Kamis, 05 Mei 2011

Meringankan Masyarakat Bayar PBB, Menaikkan NJOPTKP dari Rp 12 Juta Menjadi Rp 24 Juta

JAKARTA, NAGi. Ada khabar baik dan menggembirakan untuk meringankan masyarakat pembayar Pajak Bangunan dan Bumi (PBB). Hal ini, dianggap telah mendekati kondisi yang memperhitungkan perkembangan ekonomi, moneter, dan harga umum objek pajak saat ini. Pemerintah menaikkan batas Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB dari Rp 12 Juta menjadi Rp 24 juta.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi di Jakarta, Rabu (4/5) mengatakan, NJOPTKP terbaru itu, didasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/2011 yang ditetapkan paling tinggi Rp 24 juta. Angka tersebut naik jika bandingan NJOPTKP yang diatur Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 201/KMK.04/2000 yakni Rp 12 juta. “NJOPTKP terbaru ini, berlaku 1 Januari 2012. Jadi, semua transaksi jua- beli tanah dan rumah atau bangunan setelah 1 Januari 2012 dapat diperhitungkan besaran PBB-nya dengan menggunakan NJOPTKP Rp 24 juta,” kata Yudi.

Sebagai gambaran, jika tanah yang dijualbelikan dihargai Rp 100 juta, dasar perhitungan PBB-nya adalah Rp 100 juta dikurangi Rp 24 juta, yakni Rp 76 juta. Angka Rp 76 juta ini yang menjadi NJOP untuk menghitung PBB-nya. “Perubahan NJOPTKP hanya dapat dilakukan, jika terjadi perubahan atas tiga hal yakni; perekonomian, moneter, dan harga umum objek pajak. Itu, ditetapkan dalam Pasal 3, Ayat (4) Undang_Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang PBB sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994 NJOP. Juga NJOP adalah harga rata-rata dari transaksi jual-beli yang wajar,” ujar Yudi, bilamana tidak jadi transaksi jual-beli, NJOP ditentukan lewat perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.

Setiap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, kata Yudi akan menetapkan NJOPTKP atas nama Menteri Keuangan di kabupaten/kota. Penetapannya mempertimbangan pendapatan pemerintah daerah setempat.

PMK 67/PMK.03/2011, Pasal 1, Nilai jual objek pajak tidak kena pajak yang selanjutnya disingkat dengan NJOPTKP adalah batas NJOP yang tidak kena pajak. Pasal 2, Ayat (1) Dasar pengenaan PBB adalah NJOP. Ayat (2) NJOPTKP untuk setiap Wajib Pajak ditetapkan paling tinggi sebesar Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah). (nico)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar