Selasa, 19 April 2011

Bupati Malang, Rendra Kresna Rp 6 Miliar Batal untuk Metro FC


MALANG, NAGi.  Sebelum Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi  memastikan, klub sepak bola profesional tidak boleh mendapat kucuran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai tahun 2012. Ternyata, Bupati Malang, H Rendra Kresna sudah mengantisipasi dengan membatalkan kucuran dana dari APBD Tahun Anggaran 2011 Kabupaten Malang sebesar Rp 6 miliar untuk Metro FC .
            Penggunaan APBD untuk klub terindikasi banyak korupsi, seperti temuan dalam kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kalau klub sepak bola profesional, kami memang sudah sepakat dengan Menpora bahwa mulai 2012 tidak ada lagi dana dari APBD. Kami, akan membantu pembinaan oplah raga secara keseluruhan dan pembinaan sepak bola amatir, itu kita bantu, tetapi untuk profesional tidak ada lagi, “ tegas Gamawan, ketika menghadiri paparan hasil kajian KPK terkait penggunaan dana PABD untuk klub sepak bola di sejumlah daerah, yang juga hadir Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng serta sejumlah pejabat daerah di Jakarta baru-baru ini.
            Rendra mengatakan, walau pun dalam APBD sudah dialokasikan dana untuk Metro FC sebesar Rp 6 miliar merupakan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Kabupaten Malang sebesar Rp 9,5 miliar untuk tahun 2011, tetapi Rendra memerintahkan kepada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset (DPPKA) Kabupaten Malang agar tidak dicairkan. “Saya perintahkan kepada DPPKA agar tidak mencairkan dana itu, dan kepada pengelola Metro FC untuk mencari sponsor, pihak swasta/pihak ketiga untuk membantu,” ujar Rendra, yang juga Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Jawa Timur periode 2011-2016, yakin para pengusaha di Kabupaten Malang akan membantu.
            Metro FC kebanggaan masyarakat Kabupaten Malang dari jenjang Devisi I naik ke Devisi Utama, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Malang mengkucurkan dana dari APBD setiap tahun. “Tetapi, karena ada larangan dan ketentuan yang berlaku, walau pun sudah dimasukkan ke dalam APBD 2011, saya tidak ingin ada masalah dikemudian hari,” kata Rendra, mantan Wakil Bupati Malang periode 2005-2010, yakin Metro FC bisa berkiprah di persepakbolaan tanah air, dan diharapkan bisa masuk Liga Super Indonesia (LSI) atau Liga Primer Indonesia (LPI) yang nanti diakui oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
            Menurut Rendra, apabila peraturan dari Mendagri dana APBD untuk klub sepak bola porfesional mulai berlaku tahun 2012, maka akan pertimbangkan lagi. “Saya akan pertimbangkan lagi, apa dicairkan untuk Metro FC atau tidak, kita menanti surat dari Mendagri, sehingga kita tidak dipersalahkan,” harap Rendra, tetapi menunggu sampai ada ketentuan yang memperbolehkan.
Rawan Korupsi
            Berdasarkan hasil kajian KPK ditemukan tiga indikasi pelanggaran dalam penggunaan dana APBD untuk klub sepak bola yang berlangsung selama belasan tahun. “Dari kajian kami lakukan, KPK mengindentifikasi ada tiga temuan pelanggaran. Tiga temuan itu, adalah dilangar asas umum pengelolaan keuangan daerah pada pengelolaan dana APBD bagi klub sepak bola, adanya rangkap jabatan pejabat publik pada penyelenggaraan keolahragaan di daerah yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, serta dilanggarnya prinsip transparasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hibah dari APBD,” jelas Wakil Ketua KPK, M Jasin.
            Dikatakan Jasin, temuan itu semacam lampu merah kepada klub agar menghentikan ketergantunganya pada APBD dan bagi daerah untuk menghentikan kucuran dana kepada klub yang sangat rawan penyelewengan. “Alokasi anggaran sepak bola sering kali tidak adil, jika dibandingkan dengan alokasi untuk beberapa urusan wajib daerah. Contoh anggaran untuk klub di salah satu daerah lebih dari 10 kali anggaran untuk ketahanan pangan dan berkali-kali lipat dari alokasi untuk keperluan wajib lainnya,” tutur Jasin. Kalau masih dilanggar juga, KPK akan menindak, dan rangkap jabatan juga akan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan korupsi.
            KPK, kata Jasin menyarankan agar Mendagri membuat peraturan untuk menghentikan pengalokasian APBD bagi klub sepak bola mulai tahun 2012, termasuk pengaturan sanksinya. Selain itu meminta untuk menginventaris pejabat publik yang melakukakan rangkap jabatan pada kepengurusan KONI atau klub sepak bola, dan KPK sudah mendapat laporan sebelum tanggal 4 Mei 2011. (ger/nico)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar