Jumat, 27 Mei 2011

Inspektorat Kabupaten Ende, Bidang PLS Gelar Rapat Koordinasi Program PAUDNI

ENDE, NUSA TENGGARA TIMUR (NTT), NAGi. Bapak dan ibu harus merasa beruntung, bila pihak inspektorat turun melakukan pemeriksaan. Karena setelah dijamah pihak Inspektorat, maka lembaga yang dikelola oleh bapak/ibu mendapat kontrol, dan jika ada temuan maka hal-hal yang menjadi kekeliruan dalam pengelolaan baik administrasi mau pun keuangan dapat diperbaiki dan bapak/ibu tidak perlu resah atau takut karena kedatangan tim pemeriksa. Hal ini, dikemukakan Maksensius Deki, SH, Auditor Ahli Inspektorat Pengawas Kabupaten Ende, ketika membawakan materi dengan topik Pengawasan dan Pengendalian pada acara Rapat Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Koordinasi Pembinaan Program Pendidikan Anak Usia Dini Non Informal (PAUDNI) Tingkat Kabupaten Ende, Rabu (24/5).

Di hadapan peserta rapat yang terdiri dari para pengelola Kelompok Belajar (Kober), Pengelola PKBM dan TLD/FDI, Maksensius Deki menjelaskan bahwa jika inspektorat kabupaten telah turun, maka baik dari inspektorat provinsi mau pun BPKP Provinsi tidak akan turun lagi untuk mengaudit atau memeriksa obyek yang sama, karena antara kami sudah ada koordinasi. “Untuk itu, para pengelola Kober tidak perlu merasa tertekan, takut atau apa pun sebab, yang dilakukan Inspektorat pengawas bukan untuk mencari-cari kesalahan,” ujar Maksensius, tetapi lebih dari itu untuk proses pegawasan terhadap pengelolaan keuangan yang dijalankan di masing-masing Kober.

Selanjutnya dijelaskan Maksensius, kebijakan pengawasan yang dilakukan agar terciptanya penyelenggaraan dan pengawasan untuk menjamin, agar penyelenggaraan baik pemerintah mau pun swasta yang mengelola dana-dana pemerintah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Yang ditemukan oleh Inspektorat ketika melakukan pemeriksaan biasanya antara lain kelemahan administrasi, pajak negara yang tidak dipungut, kekurangan fisik, retribusi yang tidak dipungut, kelebihan pembayaran, denda keterlambatan, salah peruntukan, pengeluaran fiktif, penggelembungan harga, dan lain-lain. Oleh karena, jika ada temuan,yang negatif atau tidak sesuai dengan ketentuan, maka itu dipakai untuk melakukan perbaikan terhadap kinerja,” tutur Maksensius, dalam hal pemeriksaan dan pengawasan terhadap lembaga Kober ini maka hasil pengawasannyaa akan ditindaklanjuti dan dikoordinasi tindak lanjutnya oleh wakil bupati yang diatur oleh undang-undang.

Untuk itu, yang harus dilakukan oleh para pengelola Kober adalah membuat buku kas, buku penerimaan dan pengeluaran sarana belajar, dan buku pemantauan. Karena sumber informasi bagi pengawas ada pada buku pemantauan, dengan buku pemantauan, maka pengelola Kober sendiri tidak akan kesulitan ketika mengerjakan laporan dan mempermudah analisa pengawas ketika melakukan pengawasan.

Kesalahan Berjenjang

Dalam rapat dengan moderator, Cosmas Renggi, Kasi PAUD Bidang PLS pada Dinas Pendidikan Kabupaten Ende, seorang pengelola Kober Air Mata Ibu, Siti Halimah mengeluhkan bahwa selama lima tahun mengelola Kober ia tidak pernah mendapat pengetahuan tentang pengawasan dan pengandalian seperti yang didapat saat ini. “Saya bersyukur mendapat pemahaman langsung dari pihak Inspektorat Kabupaten Ende,” ungkap Siti, khawatir akan dipersalahkan, jika ada pemeriksaan karena selama ini mereka yang berada di pelosok tidak tahu tentang pengetahuan tersebut.

Menanggapi keluhan pengelola Kober yang rata-rata belum diberikan pembekalan seara baik tentang pembukuan dan pengelolaan administrasi keuangan, Usman Boli selaku Inspektur Pembantu Bidang Keuangan dan Aset Daerah meminta agar Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) kedepannya harus pro aktif dalam memberikan bekal pengetahuan tentang pembukuan kepada semua pengelola Kober, sebab mereka masih sangat awam untuk hal tersebut. "Ini, merupakan kesalahan berjenjang yang dilakukan oleh Bidang PLS. Saya meminta masalah ini, menjadi perhatian pak Kabid PLS agar kedepannya pihak PLS bisa mengkonfirmasikan kepada Inspektorat,” saran Boli, agar bisa dibuat suatu kegiatan semacam pelatihan pembukuan, atau sejenisnya.

Sementara itu, Kepala Bidang PLS Dinas Pendidikan Kabupaten Ende, Abubakar Baba kepada NAGi menjelaskan untuk tahun ini, alokasi dana untuk bidang PLS untuk Provinsi sebesar Rp 47 miliar lebih. Sedang sampai dengan saat ini, pihaknya belum mendapat informasi tentang jatah alokasi dana untuk PLS Kabupaten dan Kota. Untuk APBD Provinsi NTT alokasi yang disediakan sebesar Rp 1 miliar, sedangkan dari APDB Kabupaten Ande dialokasikan untuk tenaga honor pendidik. (en)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar