Minggu, 01 Mei 2011

Mengantong Surat Izin Penebangan Kayu Pelaku Ditahan, Polsek Aesesa Beda Pendapat dengan Dishut Nagekeo

NAGEKEO, FLORES, NTT, NAGi. Nasib orang kecil memang tidak beruntung. Meskipun menebang kayu di area miliknya dengan izin dan mekanisme yang jelas, namun tetap saja diproses-hukum. Kejadian ini, dialami Dionisius Ndiwa (37) warga kelurahan Towak, yang oleh Kepolisian Sektor Aesesa diduga melakukan illegal logging. Dugaan tersebut tentu tidak beralasan, karena penebangan kayu yang dilakukan mengantong Surat Izin dari Dinas Kehutanan dan Surat Keterangan Kepemilikaan Tanah dari Kelurahan Towak, Kabupaten Nagekeo, Floeres, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Nampaknya, ketika sebuah laporan diterima polisi langsung memprosesnya. Kendatipun fakta hukum yang ditemukan di lapangan sangatlah berbeda. Jika demikian, apa dasar yang kuat untuk dijadikan alasan penahanan? Adakah kepentingan lain yang memberi kontribusi kepada Polisi, sehingga kasus ini sangat dipaksakan? Polsek Asesa berbeda pendapat dengan Dinas Kehutanan Nagekeo.

Pengalaman Dionisius Ndiwa memang sangat memprihatinkan! Untuk membangun sebuah rumah "layak huni" meski dengan menggunakan kayu kelas rendah seperti Pohon Lamantoro, Pohon Ketapang, dan Pohon Ara, ia harus dihadapkan dengan proses hukum gara-gara menebang kayu di kebun miliknya yang berlokasi di Lowokora Kelurahan Towak. Dion bersama ketiga rekannya yang berasal dari Detusoko, Kabupaten Ende yakni Karolus Wora (40), Agustinus Poto (22) dan Benediktus Ratu (43), terpaksa harus mendekap selama satu bulan lebih di dalam bilik tahanan Polisi Sektor Aesesa, karena diduga melakukan tindak pidana dengan pasal Illegal Logging. Ironisnya, proses penebangan yang dilakukannya, telah mendapat izin dari Dinas Kehutanan dan Surat Keterangan Kepemilikan lahan dari Kelurahan Towak, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Dion telah mengantongi Surat keterangan Kepemilikan Lahan dari Lurah Towak Nomor: 522/EK/32/02/2011 tanggal 20 Pebruari 2011, Surat Izin Tebang Kayu Rakyat Nomor: 522.21/RPN ASS-AESEL/SITKR/17/3/2011 tanggal 1 Maret 2011, dan Surat Izin Hak Pemanfaatan dan Pemungutan Kayu dan Bukan Kayu Pada Hutan Milik dan Hutan Lainnya (Perda No:18 tahun 2008) tertanggal 1 Maret 2011 dari Dinas Kehutanan Kabupaten Nagekeo . Namun kenyataannya, ketika melakukan penebangan keempat orang warga tersebut, langsung ditangkap dan ditahan di Polsek Aesesa, berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kapolsek Aesesa masing-masing dengan Nomor: SP. Han/86/III/2011/Reskrim; SP. Han/87/III/2011/Reskrim; SP.Han/88/III/2011/Reskrim; SP.Han/89/III/2011/Reskrim tanggal 10 Maret 2011.

Wartawan NAGi memintai keterangan Dion di ruangan Polsek Aesesa, Mbay mengatakan, penebangan dilakukannya untuk melengkapi bahan-bahan pembangunan rumah, yang juga didukung dengan bantuan dana sebesar Rp 5 juta dari Pemda Nagekeo. “Saya menggunakan kayu di kebun untuk menghemat biaya”, kata Dion.

Selanjutnya dijelaskan Dion, penebangan dilakukan dengan menempuh proses perizinan dari instansi yang berwewenang atas anjuran beberapa tokoh mayarakat. ”Meskipun kayu tersebut milikmu, tetapi kalau mau ditebang harus ada izinan dari Pemerintah Kelurah dan Dinas Kehutanan”, tutur Dion, meniru kata-kata salah seorang tokoh masyarakat yang namanya tidak mau disebutkan. Dikatakanya, karena kekurangan biaya dirinya meminta bantuan mesin sensor milik temannya tersebut. Ketiganya pun datang memberikan bantuan kerja secara cuma-cuma. “Mereka datang, karena yakin saya memiliki Surat Izin Sah dan Legal, namun setelah kayu tersebut ditebang, kami langsung ditangkap dan ditahan disini”, ceritera Dion.

Tebang Pohon di DAS

Kepala Kepolisian Sektor Aesesa, AKP Fisie R. Putra, SIK kepada NAGi mengatakan, keempat tersangka yakni Dionisius Ndiwa (37), Karolus Wora (40), Agustinus Poto (22) dan Benediktus Ratu (43) yang ditahan oleh pihaknya, diduga telah melakukan tindak pidana Ilegal logging karena menebang di hutan negara. Baik hutan rakyat maupun hutan lindung menurutnya termasuk hutan Negara. “Walau pun, keempatnya telah mengantongi izin dari Dinas Kehutanan Nagekeo, tetapi di lapangan ternyata terjadi pelanggaran yakni menebang kayu di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dilarang oleh undang-undang,” tengas Putra dan membantah kalau lokasi tersebut oleh banyak kalangan dikatakan kali mati yang sewaktu hujan baru ada air. “Kata siapa, daerah tersebut adalah kali mati? Kalau Kadis Kehutanan mengatakan lokasi tersebut adalah kali mati berarti dia sangat keliru, Kadis silahkan buka kamus dan baca undang-undang”, timpal Putra.

Dengan demikian menurut Putra, perbuatan keempat tersangka dapat dikategorikan melawan hukum dan dijerat dengan Pasal 50, Ayat (3) huruf (c) ke-4 Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara, denda 10 miliar rupiah. Ketika ditanya soal penerapan pasal tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan, Putra mengatakan, hal tersebut nanti dibuktikan di pengadilan. “Fakta hukum baru dibuktikan di Pengadilan”, ujar Putra.

Izin Sah dan Legal

Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH) Kecamatan Aesesa dan Kecamatan Aesesa Selatan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Nagekeo, Arif Sutomo yang konfirmasi secara terpisah, mengatakan pihaknya telah memberikan surat izin menebang kayu/mengambil/memungut hasil hutan kepada Dionisius Ndiwa warga Kelurahan Towak. Arif membenarkan, bahwa izin itu sah dan legal serta lokasi penebangan kayu tidak masuk dalam kawasan hutan Lindung dan pemanfaatan kayu bukan kayu pada hutan milik negara atau lainnya, tetapi hutan rakyat. Pihaknya siap mempertanggungjwabkan surat izin yang dikeluarkan. “Kami siap bertanggungjawab atas surat izin yang kami keluarkan, karena kami sudah periksa kawasan tersebut masih jauh dari tapal batas hutan lindung dan lokasi tersebut merupakan tempat berkebun masyarakat”, ungkap Arif.

Penasehat Hukum keempat tersangka, Mbulang Lukas, SH kepada NAGi mengatakan, penangkapan dan penahanan kliennya sangat dipaksakan. Lukas menilai Polisi Sektor Aesesa sangat arogan dan mengangkangi aturan hukum yang sebenarnya, artinya menegakan hukum dengan cara melawan hukum itu sendiri. Menurutnya, kliennya sudah mematuhi aturan dan memenuhi ketentuan yang berlaku. “Klien saya melakukan kegiatan penebangan kayu miliknya sendiri di kebunnya sendiri, hanya demi kepentingan kebutuhan pribadi yakni membangun rumah pribadi, dengan dilengkapi izin yang legal dan sah dari instansi yang berwenang menurut Undang-Undang, kenapa mereka harus ditangkap dan ditahan? Seharusnya dengan disitanya Surat Izin yang dimiliiki tersangka Dionisius, dkk, dan berdasarkan surat tersebut. Langkah pertama yang harus dilakukan Penyidik Polsek Aesesa adalah mengambil keterangan atau koordinasi dengan Dinas yang mengeluarkan surat Izin tersebut yakni Dinas Kehutanan, bahkan termasuk Bupati Nagekeo yang harus dipanggil untuk dimintai keterangan, karena ikut menandatangani surat izin tersebut,” jelas Lukas pengacara senior asal Nagekeo, dengan mendasari pada surat izin tersebut maka menurut hukum tersangka Dionisius Ndiwa, cs tidak patut ditetapkan sebagai tersangka apalagi dilakukan penahanan.

Dikatakan Lukas, Polisi seharusnya meninjau kembali apa dasar yang kuat untuk dijadikan acuan hukum untuk menjerat kliennya dengan Pasal Ilegal logging. Kasus ini, sangat kabur. Menurutnya, penahanan Dion dkk, dengan sangkaan yang berdasarkan pasal 50 ayat (3) huruf (c) ke-4 Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 yang tertuang Surat Perintah Penahanan dari Kapolsek Aesesa tersebut, bertentangan dengan fakta hukum yang sebenarnya. “Apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 41 tahun 1999 itu, mengatur tentang kawasan kehutanan; fakta yang ditemukan di lapangan bukan kawasan hutan. Lokasi penembangan kayu yakni di kebun milik Dionisius Ndiwa di luar kawasan hutan, telah memperoleh Surat Izinan Dinas Kehutanan Nagekeo. Karena yang dilarang dalam Undang-Undang No 41 tahun 1999 tersebut, khusus untuk di dalam kawasan hutan. Artinya kawasan yang sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 dan peraturan pelaksanaannya. Ternyata menurut Dinas Kehutanan Nagekeo lokasi yang sudah diberikan izin itu bukan kawasan hutan, tetapi kebun milik kliennya. Dengan demikian penetapan keempat kliennya, sebagai tersangka dalam kasus ini, tidak beralasan dan sangat dipaksakan,” jelas Lukas, seharusnya menurut hukum penebangan kayu oleh Dionisius Ndiwa,cs harus dinyatakan legal, karena dilakukan di dalam kebunnya sendiri dengan mengantongi surat izin dari instansi yang berwewenang (Dinas Kehutanan).

Tidak Menjadi Sarana Pelindung

Jika dikatakan illegal logging, menurut Lukas, apabila tidak dilengkapi atau memiliki izin dari Dinas Kehutanan. Ternyata secara faktual kliennya memiliki izinan penebangan dari Dinas Kehutanan. Dengan demikian istilah illegal logging yang ditujukan kepada petani kecil, Dionisus, dkk dengan motifasi menebang kayu untuk membangun rumah pribadi, tidaklah tepat. Menjadi aneh, terkait keabsahan surat izin tersebut, kata Lukas, diabaikan begitu saja oleh pihak kepolisian. Karena kenyataannya Polsek Aesesa tidak mengakui keberadaan surat yang dikantongi kliennya. Ironisnya, Surat Izin Tebang Kayu Rakyat yang dikeluarkan Dinas Kehutanan mengetahui Bupati Nagekeo tidak lagi menjadi sarana pelindung rakyat, akan tetapi telah berubah fungsi yakni menjadi alat yang justeru menjebak kliennya (rakyat) untuk masuk penjara. “Klien saya kehilangan kesempatan untuk membangun rumah tinggal yang layak dan pantas. Dari fenomena yang ada, eksistensi antar institusi kehutanan dan kepolisian patut diragukan, karena apabila mengacu pada Pasal 77 Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999, yang mengatur tentang penyidikan terjadi dualisme penerapannya, apakah penyidik POLRI ataukah Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik dalam pengurusan hutan. Akibat hukumnya adalah masyarakat menjadi korban dari penerapan dan penafsiran yang salah oleh aparat penegak hukum. Dari fakta hukum, seharusnya menurut hukum proses penyidikan terhadap klien saya dihentikan,” tegas Lukas, mereka haru dilepaskan dari tahanan. (fasi/hen).

Warga Towak Tidak Melakukan Illegal Logging,
Memahami Kawasan Hutan adalah Dinas Kehutanan

NAGEKEO, FLORES, NTT, NAGi. Penangkapan dan penahanan warga Towak terkait penebangan hutan rakyat dengan mengantongi surat izin yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Aesesa, tanpa melalui koordinasi dengan Dinas Kehutanan Nagekeo. Tindakan ini, menunjukkan arogansi aparat hukum yang berlebihan, mengabaikan peran instansi yang sebenarnya punya Tugas Pokok (Tupoksi). Padahal, yang memahami hutan adalah Dinas Kehutanan, bukan kepolisian. Tentu hal ini, sangat tidak beralasan dan tidak dibenarkan menurut kaca mata hukum. Bagaimana mungkin, upaya penegakan supremasi hukum dengan cara melawan hukum. Akibatnya rakyat kecillah yang dikorbankan. Potret inilah, yang tidak kita harapkan untuk ke depannya. Apakah Kepolisian Aesesa mau mengintrospeksinya?

Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Nagekeo, Drs Pius Mare kepada Wartawan NAGi di ruang kerjanya mengatakan, penebangan kayu yang dilakukan warga Towak tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan illegal Logging, karena kegiatan tersebut dilakukan di atas kebun miliknya dan pihaknya sudah memberikan izin penebangan. “Yang dimaksudkan dengan illegal logging adalah, kegiatan penebangan kayu secara liar di dilakukan oleh seeorang atau sekelompok orang dalam kawasan hutan tanpa adanya izin dari Dinas Kehutanan, sedangkan penebangan kayu yang dilakukan oleh warga Kelurahan Towak, Dionisius Ndiwa dkk tersebut, telah mengantongi surat izin,” tegas Mare, karenanya sah menurut aturan dan bukan dikatakan illegal logging.

Pihaknya, kata Mare telah mengeluarkan surat izin terhadap kegiatan mereka dan yang berhak memberikan izin adalah Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH), yakni mulai satu sampai lima kubik dari penebangan di atas kebun rakyat. Selain dari kebun rakyat atau dalam kawasan hutan lindung siapa saja tidak berhak melakukannya, kecuali seizin Menteri Kehutanan. Lokasi yang diberi izin KRPH tersebut adalah lokasi di luar kawasan hutan dan termasuk kebun rakyat (hutan rakyat), yang oleh pemerintah daerah akan diprogramkan untuk menanam pohon penghijauan.

Terkait penangkapan dan penahanan warga Towak yang dilakukan tanpa koordinasi dengan Dinas Kehutanan Nagekeo. “Pihaknya tidak pernah dihubungi untuk mengklarifikasi tentang lokasi dan izin penebangan yang diberikan. Polisi tidak pernah melakukan koordinasi dengan kami, tetapi setelah warga tersebut di tahan baru KRPH kami dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kawasan tersebut. Semestinya Polisi berkoordinasi dengan kami sebelum melakukan penahanan” ujar Mare, penangkapan dan penyidikan oleh Polisi memang sangat membantu tugas dari Dinas Kehutanan, karena instansinya belum memiliki penyidik kehutanan yang khusus menangani masalah terkait pelanggaran kehutanan.

Menurut Mare, setiap daerah yang belum memiliki penyidik biasanya berkerjasama atau meminta bantuan Polri yang sifatnya mem-back up dengan tetap mengutamakan koordinasi. Mengetahui batas kawasan termasuk hutan atau tidak, hanyalah petugas kehutanan. Jika, Polisi masih ragu tentang batas kawasan tersebut, maka haruslah berkoordinasi dengan pihaknya agar diberikan penjelasan, mengapa lokasi tersebut dizinkan tentu kita punya alasan dan dasar pertimbangan, karena pihak kehutananlah yang mengetahui persis batas kawasan yang dimaksud bukan Polisi.

Ditanya dasar pertimbangan atas izin yang diberikan, Mare mengatakan, surat keterangan dari lurah yang menyatakan lokasi tersebut adalah kebun miliknya. “Dengan dasar surat itu, maka saya perintah staf segera melakukan pengecekan lokasi. Ternyata lokasi tersebut di luar kawasan hutan dan dilakukan kebun milik rakyat, sehingga dengan dasar pertimbangan ini, KRPH Aesesa, Arif Sutomo mengeluarkan izinnya,” kata Mare, dengan demikian, penebangan kayu tersebut adalah sah dan legal bukan Ilegal Logging.

Dinas Kehutanan, menurut Mare tentunya, tidak berkeinginan apabila masyarakat melakukan pengrusakan lingkungan terutama di daerah aliran sungai. Di lokasi tersebut diupayakan untuk dilakukan penanaman pohon. “Ternyata masyarakat sudah melakukan itu, dengan menghutankan lokasi tersebut dengan tanaman umur panjang. Konservasi alam pun sangat dijamin oleh masyarakat sendiri. Kita sebagai pemerintah semestinya mendukung dan mensyukuri kesadaran masyarakat terhadap upaya pelestarian hutan. Sedangkan kayu yang mereka tebang adalah hasil usaha kayu yang mereka tanam sendiri, lalu penebangan tersebut hanya untuk memenuhi kebutuhan pembangunan rumah pribadi,” harap Mare, karena itu tidak ada alasan untuk menolak permohonan izin, apalagi di luar kawasan hutan.

Diharap, antara Polisi dengan Dinas Kehutanan perlu ada koordinasi, sehingga tidak terjadi perbedaan persepsi antara keduanya. Karena kalau tidak demikian, tentu masyarakat yang akan dikorbankan terkait kebijakan yang ditempuh. Dicontohkanya, satu sisi instansi kehutanan menyatakan boleh, di sisi lain aparat kepolisian menyatakan tidak boleh. Hal ini, tentu membingungkan masyarakat, karena terjadi dualisme dalam pengambilan kebijakan. Adanya koordinasi tersebut dimaksudkan agar adanya kejelasan mengenai Tupoksi masing-masing pihak. Keduanya memiliki Tupoksi yang berbeda, tetapi memiliki kesamaan dalam pengamanan aset negara, yakni kehutanan.

Jika, Polisi memutuskan secara sepihak bahwa lokasi tersebut adalah kawasan hutan, maka seharusnya Polisi memiliki data yang lengkap tentang batas-batas wilayah secara topografis tentang mana kawasan yang dikatakan kawasan hutan lindung, mana yang termasuk kawasan hutan rakyat, mana yang dikatakan daerah aliran sungai dan mana yang termasuk kali mati. “Kalau peran Polisi lebih dominan terkait masalah kehutanan, maka peran Dinas Kehutanan mau dikemanakan? Karena Dinas Kehutanan belum memiliki penyidik tentang illegal loging, maka peran Polisi membantu me-back up Dinas Kehutanan dalam proses penanganan masalah tersebut. Perlu adanya garis koordinasi dan kerjasama antara kedua belah pihak dalam proses pengamanan hutan agar tidak mengorbankan masyarakat. Jika, tidak berdampak pada masyarakat akan malas untuk menanam kayu, program pemerintah di bidang kehutanan yang sedang berjalan terancam gagal”, imbau Mare, masyarakat merasa akan membawa bahaya bagi diri mereka dan tidak menguntungkan dari aspek kebutuhan ekonomi. (hen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar