Selasa, 01 November 2011

Pegawai Mengeluh Tarikan Dana untuk Kenaikan Pangkat, BKD Kabupaten Malang Mengeluarkan SE Kepada Seluruh SKPD

MALANG, NAGi. Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Malang mengeluh dengan ada tarikan dana dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang, dengan alasan untuk memperlancar urusan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Surabaya dan pusat. Besarnya bervariasi dari golongan satu sampai dengan golongan IV. Sejumlah Kepala Sekretaris Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) juga mengeluh merasa ditekan, karena sebagai koordinator di masing-masing SKPD untuk mengumpulkan uang dan disetorkan kepada BKD. Adanya keluhan dari pegawai itu, Kepala BKD Kabupaten Malang, Ir Didik Budi Mulyono, MT, mengatakan dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Malang, isinya tidak ada pungutan uang sepersen pun dalam pengurusan kenaikkan pangkat untuk setiap PNS, karena itu adalah haknya mereka.

Sejumlah Sekretaris SKPD mengeluh tarikan dana untuk mengurus kenaikkan pangkat PNS dari golongan I sampai dengan gol IV dengan biaya yang bervariasi. “Teganya, seperti PNS golongan I juga ikut ditarik dana untuk diberikan kepada BKD selanjutnya untuk sebagai uang pelicin mengurus kenaikkan pangkat,” ujar salah satu Sekretaris SKPD yang tidak mau namanya disebut, demi kariernya.

Timpal Sekretaris SKPD lainnya, kami disuruh untuk mengumpulkan dana dari pegawai di lingkungan SKPD yang dikoordinasikan. “Karena besarannya tidak ditentukan dari golongan I sampai dengan golongan IV, maka kami memberi sepantasnya saja. Tapi, diberitahukan oleh BKD itu, dananya masih kurang, sehingga perlu ditambah lagi,” tuturnya, dan katanya dari BKD hal ini sudah dibicarakan dengan Bupati, H Rendra Kresna, sambung Sekretaris SKPD lainnya, yang menjadi masalah tidak ada surat resmi dari BKD, hanya secara lisan saja, sehingga agak sulit mengumpulkan uang di lingkungan SKPD-nya.

Beberapa pegawai golongan I di sejumlah SKPD menceriterakan, bahwa mereka dipungut per orangan Rp 300 ribu, untuk meloloskan kenaikkan pangkat. “Kami ini, pegawai yang paling rendah, koq teganya masih memungut uang dari kami. Ya….kalau mereka yang eselon IV, III, dan II itu, ada tunjangan strukturalnya, sehingga bisa menyisihkan sebagiannya ke BKD,” kesalnya, kalau BKD ketika masih dipimpin oleh Drs Tulus Haryanto, MSi (sekarang menjadi Astaf Ahli Bupati), tidak pernah melakukan hal seperti ini.

Sementara itu, para kepala sekolah yang dilantik, juga mengeluh adanya pungutan yang tidak jelas dari BKD untuk acara pelantikan di Pendopo Agung Kabupaten Malang setiap orang sebesar Rp 150 ribu, sedangkan pada saat menerima SK-nya besaran antara Rp 250 untuk Kepala Sekolah SD, Rp 300 ribu untuk Kepala Sekolah SMP, dan Rp 400 ribu untuk Kepala Sekolah SMA/SMK. “Kalau dipungut Rp 150 ribu untuk acara pelantikan, kami iklas karena biaya itu untuk dekorasi, petugas kebersihaan, makanan dan minimum kami dan para undangan. Tetapi untuk menerima SK, kami masih dipungut lagi, padahal itu haknya kami,” keluh salah seorang Kepala Sekolah SD, meminta jangan ditulis namanya menyangkut nasibnya, nanti BKD tidak mau proses untuk kenaikkan pangkatnya.

Bantah

Kepala BKD Kabupaten Malang, Didik membantah bahwa ada permintaan dari pihaknya untuk mengumpulkan uang di setiap SKPD. “Itu, tidak ada permintaan dari kami untuk memperlancar atau memuluskan usulannya ke BKN Pusat. Tunjukan siapa yang berbicara tentang hal ini, supaya dikonfrontir dengan saya,” tegas Didik, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Malang, jangan menghebuskan isu-isu yang tidak bertanggung jawab.

Selanjutnya dikatakan Didik, dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan SE yang ditujukan kepada semua pimpinan SKPD, UPTD, bahkan kepada seluruh Kepala Sekolah SD, SMP, SMA/SMK yang isinya dalam pengurusan surat-surat atau kenaikkan pangkat di BKD, tanpa dipungut biaya sepersen pun. “Saya khawatir para Kepala UPTD yang mengkoordinasi semua kepala sekolah mengumpulkan uang untuk pengambilan SK-nya, sedangkan dari pihak kami tidak memerintah untuk memungut uang-uang tersebut,” elak Didik manta Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Malang, sejak Januari 2011 menjadi Kepala BKD, tidak pernah meminta kepada SKPD untuk mengumpulkan uang-uang katanya untuk sebagai pelicin, itu tidak mungkin karena sudah menjadi hak mereka.

Secara terpisah, Kepala BKD Kota Batu Drs Abu Sufyan, MM, mengatakan di lingkungan Pemerintah Kota Batu tidak pernah mengeluarkan berupa surat resmi atau perintah lisan memungut uang untuk melicin pengurusan kenaikkan pangkat bagi PNS di Kota Batu. “Hal ini, tidak mungkin, karena pengurusan kepegawai berupa kenaikkan pangkat itu sudah melalui online, jadi kalau sudah waktunya naik pangkat, sudah secara otomatis yang bersangkutan dimberitahu dan mengambil petikannya di BKD tidak dipungut biaya,” tutur Abu, yang mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batu.

Begitu juga, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Drs Suwandi, MM, MSi mengatakan pihaknya tidak mengetahui adanya pungutan setiap kepala sekolah yang memperoleh SK-nya setelah dilantik. “Saya tidak pernah mengkoordinasi atau memerintah kepada UPTD untuk mengkoordinasi/memungut uang itu. Karena masalah pelantikan bukan urusan kami, semuanya itu dilakukan oleh BKD,” tegas Suwandi, mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Malang, pihaknya mendengar keluhan-keluhan dari kepala sekolah ditarik uang dari BKD untuk menerima SK sebesar itu. (bala/faby/ari/ger)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar