Selasa, 26 April 2011

Di Kewedanan Kepanjen, Wanita Nikah Dini di Bawah Usia 20 Tahun 31,48 Persen

MALANG, NAGi. Dewasa ini di Kabupaten Malang, dijumpai pernikahan pertama wanita usia dini di bawah 20 tahun cukup tinggi yaitu 31,48 persen dari total perkawinan. Usia nikah ini, tertinggi di wilayah eks Kewedanan Kepanjen, Kabupaten Malang ada pada Kecamatan Nganjum 205 pasang atau 41,67 persen dan yang paling rendah di Kecamatan Sumber Pucung 139 pasang atau 26,18 persen.
Sekretaris Badan Keluarga Berencana Kabupaten Malang, Drs Ichwan Machnuni, MSi mengatakan dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Tokoh Agama Program Keluarga Berencana Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dari wilayah Eks Kewedanan Kepanjen, dalam rangka meningkatkan kepedulian umat beragama mewujudkan keluarga sejahtera, yang diikuti 42 peserta dari enam agama (Islam, Katolik, Kristen, Buda, Hindu, dan Khonghucu), Selasa (26/4) di Aula Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Kepanjen. Acara ini, juga menjadi nara sumber Sekretaris FKUB Drs Mahfudz dengan topik “Peran dan Kepedulian FKUB dalam Mewujudkan Keluarga Sejahtera di Kabupaten Malang”, Drs Zubaidi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang dengan topik “Peran dan Kepedulian Kementerian Agama dalam Mewujudkan Keluarga Sejahtera”, dari Staf BKN Kabupaten Malang PPLKB, Drs Supardi dengan topik “Kerbijakan Program KB dan Advokasi”, dan Kepala Bidang KB dengan topik “KIE Kontap Pria/Wanita”.
Dari kondisi ini, dijelaskan Ichwan banyak faktor yang menyebakan pernikahan di usia dini antara lain, faktor ekonomi, sosial, budaya, dan pengetahuan. “Pernikahan usia dini perlu dicegah, karena banyak sekali resiko yang dihadapi terutama oleh wanita dan bayi yang dilahirkannya serta keluarga yang terbentuk dari pernikahan tersebut. Lebih muda usia wanita yang menikah, lebih panjang masa reproduksinya yang berdampak pada peningkatan fertilitas atau jumlah anak yang dilahirkan. Secara keseluruhan dalam jangka panjang akan memacu laju pertumbuhan penduduk,” kata Ichwan, pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali akan berpengaruh pada pemenuhan kesejahteraannya.
Selanjutnya, Ichwan mengatakan banyaknya jumlah penduduk, semakin sulit untuk pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar akan papan, sandang, dan pangan. “Hal ini, perlunya dukungan dari berbagai pihak dalam pendewasaan usia perkawinan. Antara lain melaui tokoh agama dalam KIE dan Advokasinya, disamping itu juga meningkatkan pembinaan remaja melalui kegiatan PIK remaja. Melatar belakang kondisi di lapangan di Kabupaten Malang usia nikah pertama wanita di bawah 20 tahun masih cukup tinggi,” pinta Ichwan, maka para tokoh agama diharapkan lebih dapat meningkatkan perannya sebagai tokoh panutan di masyarakat, karena melalui peran para tokoh pencapaian program KB lebih meningkat baik kuantitas mau pun kualitasnya.
Menurut Ichwan, tersosialisasinya perkawinan muda bagi keluarga, maka masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya pendewasaan usia perkawainan tidak saja dari peningkatan kualitas hidup wanita dan bayi yang dilahirkan serta keluarga yang terbentuk. Juga dari meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum dalam rangka mewujudkan keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera

Peran FKUB

Menurut Mahfudz, FKUB di Kabupaten Malang baru terbentuk bulan Maret 2007, mengingat program KB Nasional merupakan subsistem dari program pembangunan kependudukan, maka FKUB dalam peran dan kepeduliannya, juga dituntut mengetahui secara garis besar kaitannya dengan keluarga sejahtera. “Sesuai arah strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025 Kabupaten Malang, dari tujuh program utama, antara lain adalah mengendalikan laju pertumbuhan penduduk, meningkatkan kualitas keluarga dan pengaruh utama gender,” jelas Mahfudz, di Kabupaten Malang jumlah penduduk tahun 2010 sebanyak 2.443.603 jiwa, umat beragama Islam sebanyak 2.385.716 jiwa, Kristen 62.950 jiwa, Katolik 26.860 jiwa, Hindu 13.146 jiwa, dan Budha 4.422 jiwa, sedangkan Khonghucu belum ada datanya.
Peran FKUB dalam program kependudukan dan keluarga sejahtera, kata Mahfudz adalah, peningkatan wawasan keagamaan yang dinamis untuk pembangunan nasional, penguatan peran agama dan pembentukan karakter dan peradaban bangsa, dan peningkatan kerukunan umat beragama dalam membangun kerukunan nasional. “Tugas FKUB mempengaruhi pemerintah dalam penetapan kebijakan mensejahterakan masyarakat, menjadi parner pemerintah dalam merumuskan peraturan daerah, dan memberi perhatian dan berperan dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial masyarakat,” tegas Mahfudz, selain itu FKUB harus aktif dalam perumusan kebijakan publik yang berkenaan dengan masyarakat banyak, misalnya dalam hal APBD Kabupaten Malang.
Selanjutnya dijelaskan Mahfudz, potensi FKUB sangat strategis, karena forum ini dibentuk oleh masyarakat, sedang posisi pemerintah hanya sebagi katalisator saja. Juga sangat kuat, karena FKUB memiliki dasar hukum yang dilandasi pembentukannya. Namun, FKUB tidak dapat bekerja sendiri, diperlukan dukungan dan kerjasama dengan semua pihak yaitu, Majelis Agama, Ormas Keagamaan, masyarakat dan pemerintah. “Tugas FKUB adalah melakukan dialog, menampung aspirasi, menyalur aspirasi, pemberdayaan masyarakat, dan memberi rekomendasi pendirian rumah ibadat,” tutur Mahfudz, sedangkan peran FKUB adalah sebagai inspirator, motivator, dinamisator, mediator, dan katalisator perantara timbal balik.
Dikatakan Mahfudz, jalur bertindak FKUB melalui dialog dengan dewan penasehat dan instansi pemerintah terkait. Dialog dengan ormas-ormas keagamaan, dialog dan sosialisasi dengan masyarakat luas, dialog dengan lembaga perwakilan yaitu DPRD Kabupaten Malang. “Kami, turun ke lapangan, apabila ada sesuatu masalah antar agama yang perlu diselesaikan secara baik-baik, sehingga menjaga kerukunan antar umat beragama jangan bergejolak di wilayah Kabupaten Malang,” harap Mahfudz, walau pun terbentuk tahun 2007 FKUB berkerja tanpa dana dari pemerintah, baru tahun 2009 mendapat bantuan dari Pemerintah Kabupaten Malang sebesar Rp 50 juta, tahun 2010 sebesar Rp 100 juta, dan tahun 2011 ini sebesar Rp 150 juta, serta sebuah mobil bantuan dari Pemkab Malang buatan tahun 1996 yang jalannya sudah seok-seok, tidak sesuai dengan kondisi jalan di wilayah Kabupaten Malang, tetapi FKUB tetap bekerja tanpa pamrih. (kiki)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar