MALANG, NAGi. Bupati Malang, H Rendra Kresna menegaskan, bahwa pada tanggal 20 Mei merupakan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 2011 tidak bisa hadir, karena mengikuti acara pemilihan Ketua/Wakil Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang bertepatan dengan hari peringatan tersebut. Oleh karena itu, akan menunjuk salah seorang dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Muspida) Kabupaten Malang, apakah Dandim 0818, Kepala Kepolisian, Ketua Pengadilan, atau Kepala Kejaksaan Negeri. Sedangkan Wakil Bupati Malang, H Ahmad Subhan tidak disebut namanya sebagai pengganti Irup dalam upacara tersebut.
Hal ini, dikemukakan Rendra dalam jumpa pers, Jumat (13/5) di Peringgitan Kabupaten Malang, setelah sehari penunjukan sebagai anggota Komite Normalisasi (KN) oleh Ketuanya Agum Gumelar, menggantikan beberapa anggota KN yang dinilai berafiliasi terhadap Liga Prima Indonesia (LPI). “Hari itu, betepatan dengan Harkitnas 20 Mei 2011, sudah pasti saya tidak bisa menjadi Irup dalam upacara itu yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Malang,” ujar Rendra, yang dipilih karena salah seorang yang mewakili Arema Malang, Jawa Timur, sekarang menjabat sebagai Presiden Kehormatan Arema dan akan meminta izin kepada Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.
Tidak Tepat Muspida
Menurut Direktur Lembaga Research and Consultant Prima Mandiri Pemantau dan Evaluasi Otonomi Daerah, George da Silva, Bupati Rendra salah menunjukkan salah seorang dari Muspida untuk menggantikannya sebagai Irup dalam upacara tersebut. “Kalau kita melihat eselon/jabatan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen adalah Eselon III, sedangkan yang dipimpin adalah para pejabat di Pemerintah Kabupaten Malang ada yang Beresolan II. Hal ini, secara struktur birokrasi tidak tepat,” kata George, yang juga penulis buku Gaya Kepemimpinan Situasional Kepala Daerah (2005) dan jika menunjuk salah seorang Muspida untuk menjadi Irup, sebaiknya para Muspida menolak, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selanjutnya dijelaskan George, di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak mengatur tentang Muspida, itu hanya di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan setiap tahun diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan APBD untuk pos keuangan bagi-bagi kepada para Muspida saja. “Di Indonesia itu, selalu PP mengalahkan UU. Hal ini, terjadi pada UU No 32 tidak ada satu pasal pun mengatur tentang Muspida, tetapi PP mengaturnya atau Permendagri,” ujar George, itulah Indonesiaku, semua bisa bertentangan, tetapi satu pejabat atau yang mengerti Hukum Tata Negara tidak angkat bicara atau berkeberatan.
Seharusnya, kata George sesuai UU No 32, Pasal 26 Tugas Wakil Kepala Daerah antara lain, membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintah daerah, melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintah lainnya yang diberikan oleh kepala daerah, dan melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan. “Dalam penjelasan itu, cukup jelas, jadi tidak bisa ditafsirkan lagi. Seharusnya bupati menunjukkan wakil bupati dalam melaksanakan tugas, karena berhalangan. Jadi yang menjadi Irup adalah wakil bupati, bukan salah seorang Muspida, karena Muspida tidak diatur dalam UU tersebut,” tegas George, dan wakil bupati menjalankan tugas tersebut bertanggung jawab kepada kepala daerah.
George mengatakan, seharusnya Staf Ahli Bupati berinisiatif memberi masukkan kepada bupati, baik diminta mau pun tidak diminta, demmi aturan yang berlaku dan keharmonisan Pemerintahan Kabupaten Malang yang kita cinta bersama. “Bila hal ini benar-benar terjadi, maka Gubernur Jawa Timur sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi, harus menegur Bupati Rendra, karena jenjang dalam struktur birokrasi dan etika birokrasi, seharusnya wakil bupati ditunjuk sebagai Irup acara tersebut,” imbau George, hal ini untuk menjaga keharmonisan dan saling menghargai antara bupati dan wakil bupati, bisa-bisa DPRD Kabupaten Malang melakukan “Hak Interpelasi” lagi, ketimbang “Hak Interpelasi” masalah Vacum of Power, karena Rendra dan Subhan meninggalkan Kabupaten Malang secara bersamaan yang satu pembekalan bupati di Jakarta yang tidak bisa diwakili selama tiga minggu, dan yang satu menunai Umroh Haji selama 15 hari. (ger/ris)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar