Kamis, 04 Agustus 2011

Pelayan Publik Suatu Fenomena Perhatian Masyarakat, Kinerja Pelayanan Publik Tolok Ukur Kinerja Pemerintah

LAUNCHING Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kecamatan Ngantang, bukan politis atau strategis untuk meredamkan tuntutan masyarakat di ketiga kecamatan (Pujon, Ngantang, dan Kasembon) memisahkan diri untuk menjadi Kabupaten Malang Barat atau meminta untuk bergabung dengan Pemerintahan Kota Batu. Tetapi ini, dalam rangka memberikan perbaikan dan peningkatan dasar pelayanan KTP kepada masyarakat setempat. Hal ini, karena jangkauan jaraknya dengan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang di Kepanjen cukup jauh, sehingga untuk lebih mendekatkan masyarakat dengan pelayanan publik, efisien, waktu, tenaga, dan pengeluaran biaya. Maka, akan diterapkan pelayanan KTP secara online.

Bupati Malang, H Rendra Kresna menegaskan, saat ini pelayanan publik menjadi suatu fenomena yang menjadi perhatian masyarakat. Kinerja pelayanan publik menjadi tolok ukur bagi kinerja pemerintah. “Oleh karena itu, pemerintah sedang berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama pelayanan dasar seperti, kesehatan, pendidikan, keluarga berencana, kependudukan, lingkungan hidup, sarana dan prasarana, perhubungan dan komunikasi, pemerintahan, ketahanan pangan, perumahan yang harus memenuhui standar pelayanan minimal yang nantinya akan ditetapkan pemerintah melalui kementerian yang membidang pelayanan dasar tersebut,” kata Rendra, mantan Wakil Bupati Malang periode 2005-2010.

Dikatakan Rendra, azas penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang meliputi kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesionalisme, persamaan perlakuan, keterbukaan, akuntabilitas, ketetapan, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan akan dapat dirasakan oleh masyarakat.
Administrasi kependudukan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya Pasal 59, Ayat (3) dijelaskan bawa “Biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Pindah Penduduk Warga Negara Indonesia antar Kabupaten/Kota dalam satu wilayah provinsi dan antar provinsi…..diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana”. Instansi pelaksanaan yaitu Kepala Dispenduk dan Capil Kabupaten Malang.

Hal ini, kata Rendra tentunya cukup menyulitkan bagi masyarakat Kabupaten Malang untuk mengurus dokumen kependudukan. Mengingat dengan luas wilayah sekitar 3.535,86 kilo meter per segi atau 353.486 hektar, yang meliputi 33 kecamatan yang terdiri atas 378 desa dan 12 kelurahan dan terbagi dalam 1.312 Dusun, 3.125 Rukun Warga (RW) serta 14.352 Rukun Tetangga (RT) dengan jumlah penduduk sekitar 2,8 juta jiwa terdiri dari atas 766.167 Kepala Keluarga, serta jarak jauh antara ibu kota kabupaten dengan wilayah terluar sekitar 90 km. “Berdasarkan pertimbangan tersebut, diperlukan upaya terobosan dan inovasi yang terus menerus guna mencari solusi terhadap pemberiaan pelayanan khusus dokumen kependudukan dan catatan sipil,” kata Rendra, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, diharapkan dengan memanfaatkan atau mengoptimalkan teknologi informasi bisa mengatasi kesulitan tersebut.

Pemerintah Malang, sebagai langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pelayanan administrasi dasar berupa pelayanan dukomen kependudukan dan catatan sipil, yang semula dilaksanakan di Dispenduk dan Capil mulai Tanggal 1 Juli 2011 pelayanan KTP dilaksanakan di Kecamatan. Sedangkan menyangkut Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran, Akta Perkawinan masih dilaksanakan seluruhnya di Kantor Dispenduk dan Capil Kabupaten Malang di Kepanjen, sebagai Ibukota.

Dikatakan Rendra, disamping dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terobosan tersebut harus diikuti dengan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai serta dukungan masyarakat demi kelancaran dan kesuksesan penataan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Malang. “Kita semua menyadari, tertatanya tertib administrasi kependudukan tidak dapat diwujudkan tanpa dukungan dan keterlibatan dari seluruh masyarakat. Sebaik apa pun manajemen pengelolaan kependudukan, jika tidak diimbangi dengan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan akan menjadi pekerjaan yang sia-sia,” ujar Rendra, yang juga Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Malang.

“Oleh karena itu, mari kita dukung program ini dan saya berharap agar penerbitan KTP dapat diselenggarakan sebaik-baiknya dan dilaksanakan sesuai prosedur dan persyaratan yang berlaku demi tertibnya administrasi kependudukan di Kabupaten Malang,” ajak Rendra, apabila pendaftaran penduduk dan peristiwa penting kependudukan diselenggarakan secara objektif Insya Allah akan tersedia database kependudukan yang valid, akurat, lengkap dan mutakhir.

Program e-KTP

Rendra memberitahukan, pada tahun 2012 Pemerintah Kabupaten Malang akan melaksanakan program e-KTP bagi seluruh penduduk Kabupaten Malang. Karena itu, diperlukan partisipasi aktif dan dukungan dari seluruh stakeholders dan masyarakat mengingat manfaatnya yang sangat besar antara lain; untuk mencegah dan menutup peluang adanya KTP ganda dan KTP palsu, sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi penduduk.

Selain itu, dapat mendukung peningkatan keamanan negara sebagai dampak positip dan tertutupnya peluang KTP ganda dan KTP palsu, dimana selama ini para pelaku kriminal termasuk teroris, TKI illegal dan perdagangan orang umumnya menggunakan KTP ganda dan KTP Palsu. “KTP elektronik, merupakan KTP nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2006 dan Peraturan Peresiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2006, sehingga berlaku secara nasional,” saran Rendra, sehingga mempermudah penduduk untuk mendapatkan pelayanan dari lembaga pemerintah dan swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat. (ger)

Setiap Penduduk Mempunyai Hak untuk Memperoleh;
1. Dokumen kependudukan.
2. Pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
3. Perlindungan atas data pribadi.
4. Kepastian hukum atas kepemilikan dokumen.
5. Informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya dan/atau keluarganya.
6. Ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta penyalahgunaan data pribadi oleh Instansi Pelaksana
Setiap Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggrakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh bupati/walikota dengan kewenangan meliputi;
1. Koordinasi penyelenggara administrasi kependudukan.
2. Pembentukan instansi pelaksana yang tugas dan fungsinya di bidang administrasi kependudukan.
3. Pengaturan teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
4. Pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan administrasi kependudukan.
5. Pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang administrasi kependudukan.
6. Penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan administrasi kependudukan berdasarkan asas tugas pembatuan.
7. Pengelolaan data penyajian data kependudukan bersekala kabupaten/kota.
8. Koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Instansi pelaksana melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan dan kewajiban meliputi;
1. Mendaftar peristiwa kependudukan dan mencatat peristiwa penting.
2. Memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk atas pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
3. Menerbitkan dokumen kependudukan.
4. Mendokumentasikan hasil pendaftaran penduduk dan pecatatan sipil.
5. Menjamin kerasihan dan keamanan data atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
6. Melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikan oleh penduduk dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
7. Pelayanan pencatatan sipil pada tingkat kecamatan dilakukan oleh UPTD instansi pelaksana dengan kewenangan menerbitkan akta pencatatan sipil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar