Kamis, 04 Agustus 2011

Kepala BPN Kota Malang Dipidanakan, Gara-gara Tidak Melaksanakan Perintah Eksekusi

MALANG, NAGi. Kuasa hukum dari Ny Endah, warga Jalan Jaksa Agung Suprapto Gg III Nomor 21 Kota Malang, HM Romawi Rachman, SH dalam waktu dekat akan segera memidanakan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang. Hal ini, gara-gara melakukan tindak pembangkangan menjalankan perintah eksekusi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang sejak tahun 2008 atas tanah seluas satu hektar lebih di daerah Janti, Kelurahan Bandungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Menurut penjelasan Romawi, Ny Endah pada tahun 1991 menjual tanah yang terletak di Keluarahan Bandungrejo kepada Sugiarto dengan membuat ikatan jual beli dan pembayaran uang muka di notaris dengan janji akan segera melunasi. “Ternyata pembayarannya tidak terlaksanakan hingga berjalan 15 tahun. Karena ketika diminta selalu berjanji akan segera meluanasi, tetapi tidak pernah membayar, sehingga Ny Endyah melakukan gugatan pembatalan ikatan jual beli tersebut di PN Kota Malang,” ceritera Romawi, sehingga perkara dengan nomor 136 yang diputuskan PN Kota Malang sudah berkeutan hukum tetap, dan Sugiarto tidak pernah nampak batang hidungnya.

Dijelaskan Romawi, karena objek sengketa (tanah) dalam penguasaan Ny Endyah, maka perintah eksekusi PN Kota Malang diseksusi secara riil adalah surat-surat dan pelaksanaan pembatan akat ikatan jual beli dan penyerahan segala surat-surat yang telah dinyatakan batal dan segala akibat hukumnya, termasuk penerbitan sertifikat baru atas penggugat (Ny Endyah) yang berhak atas objek sengketa. “Tergugat lain seperti camat dan lurah sudah menjalankan perintah eksekusi tersebut, tetapi pihak BPN Kota Malang yang tidak mau melakukan eksekusi, bahkan membangkan terhadap perintah eksekusi tersebut,” tutur Romawi, maka pihaknya segera melaporkan ke polisi dengan tuduhan membangkan perintah eksekusi PN Kota Malang.

BPN Menerbitkan Sertifikat

Selanjutnya dijelaskan Romwa, usut punya usut ternyata atas tanah sengketa tersebut telah diterbitkan puluhan sertifikat oleh BPN Kota Malang tanpa alasan dan alas hak yang benar. “Saya melihat ada permainan dan mafia tanah dibalik keengganan BPN Kota Malang mejalankan perintah eksekusi ini. Hal ini, terbukti ada pihak-pihak seperti Adi Paryogo yang mengaku telah membeli tanah tersebut melaporkan Ny Endyah ke Polreta Malang dengan hanya bermodalkan surat pernyataan sepihak. Katanya tanah tersebut sudah dibeli dari sebuah bank. Padahal pemilik yang sah Ny Endyah tidak tahu menahu ada pembelian tersebut,” kata Romawi, seharusnya Adi Prayogo melaporkan atau menggugat Sugiarto atau pihak bank yang menjual tanah tersebut, bukan melaporkan Ny Endyah ke polisi.

Dikatakan Romawi, di lain pihak muncul lagi perkara perlawanan eksekusi oleh seseorang, padahal eksekusinya telah dilaksanakan tahun 2010 yang lalu. “Aneh, eksekusi tahun 2010, kenapa baru muncul perlawanan di tahun 2011 dengan dasar yang tidak jelas. Hal ini, semata-mata akibat dari BPN Kota Malang tidak mau melakukan perintah eksekusi,” ujar Romawi, padahal amar putusan dan perintah PN Kota Malang sudah jelas dan terang.

Romawi menyikapi dan menghadapi verzet eksekusi yang sudah kadaluarsa itu, menilai ada yang tidak beres di BPN Kota Malang, karena itu segera akan memidanakan BPN Kota Malang, cq kepala dan pejabat-pejabat yang bertanggung jawab atas penertibitan puluhan sertifikat baru. “Saya akan melaporkan bahwa BPN Kota Malang telah melakukan tindak pidana berupa penghambatan yang dijalankan tugas negara dan BPN Kota Malang juga tidak mentaati perintah atasan berupa surat dari BPN Pusat tanggal 10 Desember 2010, yang memerintahkan penyelesaian atas permohonan penerbitan sertifikat atas nama Ny Endyah demi kepastian hukum,” tegas Romawi, diduga ada mafia dan permainan antara Sugiarto dan orang-orangnya dengan oknum BPN Kota Malang, sehingga mereka berani membangkan perintah atasannya dan pengabaikan perintah pengadilan. (bala/on)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar