Sabtu, 07 Mei 2011

Pemkab Malang Melindung Usaha Kecil, Peningkatan Daya Saing, Peningkatan Kualitas Hasil Produksi

WIRAUSAHAWAN adalah seorang yang memiliki kepribadian unggul yang mencerminkan budi yang luhur dan pantas untuk diteladani, karena atas kemampuan sendiri dapat melahirkan suatu sumbangsih karya untuk kemajuan kemanusian yang berlandasakan kebenaran dan kebaikan. Itulah, hakiki dari jiwa wirausaha. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Malang dalam upaya melindungi usaha kecil agar tetap dapat bersaing, maka terobosan atau upaya pemerintah terutama bantuan sarana dan prasarana untuk meningkatkan kualitas hasil produksi. Perlindungan itu, terutama yang bergerak dalam bidang Koperasi dan UMKM. Hal ini, terlihat pertumbuhan dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2010 menunjukkan kecenderungan semakin meningkat. Koperasi pada akhir tahun 2009 sebanyak 739 unit, sedangkan pada akhir tahun 2010 meningkat menjadi 1.051 unit atau naik sebanyak 312 unit (naik sebesar 42,22 persen).

Pemerintah Kabupaten Malang berupaya terus meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), bimbingan teknis, pembinaan dan pengembangan sarana usaha dan produksi, bimbingan teknis peningkatan mutu hasil produksi, penerapan standar, pengawasan mutu, diversifikasi produk dan inovasi teknologi. Terutama untuk menunjang hasil produksi ini, pemerintah daerah melakukan pameran promosi baik lokal, regional dan nasional, bila perlu mancanegara.

Perlindungan ini, berdampak kepada investasi usaha kecil. Investasi sekala besar dampaknya positif, apabila tidak menangani usaha yang telah dikelolah oleh Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan adanya kemitraan. Pertumbuhan koperasi itu, berpengaruh terhadap angkatan kerja di sektor koperasi. Pada akhir tahun 2010 menyerab angkatan kerja sebanyak 271.566 orang yang terdiri dari anggota, manager/pengelola mau pun karyawan. Hal ini, bila dibandingkan dengan tahun 2009 sebanyak 259.470 atau mengalami kenaikkan sebanyak 12.098 atau naik 4,6 persen, ada pun dampak ini terlihat pada kenaikkan jumlah modal sendiri Rp 265.116 juta dan modal luar Rp 428.156 juta, yang memiliki jumlah aset, jumlah volume usaha, dan Sisa Hasil Usaha (SHU).

Pola Kerjasama

Dalam berbisnis memang memerlukan suatu pola kerjasama antara usaha besar dan kecil, agar menjadi sinergis dan mendapat kontribusi keuntungan secara proporsional. Pemerintah mencoba akan menerapkan pola “inti plasma”, yaitu usaha besar dan atau usaha menengah sebagai inti membina dan mengembangkan usaha kecil yang menjadi plasmanya. Hal ini, tentunya menyediakan dan penyiapan badan usaha, penyediaan saarana aproduksi, pemberiaan bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi, perolehan penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan, pembiayaan, serta memberi bantuan lainnya yang diperoleh bagi peningkatan efisiensi dan produski usaha.

Diupaya akan dilakukan pola sub kontrak, dimana kemitraan usaha besar dan menengah dengan usaha kecil berlangsung dalam rangka sub kotrak untuk memproduksi barang atau jasa usaha besar atau usaha kecil menengah memberi bantuan berupa. Kesemapatan untuk mengerjakan sebagian produksi atau beberapa komponen, kesempatan yang seluasnya untuk memperoleh bahan baku yang diproduksinya secara berkesinambungan dengan jumlah dan harga yang wajar, bimbingan dan kemampuan teknis produksi atau manajemen, serta perolehan, pengusaaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan pembiayaan

Pola pandangan umum, yang dikembangkan adalah pola kerjasama usaha besar dan kecil merupakan kemitraan dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lahan usaha, penerimaan pasokan dari usaha kiecil mitra usahnya untuk memenuhi kebutuhan yang diperoleh usaha besar dan usaha menengah yang bersangkutan, dan saling memperkuat, mendukung dan menguntungkan.

Sebagai gambaran, nilai investasi di Kabupaten Malang, dari Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dari tahun 2006 sebanyak Rp 4,34 triliun (PMA Rp 2,60 triliun, PMDN 1,73 triliun), 2007 senilai Rp 5,38 triliun (PMA Rp 2,63 triliun, PMDN Rp 2,75 triliun), tahun 2008 senilai Rp 6,11 triliun (PMA 2,81 triliun, PMDN Rp 3,30 triliun), tahun 2009 senilai Rp 6,12 triliun (PMA 2,82 triliun, PMDN Rp 3,30 triliun), 2010 senilai Rp 6,40 triliun (PMA Rp 2,98 triliun, dan PMDN Rp 3,42 triliun), dan 2011 sebesar Rp 6,52 triliun (PMA Rp 3,10 triliun, PMDN Rp 3,42 triliun). Total pada triwulan pertama 2011, nilai investasi di Kabupaten Malang mencapai Rp 6,52 triliun mengalami pertumbuhan 1,8 persen dibandingkan nilai investasi pada tahun 2010 lalu yang hanya Rp 6,40 triliun. Hal ini, dikarenakan di awal 2011 terdapat perluasan PMA yaitu PT Dupont Indonesia sebesar Rp 115,2 triliun.

Prosedur Perizinan

Pemerintah berupaya segala kebutuhan para investor akan dipenuhi, sepanjang itu berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku. Penanaman Modal PMA dan PMDN hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Malang belum mengeluarkan perizinan penanaman modal tersebut. Karena menurut ketentuan, yang melayani perizinan untuk PMA adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Jakarta, sedangkan PMDN adalah Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur. Ada pun jenis perizinan penanaman modal adalah, pendaftaran penanaman modal, izin prinsip penanaman modal, izin prinsip perluasan penanaman modal, izin prinsip perubahan penanaman modal, izin usaha, izin usaha perluasan, izin usaha penggabungan, perusahaan penanaman modal (merger), dan izin usaha perubahan.

Pendaftaran Penaman Modal

Mekanisme pendaftaran adalah, 1) surat dari instansi pemerintah negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar/Kantor Perwakilan Negara yang bersangkutan di Indonesia untuk pemohon adalah pemerintah negara lain, 2) rekaman paspor yang masih berlaku untuk pemohon adalah perseorangan asing, 3) rekaman Anggaran Dasar (Article of Association) dalam Bahasa Inggris untuk terjemahannya dalam Bahasa Indonesia dari penterjemah tersumpah untuk pemohon adalah usaha asing, 4) rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku untuk pemohon adalah perseorangan Indonesia, 5) Rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk pemohon adalah badan usaha Indonesia, 6) Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baik untuk pemohon adalah perseorangan Indonesia mau pun badan usaha Indonesia, dan 7) Pemohonan ditantadantangi di atas meterai secukupnya oleh seluruh pemohon (bila perusahaan belum berbadan hukum) atau oleh direksi perusahaan (bila perusahaan sudah berbadan hukum) dilengkapi Surat Kuasa bermeterai cukup untuk mengurus permohonan yang dilakukan secara langsung oleh pemohon/direksi perusahaan. Hal ini, berdasarkan ketentuan tentang surat kuasa diatur pada Pasal 63, peraturan ini.

Selain itu, harus memliki izin prinsip penanaman modal berdasarkan bukti diri pemohon, yaitu Rekaman Pendaftaran bagi badan usaha yang telah melakukan pendaftaran, Rekaman Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya, Rekaman Penegasan Anggara Dasar Perusahan dari Menteri Hukum dan HAM, Rekaman NPWP. Juga, memiliki keterangan rencana kegiatan berupa, keterangan rencana kegiatan, berupa uraian proses produksi yang mencantunkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alir atau flow chart, uraian kegiatan usaha sektor jasa. Selain itu, memiliki rekomendasi dari instansi pemerintah terkait, bila dipersyaratkan, dan permohonan ditandatangani di atas meterai cukup oleh direksi perusahaan dilengkapi Surat Kuasa Bermeterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan. (adv)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar