SEBUAH berita di media elektronik menyebutkan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) hanya menanggung pengobatan dasar, bukan semua biaya pengobatan. Ditambahkan pula, sebagian dana yang terkumpul akan diinvestasikan untuk hal lain. Saya jadi bertanya-tanya, apakah para petinggi negara ini mengetahui benar alasan-alasan perlunya sistem jaminan yang bersifat semesta (universal coverage)? Mengapa belum-belum sudah memikirkan tentang uang dari rakyat itu untuk mencari laba, padahal untuk layanan kesehatan baru bisa menyediakan sebatas kesehatan dasar di Puskesmas.
Kita tahu bahwa sistem pembiayaan kesehatan rakyat selama ini tidak efisien, tidak efektif, tidak terkendali, dan tidak bermutu, sehingga tidak dapat meningkatkan derajat kesehatan mereka. Ini, terutama karena mekanisme pembiayaan yang harus dibayar langsung dari kantong rakyat sendiri dan berdasarkan fee for service. Pola seperti itu, membuat pelayan jadi mahal dan tidak efisien. Mutu pun, tidak dipantau, seolah-olah bukan urusan pemerintah.
Dengan sistem asuransi yang cakupannya bersifat universal, diharapkan mekanisme fee for service liberalism harga, dan mutu rendah dapat dihilangkan. Karena SJSN dibayar oleh rakyat secara iuran dan berangsur, anggaran pemerintah untuk memelihara kesehatan akan dapat diarahkan untuk peningkatkan kesejahteraan lain. Jadi, tidak betul apabila iuran ini dikembalikan ke rakyat hanya sebatas layanan dasar, sementara untuk layanan lanjutan rakyat masih harus dibayar sendiri. Berarti, pemerintah dua kali membebani rakyat. Di sisi lain, dana yang terkumpul dari rakyat akan dijadikan modal pemerintah untuk mencari laba. Ini, adalah sikap yang menzalimi rakyat dan bukan ini membantu rakyat.
Apakah Cukup?
Di negara mana pun yang menerapkan sistem jaminan semesta, pelayanan bukan hanya sebatas pelayanan dasar. Di Inggris, Swedia, Singapura, dan Australia, seluruh pelayanan kesehatan di bayar dari jaminan sosial. Negara mengumpulkan iuran untuk jaminan tersebut dari rakyat, tetapi pemerintah mereka tidak zalim dan rakus lalu menganggap itu uang negara. Uang dikembalikan ke rakyat melalui layanan kesehatan “gratis”.
Pertanyaan apakah cukup uang iuran itu untuk semua jenis pelayanan kesehatan. Cukup tidaknya dana yang terkumpul akan bergantung pada besarnya iuran dan pengelolaan Besarnya iuran dapat ditetapkan secara nominal, tetapi dapat pula persentase dari penghasilan aktuariat dengan memperhitungkan potensi resiko gangguan kesehatan pada peserta. Bisa juga merupakan gabungan dari keduanya, perhitungan aktuariat dan persentase penghasilan.
Di negara yang jumlah pembayaran pajak sudah tinggi, iuran dapat ditarik bersamaan dengan pajak penghasilan. Dengan sistem itu, yang berpenghasilan besar akan membayar lebih besar, sehingga terjadi subsidi silang, yang kaya membantu yang miskin. Namun, untuk Indonesia yang jumlah pembayar pajaknya masih sedikit, penarikan iuran melalui pajak sangat tidak layak. Masih banyak cara lain yang dapat dilakukan.
Pengelolaan
Aspek kedua adalah pengelolaan, termasuk model pembayaran. SJSN harus ditujukan untuk menghapus mekanisme fee for service dan juga untuk mengendalikan harga layanan (mulai dari layanan medik, rehabilitasi, penunjang hingga obat) serta mengendalikan mutu semua layanan tersebut. Pembayaran pun tidak lagi menggunakan model asuransi indemnity yang cenderung mepertahankan fee for service dan tidak peduli terhadap mutu layanan.
Dengan menguasai dana dan peserta, BP SJSN dapat mendikte penyediaan pelayanan, baik individual mau pun rumah sakit, untuk berperilaku lebih rasional dan menjaga mutu secara objektif. Pemerintah hanya bersikap tut wuri handayani dengan membuat regulasi-regulasi yang mendukung bahwa rakyat akan terlindungi hak-haknya, baik terhadap perilaku penyedia layanan mau pun BP SJSN. Untuk itu, pemerintah dapat membentuk lembaga pengawas, yang bukan saja mengawasi keuangan, melainkan juga mengawasi mutu layanan.
Upayakan Pencegahan
BP SJSN dapat mengantisipasi perkembangan penyakit yang terjadi di kalangan penduduk Indonesia, dengan cara sejak awal melakukan berbagai upaya pencegahan, sehingga tidak kebobolan ketika penyakit itu meningkat. Disinilah, perlunya BP SJSN juga mendanai penelitian epidemilogi berbagai penyakit dan teknik penanggulangannya.
Namun, kalau dari awal pemerintah hanya melihat bahwa SJSN adalah salah satu cara mengumpulkan uang rakyat untuk dijadikan modal dan kemudian hanya mengembalikan bentuk sebatas layanan dasar, itu berarti pemerintah hanya memikirkan diri sendiri dan menzalimi rakyat.
Contoh kalau ada rakyat yang terkena serangan jantung. Meski sudah membayar iuran, ia masih harus mencari uang lagi untuk mengobati penyakitnya. Rakyat membayar iuran SJSN memperoleh jaminan bahwa ia tidak akan lagi menanggung beban bayar tunai ketika sakit dan bahwa akan dijamin mendapatkan layanan yang bermutu dalam pengertian tepat waktu, efisien, efektif, dan sesuai dengan penyaklit yang dideritanya.
KARTONO MOHAMAD
Mantan Ketuan Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia.
Selasa, 01 November 2011
DPRD Flotim Prakarsa Lima Renaperda, Yosni : Masyarakat Dilibatkan Agar Mendapat Legitimasi
LARANTUKA, FLORES-NTT, NAGi. Setelah dilantik menjadi Bupati Flores Timur (Flotim), Yoseph Lagadoni Herin, langsung tancap kinerja dan memberikan perhatian khusus kepada DPRD Kabupaten Flores Timur (Flotim) yang telah memprakarsai lahirnya lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Flotim. Pembahasan kelima Raperda ini, diharapkan bupati melibatkan anggota masyuarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda dan kaum perempuan, agar Raperda itu mempunyai legitimasi yang kuat secara hukum dan diaplikasikan dapat diterima oleh masyarakat.
Diakatakan Yosni, panggilan akrabnya, kelima Raperda ini secara transparan melibatkan publik untuk memperoleh masukan langsung dari masyarakat, sehingga kebijakan yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) tidak saja dibahas antara DPRD dan Pemerintah Daerah, tetapi juga melibatkan masyarakat luas dalam masa uji publik. “Keterlibatan masyarakat luas ini, untuk memenuhi asas keterbukaan dalam pembentukan perundang-undangan, termasuk Perda sebagaimana Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,” ujar Yosni, saat memberikan pendapatnya atas pengajuan lima Raperda usul inisiatif DPRD pada masa sidang II di gedung DPRD Flotim, beberapa waktu lalu.
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD, Marius Payong Pati, didampingi Wakil Ketua, Antonius Hubertus G Hadjon, Theodorus M Wungubelen dan para anggota DPRD Flotim, Sekretaris DPRD Flotim, Abdul Razak Zakra. Sementara Yosni didampingi Wakil Bupati Flotim, Valentinus Sama Tukan, dan dihadiri Plt Sekda Flotim, Anton Tonce Matutina, para asisten, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daedrah (SKPD) dan Kabag yang terkait.
Lanjut Yosni, revisi Perda yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan menambah objek pajak penerimaan adalah hal yang urgen dilakukan dalam sisa waktu tahun ini. Jika tidak, maka potensi daerah tidak bisa digali. “Sedangkan Perda tentang Retribusi Jasa Umum, juga sangat penting, di samping untuk meningkatkan pendapatan daerah merupakan jawaban atas tuntutan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Demikian pula, Raperda tentang Perizinan senantiasa disesuaikan dengan kondisi daerah dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan,” harap Yosni, sedangkan Raperda tentang Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir (KIBBLA) merupakan indikator untuk menentukan kesejahteraan masyarakat, meningkatnya derajat kesehatan masyarakat yang merupakan hak dasar waga masyarakat.
Dikatakan Yosni, kenyataan menunjukkan angka kematian ibu, terutama ibu hamil dan bayi di kabupaten ini, dari waktu ke waktu masih terbilang tinggi. “Hal ini, menjadi tanggung jawab bersama dalam menanggulangi angka kematian melalui pengaturan dalam sebuah produk hukum,” pinta Yosni, sedangkan Raperda Miras, penting untuk pengawasan dan pengendalian yang baik, sehingga tidak menimbulkan Kamtibmas dan merusak kesehatan para penggunanya. (ace/kp)
Diakatakan Yosni, panggilan akrabnya, kelima Raperda ini secara transparan melibatkan publik untuk memperoleh masukan langsung dari masyarakat, sehingga kebijakan yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) tidak saja dibahas antara DPRD dan Pemerintah Daerah, tetapi juga melibatkan masyarakat luas dalam masa uji publik. “Keterlibatan masyarakat luas ini, untuk memenuhi asas keterbukaan dalam pembentukan perundang-undangan, termasuk Perda sebagaimana Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,” ujar Yosni, saat memberikan pendapatnya atas pengajuan lima Raperda usul inisiatif DPRD pada masa sidang II di gedung DPRD Flotim, beberapa waktu lalu.
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD, Marius Payong Pati, didampingi Wakil Ketua, Antonius Hubertus G Hadjon, Theodorus M Wungubelen dan para anggota DPRD Flotim, Sekretaris DPRD Flotim, Abdul Razak Zakra. Sementara Yosni didampingi Wakil Bupati Flotim, Valentinus Sama Tukan, dan dihadiri Plt Sekda Flotim, Anton Tonce Matutina, para asisten, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daedrah (SKPD) dan Kabag yang terkait.
Lanjut Yosni, revisi Perda yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan menambah objek pajak penerimaan adalah hal yang urgen dilakukan dalam sisa waktu tahun ini. Jika tidak, maka potensi daerah tidak bisa digali. “Sedangkan Perda tentang Retribusi Jasa Umum, juga sangat penting, di samping untuk meningkatkan pendapatan daerah merupakan jawaban atas tuntutan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Demikian pula, Raperda tentang Perizinan senantiasa disesuaikan dengan kondisi daerah dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan,” harap Yosni, sedangkan Raperda tentang Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir (KIBBLA) merupakan indikator untuk menentukan kesejahteraan masyarakat, meningkatnya derajat kesehatan masyarakat yang merupakan hak dasar waga masyarakat.
Dikatakan Yosni, kenyataan menunjukkan angka kematian ibu, terutama ibu hamil dan bayi di kabupaten ini, dari waktu ke waktu masih terbilang tinggi. “Hal ini, menjadi tanggung jawab bersama dalam menanggulangi angka kematian melalui pengaturan dalam sebuah produk hukum,” pinta Yosni, sedangkan Raperda Miras, penting untuk pengawasan dan pengendalian yang baik, sehingga tidak menimbulkan Kamtibmas dan merusak kesehatan para penggunanya. (ace/kp)
Langganan:
Postingan (Atom)