Kamis, 19 Mei 2011

Program Tiga Rumah Susun Sederhana di Surabaya, Pemkab Malang Membangun Perumahan PNS 600 Unit di Lahan 92 Hektar

MALANG, NAGi. Pemerintah diminta tegas melaksanakan program rumah bagi masyarakat menengah ke bawah bersubsidi. Program 1.000 Rumah Susun Sederhana Milik (RSSM) kini bernama Rumah Sejahtera Susun (RSS) yang ditargetkan pemerintah tuntas tahun 2011 terancam tidak tercapai. Dari target itu baru 78 menara yang dibangun, diantaranya di Surabaya, Jawa Timur kebagian tiga unit. Sementra Pemerintah Kabupaten Malang membangun perumah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kawasan Jalur Lingkar Barat (Jalibar) di Kecamatan Ngajum seluas 92 hektar untuk 600 unit.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real East Indonesia (REI), Setyo Maharsono menegaskan pengembangan sejak tahun 2010 menghentikan proyek baru rumah sejahtera susun. “Patokan harga jual rumah susun bersubsidi Rp 144 juta per unit dinilai tidak memberi keuntungan yang sepadan. Apalagi di Jakarta, koefisien luas bangunan dibatasi maksimum 3,5 meter. Pengembang kini, memilih pembangunan proyek Apartemen Menengah Milik (Anami) dengan harga Rp 180 juta-Rp 250 juta per unit,” ungkap Setyo, apalagi suku bunga kredit bank kini cukup rendah, sehingga menguntungkan konsumen.

Per Pebruari 2011 dari target 1.000 menara rumah sejahtera susun, baru 78 menara yang dibangun. Sebanyak 78 menara yang terdiri dari 40.000 unit itu ada Jabodetabek sebanyak 67 menara, di Surabaya tiga menara, di Batam tiga menara, dan di Bandung lima menara. “Pemerintah perlu mengambil langkah cepat dan tegas menangani macetnya proyek rumah susun sejahtera bagi masyarakat bersubsidi,” timpal Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda, rumah susun itu disiapkan bagi masyarakat berpenghasilan maksimum Rp 4,5 juta per bulan.

Lahan 29 Hektar

Kepala Kantor Perumahan Kabupaten Malang, Ir Wahyu Hidayat mengatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman memberikan kemudahan bagi Pemerintah Kabupaten Malang, yaitu memudahkan Badan Pengelola (BP) Kawasan Siap Bangun (Kasiba). “Aturan baru itu, penetapan kawasan Kasiba hanya berlaku bagi pembangunan di atas lahan seribu hektar, sedangkan pembangunan perumahan untuk PNS membutuhkan 92 hektar,” jelas Wahyu, mantan Camat Tajinan pihaknya sudah mengajukan non Kasiba ke Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), masih menunggu jawabannya.

Pembangunan perumahan PNS, kata Wahyu sudah diprogramkan sejak tahun 2007. Tetapi, karena tender penentuan BP tidak ada yang mendaftar, sehingga pembangunan tidak bisa dilakukan. “Hal ini, menyebabkan Kemenpera tidak mengucurkan dana pembangunan perumahan PNS, padahal tender penentuan BP sudah diselenggarakan dua kali. Aturannya harus ada terlebih dahulu BP, sehingga dapat dilanjutkan tender pengembangan,” tutur Wahyu, jika peninjaun non Kasiba dikabulkan Kemenpera, maka pembangunan perumahan segera bisa dilaksanakan pada akhir Juli mendatang.

Dikatakan Wahyu, Pemkab sudah membebaskan lahan 8,6 hektar, sedangkan selebihnya kebutuhan lahan itu berasal dari pengembangan. “Pembangunan rumah PNS merupakan program pemerintah pusat dan Pemkab Malang, dimana Pemkab bertugas membebaskan lahan, sedangkan Kemenpera membiayai pembangunan infrastrukturnya. PNS yang diproritaskan mendapat fasilitas rumah adalah golongan I dan II, dan mereka harus berkantor di Kepanjen dan sudah berkeluarga,” ucap Wahyu, sebelumnya juga mantan Kepala Kantor Perumahan Kabupaten Malang, di kawasan Jalibar akan dibangun perumahan PNS 600 unit, dan harganya lebih murah dibandingkan harga umum, selain itu mereka boleh mengansur. (bala/faby/nico)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar