Kamis, 04 Agustus 2011

Basiri dan Nur Hasim Ditipu Mudin Desa, Delapan Tahun Menikah Belum Ada Surat Nikah

MALANG, NAGi. Dua warga Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Umi Kalsum Basiri dan Nur Hasim merasa ditipu oleh Mudin Desa, Karim. Pasalnya keduanya sudah menikah tujuh tahun dan empat tahun secara sah, tetapi belum menerima Surat Nikah (SK). Walau pun, berulangkali menanyakan, tetapi jawaban dari Karim masih di urus di Kantor Urusan Agama Kabupaten Malang.

Menurut ceritera Basiri, telah menikah selama empat tahun, tetapi sampai sekarang belum mendapatkan surat nikah. “Biasanya setelah mengucapkan ijab Kabul atau akad nikah, langsung semua penganten mendapatkan buku nikah. Tetapi, untuk kami belum menerima sampai sekarang,” kata Basiri, setiapkali ditanya kepada Mudin, selalu mengelak dengan alasan masih urus di KUA.

Hal yang sama juga dialami Nur Hasim, sudah menikah selama delapan tahun belum menerima surat nikah atau buku nikah. “Sewaktu mengurus anak-anak masuk sekolah, kami terbentur dengan surat nikah. Kami belum memiliki surat nikah untuk mengurus akta kelahiran,” ungkap Nur, juga ketika mencari ke Kantor Desa atau ke rumahnya, selalu tidak ada di tempat.

Oleh karena itu, pihak keluarga yang diwakili Abd Rohman selaku ayah dari korban melaporkan Mudin Desa, Karim ke yang berwajib. “Kami sudah melaporkan ke Polsek Lawang, Polres Kepanjen, dan Kejaksaan Negeri Kepanjen agar ada tindak lanjut persoalan kami,” ujar Basiri, bukan hanya kami yang ditipu, barangkali masih banyak korban yang lain. (nizar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar