Jumat, 27 Mei 2011

Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Ende Ricuh, Perkelahian Sesama Anggota DPRD Memalukan

ENDE, NUSA TENGGARA TIMUR (NTT), NAGi. Mungkin sindiran almahrum Gus Dur benar bahwa, perilaku Wakil Rakyat di negeri ini cenderung seperti anak Taman-Kanak-kanak. Perilaku tidak terpuji dari para wakil rakyat yang terhormat di negeri ini, tidak saja ditunjukan oleh wakil-wakil rakyat di DPR Pusat, tetapi terus menular turun kepada wakil-wakil rakyat di DPRD di daerah, khususnya di DPRD Kabupaten Ende, Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Aksi saling pukul, kejar-kejaran dan saling lempar kembali dipertontonkan anggota dewan terhormat usai Rapat Gabungan Komisi, membahas 10 Rencana Peraturan Daerah (Rapreda) Rabu (25/5) baru-baru ini di Gedung DPRD Kabupaten Ende,

Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Ende membahas 10 Rapreda berakhir ricuh, diwarnai dengan perkelahian dan aksi saling lempar, makian serta kejar-kejaran antara Pimpinan Rapat, Fransiskus Taso (Ferry) yang juga Wakil Ketua DPRD Ende dan H Anwar Liga Wakil Ketua DPRD Ende melawan Anggota DPRD Komisi B Gabriel Dala Ema. Rapat yang diharidi oleh pihak Pemerintah Kabupaten Ende diantaranya Asisten III, Abdul Syukur, Kepala Bagian Hukum, Petrus Guido No, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Yoseph Lele, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, MS Thamrin dan sejumlah staf berakhir dengan keputusan tidak lagi melanjutkan pembahasan Raperda, dan keputusan terkait kelanjutan pembahasan dan penetapan delapan Raperda tersebut diserahkan sepenuhnya kepada fraksi-fraksi.

Bermula dari alotnya pembahasan dalam Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Ende dengan Pemerintah Daerah terkait polemik pengajuan 10 buah Raperda dimana mayoritas anggota Gabungan Komisi bersikeras tetap meminta penjelasan pemerintah atas penarikan dua buah Raperda dari 10 buah Raperda yang diajukan. Bertubi-tubi interupsi datang silih berganti dari anggota rapat,
Pantauan NAGi di dalam Gedung DPRD Kabupaten Ende keributan tersebut terpicu, karena melihat situasi rapat bertambah panas, Fransiskus Taso yang akrab disapa Ferry sebagai pimpinan rapat mengambil keputusan menutup rapat. Bersamaan saat itu, Anggota DPRD Gabriel Dala Ema (Geby) kembali meminta interupsi, tetapi palu tutup sidang tetap dijatuhkan, sehingga timbul ketidak puasan dari Geby sambil mengeluarkan kata-kata omelan diantaranya mengatakan bahwa Ferry sebagai penjilat, menyulut emosi Ferry. Kontan saja Ferry langsung mendatangi Geby dan menyerangnya. Ferry menyambar mikrofon yang ada di ruangan tersebut dan melempari Geby beruntung tidak mengenai sasaran. Pada saat yang bersamaan, Anwar Liga, tiba-tiba datang ikut menyerang Geby dengan menekan kepala Geby ke meja. Geby pun berlari keluar ruangan dan langsung dikejar oleh kedua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende tersebut.

Ketika itu, Anwar sempat melempar sebuah botol air mineral kearah Geby yang berlari menghindar menerobos kerumunan para wartawan sambil meneriakan kata-kata makian kepada Geby, hingga ke teras depan gedung DPRD. Kuatir akan keselamatannya Geby pun mengambil langkah seribu hingga kejalan raya dan menyetop seorang pengendara ojek yang kebetulan melintas dengan penumpang dan langsung ikutan naik bertiga ojek tersebut dan kabur meninggalkan Gedung DPRD Kabupaten Ende. Kejadian memalukan, sempat terekam Wartawan NAGi dengan kamera videonya.

Kejadian memalukan tersebut sempat menjadi tontonan masyarakat yang kebetulan melintas di depan Gedung DPRD Kabupaten Ende. Insiden tersebut nyaris tersulut kembali terjadi antara Anggota DPRD Haji Pua Saleh dengan Simplisius Mbipi, beruntung perang mulut dan ketegangan tersebut segera dipisahkan oleh beberapa wartawan dan staf DPRD yang berada di teras gedung dewan, sebab terdapat beberapa kata-kata yang berbau profokasi yang tidak sedap didengar dan tidak layak dikeluarkan oleh orang yang disebut wakil rakyat yang terhormat.

Dua Reperda Ditarik

Anggota DPRD Abdul Kadir Hasan Mosa Basa dalam rapat tersebut mengatakan bahwa jawaban pemerintah yang disampaikan dalam rapat Paripurna VII DPRD Ende terkait alas an penarikan dua Raperda tersebut belum menjawab substansi pertanyaan dari fraksi-fraksi Dewan. Apalagi merujuk pada penjelasan bupati dan wakil bupati dalam paripurna lalu sangat kontradiktif.

Menurut Kadir penarikan tersebut dapat dilakukan jika Raperda tersebut belum masuk dalam proses pembahasan di lembaga dewan. Sementara kenyataannya pembahasan atau pra pembahasan sudah dilakukan di tingkat Badan Musyawarah (Banmus) bersama pemerintah, dan bahkan bersama pemerintah telah membahas dan menetapkan sepuluh buah Raperda yang diajukan pemerintah, malah tidak saja menyebutkan sepuluh buah, tetapi juga dibacakan semua nama-nama dari sepuluh Raperda tersebut saat itu, dengan demikian pembahasan sudah dilakukan. “Jika proses tersebut terus dilanjutkan dengan membahas delapan buah Raperda tersebut, maka proses tersebut telah mengangkangi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan,” tegas Kadir, mengharapkan penjelasan penarikan dapat dilakukan jika belum ditetapkan jadual, namun jika jadual telah ditetapkan maka harus atas persetujuan dewan.

Hal senada juga dikemukakan Anggota DPRD, Haji Pua Saleh, dengan penarikan dua Raperda tersebut setelah Banmus menetapkan jadual sidang pembahasan Raperda menunjukan bahwa pemerintah tidak menghargai lembaga dewan. “Hal ini, terjadi sebagai akibat rendahnya tingkat koordinasi di pemerintahan, sehingga terdapat pendapat yang berbeda-beda baik dari bupati, wakil bupati dan kepala bagian hukum terkait argumentasi mereka atas penarikan dua Raperda tersebut. Jawaban yang dilakukan oleh pemerintah sangat tidak mendasar dan seperti jawaban anak kecil,” ungkap Haji Pua, apalagi sampai mengatakan bahwa ada oknum anggota dewan yang mempersoalkan penarikan dua Raperda tersebut sebagai upaya mencari prestise.

Berbeda dengan Anggota DPRD, Simplisius Mbipi, bahwa tidak perlu dipersoalkan lagi penarikan dua Raperda tersebut, karena dewan telah menerima pengajuan delapan Raperda tersebut dari pemerintah dan sudah ada serah terima dari pemerintah kepada pimpinan dewan.

Perilaku Dewan Tidak Cerdas

Sementara itu secara terpisah, mantan anggota DPRD Ende Periode 2004-2009 Djamal Humris, BBM, kepada NAGi mengkritik perilaku anggota dewan yang terlibat perkelahian sebagai perilaku dewan yang tidak cerdas dan tidak matang emosional dan cara berpikirnya masih rendah. Tidak bisa seorang anggota dewan memaksakan pendapatnya kepada orang lain.

Terkait ada oknun anggota dewan yang mengkaitkan masalah tersebut dengan isu SARA, Djamal mengingatkan, mereka harus lebih jelilah melihat urgensi dari persoalan yaitu tentang peraturan daerahnya. “Mereka, tidak perlu sampai harus membawa-bawa soal SARA, itu tidak populer dan tidak menunjukan seorang wakil rakyat yang baik. Mengharapkan agar pemerintah harus menjelaskan kepada publik terkait penarikan dua Raperda itu,” saran Djamal, sebab ini sudah masuk ke dewan dan sudah menjadi konsumsi publik.

Secara pribadi, kata Djamal sangat menyesalkan pernyataan bupati dalam paripurna terkait dua Raperda tersebut sebagai "Raperda Siluman". Sewajarnya pernyataan seperti itu, tidak perlu di keluarkan di depan publik. “Saya dengar pak wakil bupati agak tersinggung dengan pernyataan bupati tersebut, karena itu saya mengharapkan walau pun selama ini, memang terlihat bupati dan wakil bupati kurang harmonis hubungannya, tetapi saya tetap mengharapkan keduanya harus tetap solid,” ajak Djamal, semuanya demi kemajuan pembangunan Kabupaten Ende.

Terkait masalah perkelahian antar Anggota DPRD tersebut, ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Ende, Haji M. Taher berjanji dalam waktu dekat akan memanggil mereka yang terlibat dalam insiden tersebut. Agar persoalan tersebut kedepannya tidak terulang lagi.(fp).

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus