Kamis, 04 Agustus 2011

Ny Aprillia Tantang Eddy Rumpko Tes DNA. Sumardhan : Gugatan ini, Bukan Masalah Politik

MALANG, NAGi. Ny Aprillia Sulistyowati (51) menantang Eddy Rumpoko (mantan suaminya) yang juga Walikota Batu untuk melakukan tes DNA terhadap anaknya semata wayang Dila Fauzia, karena Eddy menyangkal Dilla adalah anak kandungnya. Dila, lahir pada tanggal 25 Januari 1984 dari hasil perkawinan antara Eddy dan Ny Aprillia pada tanggal 11 Juni 1983 di Ngantang yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Ngantang Nomor 188/48/1983 bertepatan dengan 29 Sya ban 1403 H. Menurut Sumardhan, SH kuasa hukum Ny Aprillia, hal gugatan ini murni, karena merasa disakiti oleh Eddy yang menolak menerima kehadiran anaknya Dila di Rumah Jabatan Walikota Batu, ketika hendak berpamitan untuk bekerja di Jakarta. Jadi, tidak ada kaitan dengan masalah politik atau disuruh orang untuk menghancurkan karier Eddy.

Sumardhan mengatakan, kelahiran Dila dengan bukti Akta Kelahiran Nomor 434/1986 tanggal 17 September 1986 adalah sah sesuai dengan kenetentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. “Dila sejak tanggal 25 Januari 1984 sampai dengan sekarang, Eddy (tergugat) tidak pernah memberikan nafkah atau biaya pemeliharaan, biaya makan dan minum kepada anaknya atau sampai Eddy menjadi Walikota Batu,” tegas Sumardhan, dalam gugatan yang tercatat Nomor 1014/PH 6/2011/Pa Malang, di Pengadilan Agama Kota Malang.

Selanjutnya Sumardhan menjelaskan, Eddy sebagai ayah kandungnya tidak memberikan nafkah kepada anaknya selama sejak kecil sampai dewasa adalah jelas perbuatan yang bertentangan dengan hukum. “Eddy, bukan hanya tidak memberikan nafkah kepada Dila, tetapi telah berlaku tidak adil, karena anak-anak lainnya dari hasil perkawinan dengan isteri keduanya (Dewanti) di sekolahkan, dibelikan rumah dan mobil dengan fasilitas yang serba lengkap, sedangkan Dila disekolahkan ibunya,” urai Sumardhan, sehingga Eddy dituntut mengganti kerugian materil dan immateril.

Tuntutan itu, berupa biaya makanan dan minum setiap hari sejak tanggal 27 Januari 1984 sampai dengan sekarang atau 27 tahun, setiap harinya sebesar Rp 150 ribu x 30 hari x 12 bulan X 27 tahun sebesar Rp 1.458.000.000,-, dan biaya kebutuhan lainnya seperti sekolah, membeli baju, rekreasi diperkirakan sebesar Rp 500 jutal. “Selain itu, kerugian immaterial yang dialami Dila beban batin tidak ternilai harganya, tetapi kami menetapkan nilainya Rp 10 miliar, dan juga Eddy harus memberikan kepada Dila rumah dan mobil seperti anak-anak lainnya,” ujar Sumardhan, juga Eddy dihukum untuk membayar uang dwangsom (uang paksa) kepada Aprillia (penggugat) sebesar Rp 10 juta setiap hari keterlabatan pemenuhan isi putusan ini.

Eddy Menyangkal

Sementara itu, Eddy dalam pernyataan di beberapa media menyangkal bahwa Dila bukan anaknya, bahkan menyangkal tidak pernah menikah secara resmi dengan Aprillia hanya berpacaran. Itu hanya cinta monyet. Menurut Ny Aprillia, mantan suaminya Eddy hanya membiaya sekolah Dila selama tiga tahun di SMP Pondok Wanita Khotijah Surabaya, memasukan Dila di SMA Sahalahudin Kota Malang, dan terakhir membayar kursus di Wearness sebesar Rp 5 juta. Sedangkan biaya kuliahnya tidak ada. “Sebelum menjabat walikota, Eddy selalu mengunjunginya dan anaknya dan kadang-kadang memberi uang. Tetapi sejak Eddy menjabat walikota, sudah tidak berkunjung ke rumahnya lagi,” ceritera Ny Aprillia, dan Eddy pernah menjanjikan akan memberikan Dila rumah, mobil, dan uang untuk usaha, tetapi sampai sekarang janjinya belum terealisasi.

Ny Aprilla berceritera, bahwa dia dan Eddy berkenalan ketika itu masih sekolah di SMA Blitar dan Eddy sekolah di SMA 5 Kota Malang. “Kami melakukan perkawinan itu, sama-sama masih sekolah SMA,” tutur Ny Aprillia, dia tinggal di Blitar sejak tahun 1972 mengikuti ayahnya menjadi Kepala Pekerjaan Umum (PU) di Blitar

Selanjutnya, Ny Aprilla mengaku, ketika melahirkan Dila di Klinik Bersalin Soerojo depan Rumah Sakit Tentara Supraoen Kota Malang yang dibantu dokter kandungan Djabro Widarto pada tanggal 25 Januari 1984, yang telah mengeluarkan Surat Kelahiran tanggal 18 Oktober 1984 itu, atas nama ayahnya adalah Eddy Rumpoko. “Ketika itu Eddy sendiri yang menjaga bersama temannya bernama Bentot,” jelas Ny Aprillia, kami tinggal satu rumah selama setahun dan tinggal di rumah Jl Kawi No 50 Kota Malang, dan telah dibuat Akte Kelahiran Nomor 434/1986 menyatakan Dila adalah anak dari Eddy Rumpoko dan Aprillia Sulistyowaty, yang dibuat oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Malang, Saly Jasid, yang juga telah dilegasir oleh Pengadilan Negeri Kota Malang.
Fasid (Pembatalan)

Menurut Sumardhan, Eddy telah mengajukan perceraian/pembatalan (Fasid) di Pengadilan Agama Malang dengan nomor 384/86, tanggal 10 Nopember 1986 dengan alasan perkawinan itu tidak memenuhi syarat sah perkawinan Islam yang diatur dalam UU No 1 Tahun 1974, Pasal 2, Ayat 1 menyangkut segi syar’inya tidak terpenuhi, yaitu menggunakan wali hakim padahal bapak Ny Aprilla (Slamet Soetedjo) ada di Blitar. “Memang ketika pernikahan itu, ayah dari Ny Aprillia sedang sakit sroke, sehingga tidak bisa hadir,” ungkap Sumardhan, jika Eddy mengajukan Fasid, berarti dahulunya pernah melakukan perkawinan dengan Ny Aprillia, dengan sendirinya konsekuensi hukum dari surat kelahiran, akte kelahirannya, dan surat nikah gugur.

Dikatakan Sumardhan, istilah isteri atau suami bisa di sebut “mantan”, tetapi anak tidak bias disebut “mantan anak”, karena darah Eddy dan Ny Aprillia mengalir dalam tubuh Dila. “Saya mengharapkan Eddy memahami kesulitan yang dihadapi Ny Aprillia dalam memelihara dan membesarkan Dila. Oleh karena itu, Eddy sebagai bapaknya yang sah, tolong membantu Dila dalam kehidupan dan masa depannya,” harap Sumardhan, biaya perkara saja Ny Aprillia tidak punya, sehingga seluruhnya ditanggung oleh Sumardhan, dan tidak bermaksud politik untuk menjatuhkan Eddy, tetapi terpanggil sebagai sesama muslim yang ingin menolong orang yang berkesusahan. (ger/ari/on)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar