Senin, 23 Mei 2011

APBD Adalah Dokumen Publik, Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2011 Kota Batu Seimbang

BATU, NAGi. Keunikan terjadi di Kota Batu, APBD Tahun Anggaran 2011 dalam penyusunan telah ditetapkan besama DPRD Kota Batu dan Walikota Batu sebesar nol atau seimbang (balance) dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD 2011. Hal ini, terlihat dari pendapatan sebesar Rp 420.630.704.975,15,- dan belanja daerah sebesar Rp 405.501.864.115,00.- Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 30 miliar, sedangkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun sebelumnya (2010) sebesar Rp 33.796.062.724,09.- dan Pembiayaan Netto Rp 29.871.159.131,85, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun berkenaan (2011) seimbang yaitu nol rupiah. Kepala Bagian Humas dan Protokol Kota Batu, Robiq Yunianto mengatakan APBD adalah dokumen publik, sehingga siapa saja bisa mengakses secara mudah.

Sementara itu, Walikota Batu, Eddy Rumpoko mengatakan, penggunaan APBD muaranya untuk keperluan masyarakat. “Diantaranya berfungsi sebagai otorisasi dengan makna, bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Karena, tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan hukum untuk dilaksanakan,” tegas Eddy, yang rencana maju kembali untuk kedua kalinya mencalonkan sebagai Walikota Batu periode 2012-2017, fungsi perecanaan anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun bersangkutan.

Kabag Humas dan Protokol Kota Batu, Robiq mengatakan dalam penyusunan APBD 2011 sebenarnya menganut pola desisit atau surplus, tetapi Pemerintah Kota Batu mempunyai pandangan yang lain dan berbeda, sehingga penyusunannya berimbang (balance). “Memang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Nenegri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah hanya mengatur pola penyususunan APBD itu surplus atau defisit, tidak mengatur tentang seimbang,” jelas Robiq, mantan Plt Direktur Utama PDAM Kota Batu, tetapi tidak ada sanksi atau larangan untuk menyusun pola seimbang, dan hal ini juga sudah disetujui oleh Gubenur Jawa Timur.

Selanjutnya dijelaskan Robiq, APBD merupakan dokumen negara, sehingga siapa saja bisa mengakses secara mudah, dan rakyat juga ikut bertanggung jawab dalam mengawal serta mengontrol terhadap pelaksanaannya. “Dalam era serba keterbukaan ini, informasi publik seperti sekarang sudah terbuka siapa saja membutuhkan informasi seputar APBD Kota Batu silahkan datang ke kami, maka akan kami menjelaskan semuanya,” ujar Robiq, APBD bukanlah hal yang tabuh, tetapi sudah menjadi konsumsi umum, oleh karena itu Robiq mengharapkan semua elemen masyarakat Kota Batu berperan aktif dalam nengawal jalannya APBD ini.

Dikatakan Robiq, APBD terdiri atas Pendapatan Daerah yang terdiri dari PAD meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolalan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan lain-lain Pendapatan yang Sah. Sedangkan Dana Perimbangan yang terdiri dari Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alkosi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). “Anggaran belanja daerah digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintah di daerah. Pembiayaan itu, adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan mau pun tahun-tahun anggaran berikutnya,” ungkap Robiq, APBD itu juga menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian daerah. (faby/ger)

Ringkasan APBD Kota Batu Tahun Anggaran 2011

NO U R A I A N JUMLAH (DALAM RUPIAH)
1 PENDAPATAN 420.630.704.975,14
A. Pendapatan Pajak Daerah 30.000.000.000,00
B. Hasil Retribusi Daerah 18.784.000.000,00
C. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 4.300.000.000,00
D. Laian-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah 5.565.000.000,00

DANA PERIMBANGAN 340.331.776.316,00
Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak 31.924.416.596,00
Dana Alokasi Umum 290.822.859.720,00
Dana Alokasi Khusus 17.584.500.000,00

LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 50.298.928.657,15
Pendapatan Hibah 1.730.000.000,00
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemda Lainnya 25.473.403.657,15
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus 15.595.525.000,00
Bantuan Keuangan dari Provinsi dan Pemda Lainnya 7.500.000.000,00

2 BELANJA DAERAH 450.501.864.105,00
BELANJA TIDAK LANGSUNG 239.623.806.355,00
Belanja Pegawai 196.103.861.755,00
Belanja Hibah 15.577.147.600,00
Belanja Bantuan Sosial 8.922.580.000,00
Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kab/Kota/Desa 18.520.217.000,00
Belanja Tidak Terduga 500.000.000,00

BELANJA LANGSUNG 210.878.057.750,00
Belanja Pegawai 23.870.117.183,00
Belanja Barang dan Jasa 75.096.432.671,00
Belanja Modal 111.911.507.896,00
SURPLUS/DEFISIT (29.871.159.131,85)

3 PEMBIAYAAN DAERAH
PENERIMAAN PEMBIAYAAN DAERAH 33.796.062.724,09
Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran Sebelumnya 33.796.062.724,09
PENGELUARAN PEMBIAYAAN DAERAH 3.924.903.692,24
Pembentukan Dana Cadangan 3.000.000.000,00
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah 924.903.592,24
PEMBIAYAAN NETTO 29.871.159.131,85

SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN TAHUN BERKENAAN 0,00

Sumber : Humas dan Protokol Pemkot Batu, 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar