Kamis, 04 Agustus 2011

Jaksa Sabu-Sabu Dihukum 1 Tahun, Dipecat

PASURUAN, NAGi. Jaksa Muhamad Arif Basuki, SH mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan dihukum satu tahun pidana penjara dan potong tahanan, juga dipecat dari kedinasannya. Pasalnya, Arif tertangkap basah ketika saat nyabu di salah satu ruang Kantor Kejari Pasuruan.

Pemecatan Arif diumumlan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Timur. Menurut Asisten Pengawas Kejati Jatim, Tris Sumardi, SH, Arif dipecat karena terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Karena ini, sanksi tergolong berat, maka Arif diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri atau banding,” jelas Tris, Arif tertangkap basah nyabu dengan barang bukti sabu-sabu 04 gram

Sebelumnya Arif divonis empat tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sedangkan Jaksa Penutut Umum (JPU), Darwati, SH hanya menuntut koleganya pidana penjara 1,8 bulan di potong masa tahanan. Sementara Arif banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Majelis Hakim PT Jatim berbaik hati, memvonis hanya satu tahun pidana penjara potong tahanan. (nizar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar