Kamis, 04 Agustus 2011

Launching Penerbitan Kartu Tanda Penduduk di Kecamatan Ngantang, Peningkatan Pelayanan Dasar kepada Masyarakat

PENGATURAN tentang administrasi kependudukan hanya dapat terlaksana, apabila didukung oleh pelayanan yang profesional dan peningkatan kesadaran penduduk, termasuk warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Pendaftaran penduduk pada dasarnya mengenal stelsel aktif bagi penduduk. Pelaksanaan pendaftaran penduduk didasarkan pada asas domisili atau tempat tinggal atas terjadinya peristiwa kependudukan dialami seorang atau keluarganya. Administrasi kependudukan sebagai sistem, diharapkan dapat diselenggarakan sebagai bagian penyelenggara administrasi negara. Kondisi sosial dan administrasi tidak memiliki sistem database kependudukan yang menunjang pelayanan administrasi kependudukan. Oleh karena itu, harus diakhiri dengan pembentukan sistem administrasi kependudukan sejalan dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas pelayanan kependudukan yang profesional.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk dan Capil) Kabupaten Malang, Drs Mardiyanto ketika pada acara Launching Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kecamatan Ngantang, (1/7) baru lalu mengatakan, dalam rangka memberikan perbaikan dan peningkatan pelayanan dasar yaitu pelayanan dokumen kependudukan, khususnya KTP kepada masyarakat, Dispenduk dan Capil telah melaksanakan secara optimal perbaikan pelayanan antara lain, pelayanan dokumen Kartu Keluarga (KK), KTP dan Akta Catatan Sipil dengan fasilitas mobil keliling.

Selain itu, optimalisasi mekanisme pelayanan secara regular, program pelayanan akte gratis bagi warga kurang mampu. “Kami juga, melaksanakan pemutakhiran data kependudukan seiring dengan persiapan untuk pelaksanaan E-KTP tahun 2012 secara serentak di seluruh tanah air,” jelas Mardiyanto, mantan Camat Wagir Kabupaten Malang, pemutakhiran dokumen KK dari SIMDUK ke model Sitem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Selanjutnya dijelaskan Mardiyanto, seiiring dengan upaya penataan pelayanan dokumen kependudukan, diperlukan adanya inovasi yang siginifikan dan terobosan kebijakan yang strategis dengan memanfaatkan teknologi informasi/jaringan online yang diharapkan mampu menjawab hambatan terhadap luas wilayah Kabupaten Malang. Selain itu, diharapkan pula bahwa dengan upaya pendekatan pelayanan ada peningkatan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib dan kontinyu dalam melaporkan setiap peristiwa kependudukan yang dialaminya.

Studi Banding

Dalam rangka memperdalam wawasan dan pengetahuan dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat, kata Mardiyanto Dispenduk dan Capil telah mempersiapkan antara lain, melaksanakan studi banding ke Dispenduk dan Capil Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat. “Kami mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk upgrading aplikasi SIAK dan sekaligus melaksanakan program SIAK dalam rangka penyempurnaan data base kependudukan. Juga, mengadakan singkronisasi dan pemutakhiran data kependudukan yaitu melakukan setting/konfigurasi jaringan online ke 33 kecamatan se Kabupaten Malang bersama dengan Bagian Pengelola Data Elektronik (PDE) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Malang, serta pelatihan petugas operator KTP kecamatan,” kata Mardiyanto, mantan Camat Pakisaji, Kabupaten Malang, konfigurasi kumputer sebagai sarana pendukung penerbitan KTP di kecamatan.

Salah satu ujud upaya peningkatan pelayanan tersebut, adalah dilaksanakannya penerbitan KTP di tiap-tiap kecamatan di Kabupaten Malang. Selain itu, berbagai upaya yang sedang dan akan kami laksanakan guna mempermudah akses masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukannya, dengan tidak mengabaikan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Penduduk (NIK) yang berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksanaan yaitu Dispenduk dan Capil kepada setiap penduduk, setelah dilakukan pencantuman biodata. NIK ini, dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.

Upaya lain, kata Mardiyanto, akan dilaksanakan seluruh jajaran staf Dispenduk dan Capil serta akan mengkoordinasikan lebih lanjut dengan para camat dan beberapa instansi terkait lainnya. “Penyederhanaan syarat administrasi dalam kepengurusan dokumen kependudukan untuk menghilangkan kesan sulit dalam mengurus dokumen kependudukan. Penambahan fasilitas perangkat keras dan petugas operator yang terlatih untuk mempercepat penyelesaian dokumen kependudukan,” ujar Mardiyanto, sehingga tidak lagi ada kesan mengurus dokumen selalu membutuhkan waktu yang lama.

Pihak Dispenduk dan Capil, akan membuka loket pelayanan di tiap-tiap kecamatan sebagaimana yang telah dilakukan oleh Bank Jawa Timur sebagai bank presepsi yang telah membuka loket pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tiap kantor kecamatan. “Rencana ini, akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan para camat, terutama yang jaraknya jauh jangkauannya dari Kantor Dispenduk Capil Kabupaten Malang di Kepanjen. Kami juga, menata manajemen staf untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang cepat dan efisien dengan semboyan “Tiga S”, tegas Mardiyanto, Tiga S, adalah Sabar, Sopan dan Senyum. (ger)

Administrasi Kependudukan memberikan pemenuhan hak-hak administrasi, seperti pelayanan publik serta perlindungan yang berkenaan dengan Dokumen Penduduk, tanpa adanya perlakuan yang diskriminatif.

Administrasi Kependudukan Diarahkan untuk;
1. Memenuhi Hak Asasi setiap orang di bidang administrasi kependudukan tanpa diskriminasi dengan pelayanan publik yang profesional.
2. Meningkatkan kesadaran penduduk akan kewajibannya untuk berperan serta dalam pelaksanaan administrasi kependudukan.
3. Memenuhi data statistik secara nasional mengenai peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
4. Mendukung perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunaan secara nasional, regional, serta lokal.
5. Mendukung pembangunan sistem administrasi kependudukan.

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Bertujuan untuk;
1. Memberi keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk.
2. Memberikan perlindungan status hak sipil penduduk.
3. Menyediakan data dan informasi kependudukan secara nasional mengenai Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil pada berbagai tingkatan secara akurat, lengkap, mutakhir, dan mudah diakses, sehingga menjadi acuan bagi perumusan kebijakan dan pembangunan pada umumnya.
4. Mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional dan terpadu.
5. Menyediakan data penduduk yang menjadi rujukan dasar bagi sektor terkait dalam penyelenggaraan setiap kegiatan pemerintah, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Dimaksud untuk;
1. Terselenggaranya administrasi kependudukan dalam sekala nasional yang terpadu dan tertib.
2. Terselenggaranya administrasi kependudukan yang bersifat universial, permanen, wajib, dan berkelanjutan.
3. Terpenuhinya hak penduduk di bidang administrasi kependudukan dengan pelayanan yang profesional.
4. Tersedianya data dan informasi secara nasional mengenai pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil pada berbagai tingkatan secara akurat, lengkap, mutakhir, dan mudah diakses, sehingga menjadi acuhan bagi perumusan kebijakan dan pembangunan pada umumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar