Kamis, 04 Agustus 2011

Pendapatan Pajak Kabupaten Gresik, Terpenuhi dari Target Rp 99,75 Miliar

GRESIK, NAGi. Target pemasukan pendapatan pajak dari target Rp 99,75 miliar tahun 2011, pada semester kedua sudah terpenuh dan terealisasi Rp 57,4 miliar (57 persen). Angka ini tergolong tinggi, mengingat target pajak selama semester pertama hanya dipagu 40 persen. Walau pun, ada beberapa pos pemasukan pajak yang masih berlum mencapai target.

Hal ini, dikemukakan Kepala Bidang Pendapatan Pajak Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD), Agustin H Sinaga, selain pajak reklame yang baru mencapai 32 persen, potensi pajak lain yang masih belum mencapai target adalah pendapatan pajak dari sektor galian C dari target Rp 400 juta per tahun, baru terealisasi hanya Rp 138 juta. “Pajak Penerangan Jalan (PPJ) mencapai 60 persen dari target selama setahun, dan Pajak Parkir sudah terealiasi 69 peren dari taget,” ungkap Agustin, dan Pajak Hiburan ternyata melampaui target 172 persen.

Agustin mengakui, potensi pemasukan pajak dari sektor reklame masih di bawah dari target sebesar Rp 1,3 miliar untuk tahun ini. Dimana untuk seluruh pajak reklame baru menghasilkan Rp 428 juta. Jadi, untuk bulan Juni 2011 baru mencapai 32 persen. “Tidak mencapainya target pajak reklame ini, tidak terlepas dari berbelitnya proses izin pemasangan reklame. Saya melihat proses reklame kurang dipermudahkan, sehingga hasil pajak belum masukan semaksimal,” timpal Suberi anggota DPRD Kabupaten Gresik, maka imbasnya sulit meraih pajak, oleh karena itu pemerintah harus segera menyusun perosedur dan mekanisme pengurusan pajak lebih dipermudahkan.

Menanggapi kritik dari anggota dewan tersebut, Agustin mengakui masih banyak potensi pajak yang belum mencapai target, hal ini karena belum tercapainya masalah regulasi yang belum mengatur tentang beberapa hal mengenai retribusi pajak. “Tidak semua reklame bisa diambil pajaknya untuk saat ini, karena belum semua izinnya kami memiliki,” tegas Agustin, tetapi secara keseluruhan target pendapatan dari pajak sudah terpenuhi. (kus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar