Jumat, 29 April 2011

165 Kades Kabupaten Malang, Ke DPR Mendesak Segera Membahas RUU Desa

MALANG, NAGi. Sejumlah 165 Kepala Desa (Kades) dari 372 desa di 33 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Malang, Kamis (28/4) ke Jakarta untuk melakukan audensi dengan anggota DPR RI, dan mendesak segera membahas revisi Rancangan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa yang di dalamnya mengatur tentang Desa. Selain ke DPR, mereka yang mewakili Kades Provinsi Jawa Timur juga akan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

Ketua Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Malang, Drs Didik Gatot Subroto, MSi, MHum mengatakan, mereka akan bergabung dengan untusan Kades dari Jawa Tengah dan Jawa Barat. “Kami meminta DPR segera melakukan pembahasan dan pleno RRU Desa. Jika, RUU tersebut tidak diplenokan, maka tanggal 7 Mei mendatang seluruh Kades dan perangkat desa seluruh Indonesia akan ke Jakarta (DPR),” jelas Didik, yang juga kepala Desa Tanjungtirto, Kecamatan Singosari.

Menurut Didik, mereka akan mendesak usulan dari Apdesi, yaitu tentang penghapusan masa jabatan Kades yang selama ini dalam UU mengatur enam tahun, diganti dengan pembatasan umur. “Selain itu, kami juga mendesak agar segala pembiayaan menyangkut Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dibebankan kepada APBD yang akan disesuaikan dengan kemampuan daerah. Juga, masa jabatan perangkat desa selama ini 12 tahun dihilangkan, diganti dengan usia maksimal 60 tahun,” ujar Didik, yang mengatakan mereka ke Jakarta sudah minta izin kepada Bupati Malang, H Rendra Kresna, dan masing camat dari kepala desa.

Dalam UU No 32 Pasal 204 mengatakan, masa jabatan kepala desa enam tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Menurut Didik, kami usulkan agar kepala desa yang usianya masih mudah dapat dipilih kembali untuk lebih dari dua kali periode, sampai batas maksimum umur 60 tahun. “Dalam UU 32 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa tidak mengatur masa jabatan perangkat desa, hanya dalam Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2006 Kabupaten Malang mengatur 12 tahun, maka kami susulkan dalam RRU Desa itu agar dimasukkan menjadi usia maksimal 60 tahun,” harap Didik otonomi asli, memiliki makna bahwa kewenangan pemerintah desa dalam mengatur dan mengurus masyarakat setempat didasarkan pada hak asal-usul dan nilai-nila sosial budaya yang terdapat pada masyarakat desa serta diberi kesempatan untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan desa itu sendiri. (ger)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar