MALANG, NAGi. Yayasan Arema, setelah bertahun-tahun berjalan terseok-seok tanpa pengurus yang pasti, akhirnya H Rendra Kresna yang juga Bupati Malang dan Iwan Kuniawan Presiden Direktur PT Anugerah Citra Abadi (ACA) mengambil alih menjadi Pembina Yayasan Arema.
Hal ini, berdasarkan hasil rapat, Minggu (29/5) yang
dihadiri Bambang Winarno selaku Pengawas Yayasan, Muhammad Nur sebagai Ketua Yayasan serta Rendra Kresna yang masih sebagai Bendahara Yayasan Arema menetapkan dua orang bakal menjadi Pembina Yayasan Arema. “Saya dan Pak Iwan Kurniawan ditetapkan sebagai Pembina Yayasan Arema. Sementara kita mengisi kekosongan Pembina Yayasan Arema dulu, setelah itu nanti kita rapat lagi bisa bertambah para pembinanya,” jelas Rendra, yang penting sekarang posisi yang kosong terisi lebih dulu.
Dikatakan Rendra, perubahan pembina yayasan, jika investor baru mampu membeli mayoritas saham Arema, pihaknya dan Pak Iwan apabila masih dibutuhkan oleh investor, maka tetap berada di posisi pembinan. “Adanya rapat gabungan ini, berdasarkan insiatif dari Pengawas Yayasan Arema yang memiliki kewenanagan. Selama ini, Arema tidak memiliki pembina yayasan sejak Darjoto Setiawan mengundurkan diri September 2009 silam,” ungkap Rendra, sehingga pengawas yayasan mengadakan rapat ini.
Sementara itu, Bambang Winarno mengatakan rapat ini atas inisiatifnya, karena sudah sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Yayasan. “Pak Rendra sampai sekarang posisinya masih Bandahara Yayasan bukan sebagai Presiden Kehormatan, berarti rapat ini sah dengan keputusan memilih Rendra dan Iwan sebagai Pembina Yayasan Arema,” tegas Bambang yang juga dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Menurut Bambang, pembina yayasan ini sebagai kunci. Selanjutnya langkah-langkah ke depan akan disusun oleh pembina yayasan, khususnya dalam kondisi darurat seperti saat ini, tapi dalam kondisi normal, pengurus yang akan melaksanakannya. “Tidak mudah mengadakan rapat seperti ini. Dari rapat gabungan ini, juga menghasilkan adanya perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Yayasan Arema,” jelas Bambang, yang juga konsultan hukum, sudah termasuk akte notaris untuk posisi Pembina Yayasan Arema dalam waktu dua minggu sudah selesai, sedangkan untuk pengurus lainnya seperti Sekretaris dan Bendahara Yayasan Arema disusun termasuk Direksi PT Arema Indonwesia setelah ada kejelasan struktur pengurus Yayasan Arema. (bala/faby).
Selasa, 31 Mei 2011
DPRD Meraup Uang untuk Kepentingan Pribadi dan Partai, Rakyat Hanya Menjadi Objek
KELAKUAN para anggota DPR RI di Jakarta, dengan berbagai alasan dan upaya meraup keuangan negara untuk kepentingan partai, pribadi dan para koleganya, kini sudah merambah ke daerah-daerah. Para anggota DPRD di daerah, juga perilakunya sama tidak berbeda dengan para anggota DPR. Mondus operasionalnya juga sama, sehingga membuat para eksekutif kebingungan untuk mengatur dana dalam APBD yang disusun bersama Panitia Anggaran (Panggar) dari eksekutif dan Badan Anggaran (Banggar) dari legislatif. Setiap tahun dalam penyusunan APBD, para anggota dewan seenaknya menaikan gaji dan berbagai tunjangan. Jika, tidak disetujui eksekutif, maka para anggota dewan pun tidak menyetujui anggaran yang diajukan oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan. Ujung-ujungnya, terjadi kesepakatan, sehingga APBD di mark up. Tindakan para anggota dewan yang terhormat ini, rakyat hanya menjadi objek jualan elit politik untuk membangun citra dan simpati dari masyarakat. Padahal, dalam praktek politik nyata, sebagian politikus daerah justeru berlaku merugikan rakyat seperti mengorupsikan uang negara/daerah yang semestinya untuk kepentingan rakyat dalam pembangunan di segala sektor.
Kita bercermin dari peristiwa yang mengagetkan rakyat seantero tanah air yaitu, kasus mantan Bendahara Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazaruddin, kini dikaitkan dengan “dugaan” penyuapan dalam proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang, dan peristiwa penyuapan di Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gafar. Sekjen PD Nazarudin telah memberi dana 120.000 dollar Singapura. Pihak MK, oleh Ketua MK Mahfud MD telah melaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yodhoyono (SBY) pada Nopember 2010 secara lisan. Dan kasusnya ini, baru terungkap di permukaan 20 Mei 2011, SBY dan Mahfud memberi keterangan di Istana, maka serta merta ada beberapa anggota pimpinan PD mencak-mencak dan menuding Mahfud bermain di air keruh dan melakukan manufer kepentingan pencalonan Presiden 2014 mendatang.
Buka rahasia lagi para anggota dewan yang sebelumnya dari beragam latar belakang profesi, advokat, akademisi, tukang ojek, sampai pengangguran, dengan berbekal pinjaman uang dan memiliki massa yang cukup telah mengantarkanya ke gedung dewan mewakili para konstituen yang memilihnya. Karena kurang pendidikan, pengalaman dalam berpolitik mau pun berbagai wawasan tentang pemerintahan, sehingga membuat anggota dewan itu terpukau atas kemewahan dan fasilitas yang disediakan pemerintah untuk masing-masing. Untuk anggota DPRD di daerah “kering” dan APBD daerah yang masih di bawah harapan, minus dari fasilitas untuknya, tetapi mereka sudah layak hidup di atas garis kemiskinan. Bagi daerah yang surplus, setiap anggota DPRD diberi pinjam pakai kendaraan roda empat (avansa, innova, varios), sebagai penunjang kerja mereka sehari-hari.
Kesejahteraan Masyarakat
Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah di luar yang menjadi urusan pemerintah. Daerah mememiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Seiring dengan prinsip itu, penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.
Bisa dikatakan agenda reformasi yang sudah 13 tahun ini gagal terlaksana, hal ini ditunjukkan dengan belum terpenuhi hak rakyat, terutama hak sosial ekonomi. Agenda reformasi salah arah, akibat dari liberalisasi politik dan ekonomi, maka imbasnya Orde Baru seolah-olah lebih baik ketimbang saat ini. Liberalisasi politik juga menghasilkan politisi korup, baik yang duduk di dewan mau pun di eksekutif. Hal ini, terlihat dari begitu besarnya ongkos politik seperti menjadi bupati, walikota, biaya rata-rata mencapai Rp 30 miliar, belum lagi yang ingin menjadi gubernur yang daerahnya makmur berpenduduk besar bisa menelan biaya triliun rupiah. Poiitik uang yang berkembang saat ini, dinilai merusak moral masyarakat, bahkan bangsa yang biasa hidup dalam kebersamaan berdasarkan asal-usul, adat istiadat setempat yang rukun, tetapi dengan otonomi seluas-luasnya ini, mulai dari kota sampai ke desa-desa masyarakat dibuat terkotak-kotak oleh elit politik dan pemodal. Ada “adium” para bupati/walikota/gubernur, tahun pertama pemerintahannya membayar kembali kepada sponsor, tahun kedua mengembalikan kepada pemodal, dan tahun ketiga semuanya “masuk bui”, karena menyalahgunakan APBD dengan kewenangan yang dimiliki.
Gerakan reformasi 1998 tidak hanya mengkritik Orde Baru, sebaliknya gerakan ini menginginkan Indonesia kembali ke UUD 1945 dan Pancasila. Tetapi, Pancasila sekarang hanya sebagai simbol saja dari elit politik, sehingga kurikulum di sekolah-sekolah terabaikan, membuat generasi sekarang hanya menghafal. Untuk mengaplikasikan dan penghayatan itu benar-benar sudah luntur, sehingga para anggota dewan dan eksektuif sudah lupa “daratan” dan “mabuk” berbagai proyek serta bagi-bagi kue pembangunan daerah dan masyarakat hanya menjadi penonton pembangunan saja, tidak sedikit pun diberi kesempatan untuk mencicipi. Kue pembangunan hanya dirasakan dan dinikmati oleh anggota dewan, keluarganya, dan kelompoknya. Betapa ironis, demokrasi yang diharapkan bukan hanya sebagai sistem yang prosedural seperti saat ini, tetapi yang menjamin terpenuhinya hak rakyat, mulai dari kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, dan tegaknya supremasi hukum.
Menghadapi reformasi yang “dibajak” berbagai kepentingan pribadi dan golongan, maka kita semua masyarakat Indonesia dari berbagai elemen harus bertanggung jawab terhadap agenda reformasi. Apakah para aktivis mahasiswa bersama masyarakat perlu turun kembali ke jalan meski pun tidak dalam bentuk unjuk rasa. Kita harus mengawal agenda reformasi, baik terhadap pemerintahan pusat mau pun sampai ke daerah-daerah, karena uang negara/daerah sudah dipetakan untuk kepentingan para anggota dewan dan eksekutip. Rakyat sudah “dibodohi” hampir 13 tahun setelah reformasi, tetapi masyarakat untuk mencari sesuap nasi saja begitu sulit, sehingga ada yang mencuri pisang setandan, singkong sepohon, semangka sebuah, harus duduk sebagai pesakitan di pengadilan. Sedangkan koruptor dibela oleh para advokat, dengan berbagai upaya untuk membebaskan dari celah-celah hukum. Itulah tugas para advokat, karena ia dibayar oleh para koruptor, tetapi para advokat tidak melihat jauh ke depan bangsa ini harus di bawah ke mana.
Rakyat Batu Lompatan
Dalam praktek berpolitik, para politikus hanya menjadikan rakyat sebagai batu lompatan untuk memperoleh jabatan di pemerintah pusat atau daerah, di DPR atau DPRD. Begitu berhasil menduduki kekuasaan, mereka lupa untuk memenuhi amanat memperjuangkan aspirasi rakyat. Mereka masih bicara atas nama rakyat, tetapi sebagian justeru mencerderai rakyat dengan mengorupsikan anggaran. Rakyat saat ini, hanya menjadi kamuflase kebusukan politik. Wacana rakyat hanya jualan yang seksi dalam kampanye atau panggung politik sehari-hari demi mengelap pencitraan, menarik simpati, atau menunjukkan kepedulian palsu. Sebenarnya politisi hanya memperjuangkan kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Mereka memakai nama rakyat untuk mengeruk keuntungan moril dan material. Secara moril, mereka ingin tampak terhormat dan citranya bagus. Secara material, diam-diam bagian dari politik menyalahgunakan kekuasaan untuk mengeruk untung sendiri. Pembusukan politik tersebut, kian parah karena budaya hedonisme, konsumtif, memperkaya diri juga merajalela dalam kehidupan sehari-hari politisi itu. Rakyat terutama kalangan bawah, akhirnya menjadi objek penderita saja dan menjadi bulan-bulanan permaian para elit politik serta politik karbitan anggota dewan.
Dewan Bermain Proyek
Bukan rahasia lagi, para anggota dewan itu semuanya bermain dengan proyek di eksekutif. Misalnya para anggota dewan dari komisi “Y” bermitraan dengan para SKPD, secara tersirat, lisan mau pun terang-terangan meminta jatah proyek kepada SKPD yang bersangkutan. Dana yang diperolehnya sebagian disetor untuk kepentingan partainya, kepentingan pribadi dan keluarga, serta kelompok pendukungnya. Para SKPD tidak bisa berbuat apa-apa dengan permintaan yang terhormat anggota dewan tersebut. Sekarang anggota dewan sudah pandai meminta kepada SKPD proyek, tetapi yang mengerjakan adalah “kelompok”-nya, sehingga terhindari dari jeratan hukum, bahwa anggota dewan tidak boleh merangkap pekerjaan selain menjadi dewan.
Menjadi masalah dana yang disetorkan kepada partai, karena partai mengharapkan keuangan dari para anggota yang duduk di dewan. Selain dana yang jatah dari pemerintah per kursi, dengan terpaksa mereka harus pandai mencari uang untuk keperluan partai, untuk membina para kadernya serta memelihara konstituennya. Kelemahan pada partai adalah, tidak penah meminta iuran dari anggotanya, walau pun dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) mengatur tentang iuran, itu hanya basa-basi terulis dalam akta otentik saja.
Para anggota dewan sering melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah, baik komisi, fraksi, dan para pimpinan dewan sudah ada uang jalan yang dibiayai oleh keuangan daerah, masih juga meminta kepada SKPD yang bersangkutan. Hal ini, sudah menjadi “rahasia umum” dengan terpaksa para SKPD menyediakan dana yang tidak termasuk dalam Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA), sehingga menyulitkan. Maka, terjadi korupsi berjamah, baik dewan mau pun eksekutif.
Jika, kondisi ini dibiarkan terus berlangsung, lembaga-lembaga pemerintah akan semakin membusuk. Masyarakat akan semakin tidak mempercayai lembaga dan para aktor politik. Hal ini, untuk mengantisipasinya harus menata ulang sistem dan budaya politik, sehingga bisa lebih menutup celah penyelewengan kekuasaan. Saat bersamaan, harus dibangun masyarakat yang beradap, sebagai basis untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Bukan saat sekarang ini, demokrasi uang (pemodal) yang meraja lelah di segala sektor kehidupan. Masyarakat, setiap hari disajikan berita korupsi baik kalangan anggota dewan mau pun eksekutif. Mereka tidak pernah jerah, padahal jabatan atau kedudukan itu adalah amanah, yang harus dikembangkan dan dipertangungjawabkan di dunia dan akhirat. Mungkin mereka sudah tidak mengharapkan pembalasan di akhirat nanti. Semoga. (George da Silva)
Kita bercermin dari peristiwa yang mengagetkan rakyat seantero tanah air yaitu, kasus mantan Bendahara Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazaruddin, kini dikaitkan dengan “dugaan” penyuapan dalam proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang, dan peristiwa penyuapan di Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gafar. Sekjen PD Nazarudin telah memberi dana 120.000 dollar Singapura. Pihak MK, oleh Ketua MK Mahfud MD telah melaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yodhoyono (SBY) pada Nopember 2010 secara lisan. Dan kasusnya ini, baru terungkap di permukaan 20 Mei 2011, SBY dan Mahfud memberi keterangan di Istana, maka serta merta ada beberapa anggota pimpinan PD mencak-mencak dan menuding Mahfud bermain di air keruh dan melakukan manufer kepentingan pencalonan Presiden 2014 mendatang.
Buka rahasia lagi para anggota dewan yang sebelumnya dari beragam latar belakang profesi, advokat, akademisi, tukang ojek, sampai pengangguran, dengan berbekal pinjaman uang dan memiliki massa yang cukup telah mengantarkanya ke gedung dewan mewakili para konstituen yang memilihnya. Karena kurang pendidikan, pengalaman dalam berpolitik mau pun berbagai wawasan tentang pemerintahan, sehingga membuat anggota dewan itu terpukau atas kemewahan dan fasilitas yang disediakan pemerintah untuk masing-masing. Untuk anggota DPRD di daerah “kering” dan APBD daerah yang masih di bawah harapan, minus dari fasilitas untuknya, tetapi mereka sudah layak hidup di atas garis kemiskinan. Bagi daerah yang surplus, setiap anggota DPRD diberi pinjam pakai kendaraan roda empat (avansa, innova, varios), sebagai penunjang kerja mereka sehari-hari.
Kesejahteraan Masyarakat
Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah di luar yang menjadi urusan pemerintah. Daerah mememiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Seiring dengan prinsip itu, penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.
Bisa dikatakan agenda reformasi yang sudah 13 tahun ini gagal terlaksana, hal ini ditunjukkan dengan belum terpenuhi hak rakyat, terutama hak sosial ekonomi. Agenda reformasi salah arah, akibat dari liberalisasi politik dan ekonomi, maka imbasnya Orde Baru seolah-olah lebih baik ketimbang saat ini. Liberalisasi politik juga menghasilkan politisi korup, baik yang duduk di dewan mau pun di eksekutif. Hal ini, terlihat dari begitu besarnya ongkos politik seperti menjadi bupati, walikota, biaya rata-rata mencapai Rp 30 miliar, belum lagi yang ingin menjadi gubernur yang daerahnya makmur berpenduduk besar bisa menelan biaya triliun rupiah. Poiitik uang yang berkembang saat ini, dinilai merusak moral masyarakat, bahkan bangsa yang biasa hidup dalam kebersamaan berdasarkan asal-usul, adat istiadat setempat yang rukun, tetapi dengan otonomi seluas-luasnya ini, mulai dari kota sampai ke desa-desa masyarakat dibuat terkotak-kotak oleh elit politik dan pemodal. Ada “adium” para bupati/walikota/gubernur, tahun pertama pemerintahannya membayar kembali kepada sponsor, tahun kedua mengembalikan kepada pemodal, dan tahun ketiga semuanya “masuk bui”, karena menyalahgunakan APBD dengan kewenangan yang dimiliki.
Gerakan reformasi 1998 tidak hanya mengkritik Orde Baru, sebaliknya gerakan ini menginginkan Indonesia kembali ke UUD 1945 dan Pancasila. Tetapi, Pancasila sekarang hanya sebagai simbol saja dari elit politik, sehingga kurikulum di sekolah-sekolah terabaikan, membuat generasi sekarang hanya menghafal. Untuk mengaplikasikan dan penghayatan itu benar-benar sudah luntur, sehingga para anggota dewan dan eksektuif sudah lupa “daratan” dan “mabuk” berbagai proyek serta bagi-bagi kue pembangunan daerah dan masyarakat hanya menjadi penonton pembangunan saja, tidak sedikit pun diberi kesempatan untuk mencicipi. Kue pembangunan hanya dirasakan dan dinikmati oleh anggota dewan, keluarganya, dan kelompoknya. Betapa ironis, demokrasi yang diharapkan bukan hanya sebagai sistem yang prosedural seperti saat ini, tetapi yang menjamin terpenuhinya hak rakyat, mulai dari kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, dan tegaknya supremasi hukum.
Menghadapi reformasi yang “dibajak” berbagai kepentingan pribadi dan golongan, maka kita semua masyarakat Indonesia dari berbagai elemen harus bertanggung jawab terhadap agenda reformasi. Apakah para aktivis mahasiswa bersama masyarakat perlu turun kembali ke jalan meski pun tidak dalam bentuk unjuk rasa. Kita harus mengawal agenda reformasi, baik terhadap pemerintahan pusat mau pun sampai ke daerah-daerah, karena uang negara/daerah sudah dipetakan untuk kepentingan para anggota dewan dan eksekutip. Rakyat sudah “dibodohi” hampir 13 tahun setelah reformasi, tetapi masyarakat untuk mencari sesuap nasi saja begitu sulit, sehingga ada yang mencuri pisang setandan, singkong sepohon, semangka sebuah, harus duduk sebagai pesakitan di pengadilan. Sedangkan koruptor dibela oleh para advokat, dengan berbagai upaya untuk membebaskan dari celah-celah hukum. Itulah tugas para advokat, karena ia dibayar oleh para koruptor, tetapi para advokat tidak melihat jauh ke depan bangsa ini harus di bawah ke mana.
Rakyat Batu Lompatan
Dalam praktek berpolitik, para politikus hanya menjadikan rakyat sebagai batu lompatan untuk memperoleh jabatan di pemerintah pusat atau daerah, di DPR atau DPRD. Begitu berhasil menduduki kekuasaan, mereka lupa untuk memenuhi amanat memperjuangkan aspirasi rakyat. Mereka masih bicara atas nama rakyat, tetapi sebagian justeru mencerderai rakyat dengan mengorupsikan anggaran. Rakyat saat ini, hanya menjadi kamuflase kebusukan politik. Wacana rakyat hanya jualan yang seksi dalam kampanye atau panggung politik sehari-hari demi mengelap pencitraan, menarik simpati, atau menunjukkan kepedulian palsu. Sebenarnya politisi hanya memperjuangkan kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Mereka memakai nama rakyat untuk mengeruk keuntungan moril dan material. Secara moril, mereka ingin tampak terhormat dan citranya bagus. Secara material, diam-diam bagian dari politik menyalahgunakan kekuasaan untuk mengeruk untung sendiri. Pembusukan politik tersebut, kian parah karena budaya hedonisme, konsumtif, memperkaya diri juga merajalela dalam kehidupan sehari-hari politisi itu. Rakyat terutama kalangan bawah, akhirnya menjadi objek penderita saja dan menjadi bulan-bulanan permaian para elit politik serta politik karbitan anggota dewan.
Dewan Bermain Proyek
Bukan rahasia lagi, para anggota dewan itu semuanya bermain dengan proyek di eksekutif. Misalnya para anggota dewan dari komisi “Y” bermitraan dengan para SKPD, secara tersirat, lisan mau pun terang-terangan meminta jatah proyek kepada SKPD yang bersangkutan. Dana yang diperolehnya sebagian disetor untuk kepentingan partainya, kepentingan pribadi dan keluarga, serta kelompok pendukungnya. Para SKPD tidak bisa berbuat apa-apa dengan permintaan yang terhormat anggota dewan tersebut. Sekarang anggota dewan sudah pandai meminta kepada SKPD proyek, tetapi yang mengerjakan adalah “kelompok”-nya, sehingga terhindari dari jeratan hukum, bahwa anggota dewan tidak boleh merangkap pekerjaan selain menjadi dewan.
Menjadi masalah dana yang disetorkan kepada partai, karena partai mengharapkan keuangan dari para anggota yang duduk di dewan. Selain dana yang jatah dari pemerintah per kursi, dengan terpaksa mereka harus pandai mencari uang untuk keperluan partai, untuk membina para kadernya serta memelihara konstituennya. Kelemahan pada partai adalah, tidak penah meminta iuran dari anggotanya, walau pun dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) mengatur tentang iuran, itu hanya basa-basi terulis dalam akta otentik saja.
Para anggota dewan sering melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah, baik komisi, fraksi, dan para pimpinan dewan sudah ada uang jalan yang dibiayai oleh keuangan daerah, masih juga meminta kepada SKPD yang bersangkutan. Hal ini, sudah menjadi “rahasia umum” dengan terpaksa para SKPD menyediakan dana yang tidak termasuk dalam Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA), sehingga menyulitkan. Maka, terjadi korupsi berjamah, baik dewan mau pun eksekutif.
Jika, kondisi ini dibiarkan terus berlangsung, lembaga-lembaga pemerintah akan semakin membusuk. Masyarakat akan semakin tidak mempercayai lembaga dan para aktor politik. Hal ini, untuk mengantisipasinya harus menata ulang sistem dan budaya politik, sehingga bisa lebih menutup celah penyelewengan kekuasaan. Saat bersamaan, harus dibangun masyarakat yang beradap, sebagai basis untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Bukan saat sekarang ini, demokrasi uang (pemodal) yang meraja lelah di segala sektor kehidupan. Masyarakat, setiap hari disajikan berita korupsi baik kalangan anggota dewan mau pun eksekutif. Mereka tidak pernah jerah, padahal jabatan atau kedudukan itu adalah amanah, yang harus dikembangkan dan dipertangungjawabkan di dunia dan akhirat. Mungkin mereka sudah tidak mengharapkan pembalasan di akhirat nanti. Semoga. (George da Silva)
Langganan:
Postingan (Atom)