Kamis, 05 Mei 2011

Bupati Malang Rendra Kresna, Hak Interpelasi DPRD Pembelajaran Bersama

MALANG, NAGi. Bupati Malang, H Rendra Kresna menanggapi “dingin” Hak Interpelasi DPRD yang digunakan anggota DPRD Kabupaten Malang menyangkut Vacum of Power (kekosongan kepemimpinan). Hak yang digunakan anggota dewan itu belum dibacanya, nanti akan dipelajari. Tetapi Rendra juga menilai ada baiknya, sama-sama sebagai pembelajaran dari kekurangannya, dan kita akan perbaikan di kesempatan berikutnya.

Anggota DPRD Kabupaten Malang menggunakan Hak Interpelasi DPRD, karena pada 21 Maret 2011 lalu Rendra ke Jakarta untuk mengikuti pembekalan yang tidak bisa ditinggalkan dan diwakili (wajib) selama tiga minggu, dan hampir bersamaan 24 Maret Wakil Bupati Malang, H Ahmad Subhan meninggalkan Malang ke Mekah untuk menunaikan Haji Umroh selama 15 hari. Para anggota DPRD yang berjumlah 29 orang terdiri dari Fraksi PDI-P 13 orang, Fraksi Partai Kebangkitan Kebangsaan delapan orang, dan Fraksi Partai Hanura Gerakan Nasional delapan orang mengajukan hak interpelasi. Sedangkan anggota DPRD sebanyak 21 orang dari partai pendukung Rendra-Subhan yaitu; Fraski Parati Golkar sembilan orang, Fraksi Partai Demokrasi delapan orang, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera empat orang, tidak mendukung.

Paling sedikit tujuh orang anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi dapat mengajukan, secara mekanisme sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD sudah memenuhi syarat. Materi ini, masih dibahas di tingkat Badan Musyawarah (Bamus) kemudian di lanjutkan dalam Rapat Paripurna DPRD. Keputusan persetujuan atau penolakan terhadap usul permintaan keterangan kepada kepala daerah (bupati) ditetapkan dalam rapat paripurna. Tetapi, melihat perbandingan suara di DPRD yang setuju interpelasi 29 orang, dan yang tidak setuju interpelasi 21 orang, pasti berjalan mulus dalam rapat paripurna tersebut dimenangkan para pengusul hak interpelasi.

Rendra mengatakan, tidak ada masalah dengan hak interpelasi tersebut, itu hak DPRD. Bupati akan menjawab pertanyaannya. “Kalau saya jawab memuaskan syukur alamdulillah, jika tidak memuaskan, maka itulah jawaban saya. Bupati tidak dapat hadir untuk memberikan penjelasan tertulis, maka saya bisa menugaskan kepada wakil bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) atau pejabat terkait dengan isi pertanyaan tersebut,” ujar Rendra, mantan Wakil Bupati periode 2005-2010, tetapi sampai sekarang belum mendapat pertanyaan secara tertulis dari DPRD Kabupaten Malang.

Selanjutnya Rendra menjelaskan, pada zaman modern ini, yang dipermasalahkan vacum of power dikarenakan orangnya tidak berada di tempat atau tidak adanya komando dari pemimpinnya. “Komando itu, bisa saja dari Kutub Utara atau di mana saja berada. Saya berada di Jakarta dan selama itu semuanya dalam pengawasan saya, setiap saat/hari ada laporan kepada saya baik dari Sekda, Ajudan, dan Para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan tidak ada satu kebijakan dari pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang meresahkan masyarakat,” tanya Rendra, apa yang menjadi resah di masyarakat selama tidak berada di tempat, jika tidak ada tugas di Jakarta, maka setiap Sabtu dan Minggu berada di Malang untuk menandatangi surat-surat serta mengkoordinasi dengan para pejabat.

Rendra memberi contoh, jarak Jakarta-Malang dengan menggunakan pesawat terbang lebih cepat dibandingkan dengan menggunakan kendaraan dari Desa Sidoasri, Kecamatan Sumbermajingwetang, Kabupaten Malang paling selatan yang berjarak tempuh sekitar 4,5 jam. “Jika, dibandingkan dari Jakarta hanya menempuh 2,5 jam saja. Apakah ini, yang dinamakan vacum of power,”. Tetapi, ada baiknya sebagai suatu peringatan/pemberitahuan untuk di masa mendatang bupati dan wakil bupati jangan meninggalkan Malang dalam waktu yang sama. Yah…paling tidak ada koordinasi atau secara etika birokrasi dan etika poltik, tidak salahnya pemberitahuan kepada DPRD,” ujar Rendra, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, tetapi pihaknya belum mendapat pertanyaan tertulis dari DPRD menyangkut materi kebijakan dari pemerintah daerah dan alasan permintaan keterangan dari DPRD.

Sekda mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam nenyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah lainnya. “Jika, bupati tidak berada ditempat, tentu masalah teknis diurus oleh Sekda dan dibantu para SKPD. Jadi, tidak ada masalah dengan kepemimpininan, dan selama saya di Jakarta tidak ada kebijakan-kebijakan yang penting dan strategis yang diambil oleh Sekda atau pun para SKPD. Mereka menjalakan tugas sehari-hari seperti biasa sesuai dengan Tupoksi masing-masing,” kata Rendra, dan Sekda dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban bertanggung jawab kepada bupati. (ger)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar