejo meminta kumpulkan Surat Mandat dari masing-masing utusan, dan panitia juga memberikan kepada DPP untuk diteliti. Ketua DPD MKGR Jatim yang didemosiner Arifudinsyah mengatakan, sebelum Musda dilaksakan pihak pimpinan DPP minta untuk mengundurkan diri dari pencalonan sebagai Ketua. “Saya tidak mau mengundur dari pencalonan, karena sebagian besar DPC Kabupaten/Kota mendukung untuk memimpin lagi, dan dalam Musda ini para petinggi DPP memaksa saya mundur,” ungkap Arifudinsyah kepada peserta, disambut dengan dengan tepuk tangan para pendukungnya dan seluruh biaya Musda ditanggungnya.

Rapat diskor terus menerus, karena harus melobi dengan DPP dan Arifudinsyah, akhirnya luluh juga setelah diadakan rapat dalam ruang sidang antara Sembari Halim, Bejo, dan Arifudinsyah. Setelah mendengar hasil berembuk dan keputusan, maka pimpinan sidang Musda Chriswanto, Adies Kadir, Sambari Halim, dan George da Silva mengumumkan bahwa sidang Musda pemilihan ketua tidak dapat dilanjutkan, dan diambilalih oleh pengurus DPP, dan selanjutnya Ketua Ormas GMKR Jatim, sementara di jabat oleh Sekjen DPP Bejo Rudiantoro, dan menunggu dalam waktu dekat mengumumkan siapa yang menjadi ketua. Itulah drama dan skenario dalam Musda VII ini, penuh dengan kecurangan dan memaksa kehendak dari DPP. Hasilnya nanti, sebagai Ketua adalah Sambari Halim, dan Sekretaris Adies Kadir. (gih)

Bea Masuk Impor Beras untuk Pengembangan Pertanian, Bantuan Disesuaikan dengan Kondisi Daerah

MALANG, NAGi. Petani di seluruh Indonesia meminta pemerintah agar dana yang diperoleh dari Bea Masuk (BM) impor beras digunakan untuk pengembangan pertanian dan peningkatan produksi beras dalam negeri. Selama ini, BM dipungut Rp 450 per kilo gram masuk ke pendapatan negara bukan pajak. Diharapkan dana ini, langsung diberikan kepada petani dengan keperluan sesuai kondisi daerahnya masing-masing. Misalnya, bila satu daerah banyak petani yang belum memanfaatkan benih padi unggul akan dibantu benih, jika belum ada pupuk dibantu pupuk.

Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Winarno Tohir mengatakan, seharus BM impor beras diberikan kepada petani untuk mengembangkan pertanian guna meningkatkan produksi beras nasional. “Dengan begitu, dukungan pemerintah untuk pembangunan pertanian semakin besar. Selama ini, dana yang diambil dari BM impor beras masuk ke pendapatan negara. Jika dana itu, bisa diberikan kepada petani akan lebih baik,” saran Tohir, konsep ini tak ubahnya pengenaan BM ekspor untuk mengembangkan komuditas yang bersangkutan.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan produksi padi tahun 2011 naik 2,4 persen dibandingkan tahun 2010. Kenaikan ini, lebih rendah dibandingkan target tujuh persen atau produksi 70,6 juta ton gabah kering. Walau pun begitu, dibandingkan perkiraan BPS pada angka ramalan I (aram), perhitungan dalam aram I naik 0,9 persen.

Selanjutnya dijelaskan Tohir, KTNA telah menghitung total dana yang harus dikeluarkan untuk membeli 1,5 juta ton beras impor tahun 2011 sekitar Rp 7 triliun. Dengan BM impor beras sebesar Rp 450 per kilo gram untuk 1,5 juta ton beras yang diperoleh negara sebesar Rp 675 miliar. “Jika, tingkat kehilangan hasil panennya tinggi perlu dukungan alat pemanen, jika bermasalah dengan pengeringan akan dibantu alat pengeringan, kalau ada yang perlu dukungan traktor dan pompa air akan diberikan bantuan juga,” harap Tohir, pada tahun 2010 dan awak 2011 impor beras mencapai 1,9 juta ton.

Dikatakan Tohir, sekarang impor beras akan dilakukan, karena persoalan pemasokan dengan volume 1,5 juta ton. “Petani memahami situasi sulit ini, karena bagaimana pun stok beras di Bulog menipis, karena pengadaan hanya 1,3 juta ton. Tetapi, produksi beras dalam negeri juga harus ditingkatkan,” kata Tohir, hal ini dengan memberikan dukungan memanfaatkan dana BM impor beras. (bala/faby)