Jumat, 29 April 2011

Kasus Tower Kabupaten Malang, Dicky Dijeblos dalam Tahanan

MALANG, NAGi. Sepekan lalu setelah pihak penyidik Kejaksaan Negeri Kepanjen (Kabupaten Malang) menetapkan Dicky Widyarto, SH, MHum Pengawai Negeri Sipil (PNS) kasus korupsi di Badan Unit Pelayanan Teradu Perizinan Kabupaten Malang sebagai tersangka, akhirnya kemarin, Kamis (28/4) di jebloskan ke dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru, Kota Malang. Dicky diduga menyalah kewenangan sebagai pejabat, pihak yang mengurus perizinan tower yang berada dalam wilayah Kabupaten Malang dipalsukan tandatangan para pejabat dan dananya sejak tahun 2009-2010 tidak disetorkan ke UPT Perizinan sebagai kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepanjen, Ardito Muwardi mengatakan, tersangka Dicky dititipkan ke LP Lowokwaru sebagai tahanan penyidik Kejari selama 20 hari. “Pihaknya sementara melakukan penyidikan terhadap pejabat-pejabat yang terkait dengan perizinan tower, seperti pejabat dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatikan, Dinas Pendapatan Pengelolaa Keuangan dan Asset. Selain itu, Dicky juga masih akan tetap diminta keterangan,” kata Muwardi, alasan penahanan itu, karena sudah memenuhui unsur subjektif dan objektif.

Secara terpidah Dicky yang ketika ditemui di Kantor Kecamatan Singosari, mengatakan ia tidak bekerja sendiri. “Kalau tidak bekerja dengan orang lain atau pihak lain, maka tidak akan terjadi semuanya itu. Bagaimana bisa ada penetapan pajak, jika tidak bekerjasama dengan pejabat atau petugas di DPPKA,” ungkap Dicky, pada pelantikan tanggal 7 Januari 2011 lalu diturun pangkat setingkat dan dimutasi ke Kasubdit Pendidikan dan Pelatihan Teknis Subtantif Badan Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Malang.

Dicky berjanji, akan membuka semuanya ke penyidik Kejari Kepanjen, dan bila semua nama-nama yang disebutnya tidak disidik, maka ia akan membuka dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) surabaya atau Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. “Memang tidak ada bukti alur dana ke mana saja dan pejabat yang bersangkutan tidak ada bukti,” harap Dicky, hakim di pengadilan akan percaya kemana saja aliran dana tersebut, karena tidak ada bukti berupa kuitansi atau nota penerimaan. (bala/faby)

Serah Terima Jabatan Kasi Intelijen Kejari Batu

BATU, NAGI. Serah terima jabatan, pelantikan dan pisah sambut, pejabat Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Batu dari Suratman, SH kepada pejabat baru Fajar Sapto Sudomo, SH yang disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Kamis (28/4) berlangsung di Kantor Kejari Kota Batu. Suratman dimutasikan ke Kejari Bondowoso sebagai pejabat Kepala Seksi Datum, dan Sapto sebelumnya menjabat Kasubsi Intel Kejari Cibinong.

Ketika para wartawan Kota Batu naik ke lantai dua tempat acara berlangsung, seorang pegawai Kejari Kota Batu melarang para wartawan untuk meliputi acara tersebut. “Ini, hanya acara interen saja, kenal pisah pejabat, dan musik hanya mengiring penyanyi local, tidak mengundang siapa-siapa termasuk wartawan” kata seorang petugas, dan meminta para wartawan untuk turun ke lantai satu, ruang loby atau tempat piket.

Atas perlakuan petugas itu, para wartawan pun turun dan tidak mau meliputi acara tersebut. John wartawan dari Hukum dan Kriminilitas (HK) Jakarta mengatakan, dirinya merasa tersinggung dengan perilaku petugas Kejari itu. “Kami datang hanya mau menyaksikan acara ini, karena bagaimanana pun kami sebagai wartawan perlu menyaksikan acara tersebut,” gerutu John, para wartawan hadir di sini, karena ada ikatan bathin/emosional saja dengan Kasi Intelijen yang lama, Pak Suratman. (ger)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar