Kamis, 04 Agustus 2011

Walikota Malang Peni Suparto, SBPP Siswa Baru Dikembalikan

MALANG, NAGi. Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) menginstruksikan kepada tim ke seluruh daerah di Indonesia untuk memastikan ada tidaknya pungutan Sumbangan Biaya Pengembangan Pendidikan (SBPP) di sekolah-sekolah. Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohamad Nuh mengatakan, tidak boleh ada pungutan yang dikaitkan dengan penerimaan siswa baru. Sementara itu, Walikota Malang, Drs Peni Suparto, MAP menegaskan, akan mengecek dan mengkaji instruksi Mendiknas agar sekolah negeri yang sudah terlanjur menarik SBPP dikembalikan.

Dikatakan Peni, pihaknya belum mengetahui pasti adanya instruksi Mendiknas terkait pengembalian penarikan uang SBPP untuk sekolah negeri. “Akan saya cek, jika ada penarikan biaya yang tidak diperbolehkan dalam aturan, maka sekolah harus mengembalikannya ke orangtua siswa,” saran Peni, dan akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Dra Sri Wahyuningtyas,MSi.

Nuh mengatakan, seluruh SD dan SMP Negeri dan swasta yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang memungut uang sepersen pun, karena pendidikan dasar sembilan tahun telah ditetapkan gratis. “Kami, akan turunkan tim untuk mengetahui konkretnya seperti apa. Mereka bekerja mulai Juli sampai Agustus, jika ditemukan pungutan, maka sekolah harus mengembalikan,” pinta Nuh, tim itu terdiri dari Kemendiknas, Inspektorat Daerah, serta Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Sementara itu, Yuyun panggilan akrabnya menegaskan, Permendiknas dan Menteri Agama masih diperbolehkan sekolah menerima sumbangan partisipatif masyarakat. “Pantokan Dinas Pendidikan pada Peraturan bersama tanggal 17 Juni 2011, Pasal 16 yang menyebutkan bahwa orangtua calon peserta pendidikan diberi kesempatan memberikan sumbangan ke sekolah setelah dinyatakan diterima,” kata Yuyun mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Malang, selain itu dalam pasal 16 sudah disebutkan yang membolehkan partisipatif masyarakat, sehingga tidak ada aturan yang dilanggar.

Menurut Yuyun, dana yang ditarik dari masyarakat/orangtua siswa, juga dikembalikan kepada siswa dalam berbagai bentuk fasilitas, termasuk asuransi bagi siswa, pembangunan prasarana dan sarana, pembelian laptop satu orang satu unit. “Memang menarik SBPP dari orangtua bervariasi ada yang Rp 5 juta, dan ada yang Rp 7,5 juta untuk tingkat SMA,” harap Yuyun, SBPP merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang boleh berdasarkan peraturan bersama tersebut.

Ada orangtua, kata Yuyun terhadap yang tidak mampu yaitu pada RSBI/Mandiri sangat kecil yaitu Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu, dan ada yang tidak sema sekali membayar. Jadi, kami bermaksud saling mensubsidi, dari keluarga yang mampu kepada keluarga tidak mampu. “Jika, benar-benar keluarga mampu, tolong menggendong yang tidak mampu, dengan dana yang terkumpul itu, pihak sekolah dan komite sekolah harus membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) secara transparan,” janji Yuyun, masalah seragam tidak ada kewajiban kepada orangtua siswa untuk membeli di sekolah, dan ada siswa yang tidak mampu untuk membeli seragam sekolah pihaknya siap untuk membantunya untuk memiliki seragam sekolah secara gratis. (bala/faby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar