Jumat, 27 Mei 2011

Kejari Ende Aksi Tutup Mulut Soal Kasus DAK Pendidikan, Dominggus Minggu Salah Satu Tokoh Kunci

ENDE, NUSA TENGGARA TIMUR (NTT), NAGi. Proses penanganan kasus dugaan penyimpangan kegiatan Pengadaan Buku dan Alat Peraga, Rehabilitasi Bangunan Gedung serta Pengadaan Meubelair dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Ende tahun anggaran 2006 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende hingga saat ini, seakan belum menemui kemajuan berarti. Sulitnya mengakses informasi terkait penanganan kasus tersebut membuat proses penanganannya semakin memberikan tanda tanya besar. Pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende seakan melakukan aksi tutup mulut terkait masalah tersebut, setelah pemberitaan di media Surat Kabar Nasional NAGi, Edisi 62, 9-25 Mei 2011 dengan judul “Jaksa Diduga Melindungi Bupati Wangge”. Salah satu saksi kunci adalah Dominggus Minggu, karyawan PT Erlangga Jakarta, yang bisa mengungkapkan kasus ini, sudah empat kali dipanggil tetapi tidak menggubris panggilan Kejari Ende.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ende, Adhianto, SH, MHum, dan para Jaksa berkali-kali diminta bertemu, selalu mengelak dengan berbagai alasan, ketika diminta konfirmasi masalah DAK Pendidikan Kabupaten Ende. Jadi, benar dugaan Kajari “Melindungi Bupati Ende Wangge”.

Berdasarkan penelusuran NAGi dari beberapa informasi yang dihimpun, terdapat beberapa nama yang diperkirakan berperan dalam kasus tersebut yakni, Kepala Dinas P & K (kini Bupati Ende, Drs Don Bosco M Wangge, MSi), Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran (Lambertus Rua Raki), bendahara penerimaan dan pengeluaran (Yohana Ery Dino), serta pembantu bendahara dan PPK saat itu (Teroci L.A Lasay). Salah satu tokoh kunci penting yang berperan dalam kasus yang menyita banyak perhatian masyarakat, baik media cetak mau pun media elektronik daerah, dan nasional adalah Dominggus Minggu.

Nama Dominggus Minggu disebut-sebut sebagai orang yang bekerja di PT Erlangga Jakarta, menerima sejumlah dana yang ditransfer dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende tahun 2006 dan 2007 melalui Kasubag Keuangan Dinas P & K Kabupaten Ende, untuk Biaya Pengadaan Buku Life Skill, Biaya Pengadaan Alat Peraga, Biaya Pengadaan Buku Refrensi.

Transfer Dana ke PT Erlangga

Perintah pentransfer sejumlah dana kepada Nomor Rekening 012201-038698-50-8 atas nama Dominggus Minggu di Bank Jatinegara, Jakarta melalui Bank NTT Cabang Ende diberikan Kepala Dinas P & K Kabupaten Ende saat itu Wangge, kepada Kasubag Keuangan Dinas P & K Kabupaten Ende di saat itu, Nuraini Sa'okori. Transfer itu, masing-masing 29 Nopember 2006 sebesar Rp100 juta, 28 Desember 2006 pada hari yang sama terjadi dua kali transferan sebesar Rp 900 juta dan Rp 502 juta, dan 1 Pebruari 2007 sebesar Rp 400 juta, 2 Pebruari 2007 sebesar Rp 541juta, sehingga total dana yang mengalir ke rekening Dominggus berjumlah Rp 2.443 miliar. Atas pembayaran tersebut, tidak dipungut dan disetor pajaknya ke Kas Negara, yakni PPN sebesar Rp 29.181.818,18,- dan PPh sebesar Rp27.864.545,- atau total Rp 57.046.363,64,- menyebakan negara dirugikan.

Dominggus diketahui sebagai seorang putera daerah Kabupaten Ende yang bekerja di PT. Erlangga Jakarta. Berdasarkan informasi yang diterima NAGi, Kejaksaan Negeri Ende telah melakukan pemanggilan kepada Dominggus sebanyak empat kali, tetapi yang bersangkutan tidak menggubrisnya. Diperkirakan Dominggus sudah merasa dirinya terlibat dan menjadi tersangka, sehingga ada upaya menghindarkan diri dari proses hukum.
Setelah menerima sejumlah dana dari pihak Dinas P & K Kabupaten Ende, Dominggu mentransfer uang sebesar Rp 155 juta, ke rekening Kasmir Sening Nomor 55464903 Bank Danamon Cabang Ende selaku Kepala Pos PT. Erlangga yang ada di Ende sebagai distributor, agar uang tersebut diserahkan ke-36 Kepala Sekolah yang mengambil buku di PT Erlangga sebagai insentif/fee/diskon yang diterima oleh masing-masing Kepala Sekolah bervariasi.

Penyaluran DAK Tidak Sesuai

Untuk diketahui bahwa, prosedur penyaluran Dana DAK Bidang Pendidikan Kabupaten Ende TA 2006, dalam prosesnya pelaksanaannya tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 1591/C/KU/2006 tanggal 24 Maret 2006 Perihal : Tata Cara Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2006, seharusnya berdasarkan SE tersebut, maka Dana DAK harus langsung disalurkan dari Kas Daerah (Kasda) ke rekening para Kepala-kepala Sekolah, tetapi dalam kentayaannya proses pembayaran Dana DAK TA 2006 dilakukan Bendahara Dinas P & K Kabupaten Ende ke sekolah-sekolah.

Khusus untuk prosedur pembayaran harga pengadaan buku-buku referensi, life skill dan alat peraga yang dilakukan Bendahara Dinas P dan K Kabupaten Ende kepada ke-36 SD, terbukti menyalahi SE Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 1591/C/KU/2006 tanggal 24 Maret 2006, seharusnya pembayaran tersebut langsung dilakukan oleh para kepala-kepala sekolah sendiri kepada pemasok. Dalam SE tersebut poin 5 angka II huruf B tentang Penggunaan DAK Bidang Pendidikan dinyatakan bahwa :”…..apabila terdapat sisa dana dari alokasi pengadaan sarana pembelajaran dan perpustakaan kelas (36%), maka sisa dana tersebut dapat digunakan untuk menambah volume, sasaran atau disetorkan kembali ke Kas Negara melalui Bank Pemerintah”.

Laporan Tim Investigasi BPKP

Berdasarkan laporan Tim Investigasi BPKP Perwakilan Provinsi NTT Nomor: LHAI-1193/PW 24/5/2009 tertanggal 16 Maret 2009, adanya pemberian fee/bonus/diskon kepada ke-36 Kepala Sekolah sebesar 10% dari total harga pembelian buku-buku referensi, life skill dan alat peraga dari Kepala Pos PT Erlangga Ende, Kasmir Sening. Berarti, dari kegiatan pengadaan sarana pembelajaran dan perpustakaan kelas (36%), terdapat sisa dana sebesar 10% dari pagu dana yang ditetapkan untuk tiap sekolah penerima DAK yaitu sebesar 10% x total pagu dana sebesar Rp 2.064.630.500,- = Rp 206.463.050,-. Dengan demikian, ke-36 kepala sekolah penerima DAK dapat dijadikan tersangka, karena telah menerima dan menggunakan kelebihan dana dari pengadaan buku-buku referensi dan life skill serta alat peraga untuk keperluan lain.

Sedangkan untuk tahun anggaran 2007 terjadi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 805.000.000,- atas insentif/rabat/diskon yang diterima secara pribadi oleh para koordinator dan kepala sekolah/ketua dan tim Rehabilitasi dan Pengadaan Sarana pada 62 SD/MI penerima DAK TA 2007.
Berdasarkan informasi yang diterima NAGi dari Jakarta, paling lama pertengahan Juni 2011 mendatang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan turun ke Kabupaten Ende, guna nenangani langsung kasus dugaan penyimpangan kegiatan Pengadaan Buku dan Alat Peraga, Rehabilitasi Bangunan Gedung serta Pengadaan Meubelair dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Ende tahun anggaran 2006 dan 2007 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende.(en)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar