PELUANG INVESTASI di “Bumi Ken Arok” begitu julukan Kabupaten Malang, dari hari ke hari semakin terasa dipermudah. Hal ini, untuk menggaet investor atau penaman modal baik, Penanaman Modal Asing (PMA), mau pun Penanan Modal Dalam Negeri (PMDN). Wilayah Kabupaten Malang luas 3.534, 86 km2 atau 7,4 persen dari luas wilayah Provinsi Jawa Timur, menjanjikan berinvestasi di sektor primer, sektor sekunder dan sektor tersier. Salah satu andalan adalah perikanan dan kelautan yang menjadi potensi unggulan dan menjanjikan beribu-ribu jenis tangkap ikan merupakan kekayaan alam yang tak pernah habis di telan waktu. Terbukti, semakin kondusif dari tahun ke tahun indikatornya banyak investor yang masuk. Hingga triwulan pertama tahun 2011 setidaknya berhasil menggaet 40 perusahaan, yang terdiri dari 19 PMA, dan 21 PMDN. Upaya pemerintah ini, agar investor dapat berperan atau berkontribusi terhadap penciptaan peluang lapangan kerja, serta meningkatkan ekonomi masyarakat.
Bupati Malang, H Rendra Kresna di setiap ke sempatan acara pertemuan dengan, para wirausaha, masyarakat apakah itu mensosialisasi visi, misi, dan strategi Pemerintah Kabupaten Malang yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2010-2015 yang Turba ke 33 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Malang, selalu memberi peluang kepada siapa pun investor yang masuk. “Saya akan memberi kemudahan-kemudahan, mulai dari perizinan, sampai penyediaan lahan. Pihak pemerintah akan menjadi mitra atau penghubung atau negosiasi dalam bentuk tim dengan masyarakat pemilik lahan dan lingkungan di mana akan dibangun pabrik,” janji Rendra, mantan Wakil Bupati Malang periode 2005-2010, asalkan semuanya persyaratan perizinan sudah memenuhi ketentuan berinvestasi di Kabupaten Malang.
Perekonomian Kabupaten Malang tahun 2010 yang baru saja kita lewati, pertumbuhan ekonomi sebesar 6,77 persen, sementara rata-rata Provinsi Jawa Timur hanya tumbuh sebesar 6,67 persen. Hal ini, karena kondisi struktur perkenomian Kabupaten Malang yang didominasi oleh sektor pertanian, ternyata semakin kuat daya tahan dan daya saingnya dalam perekonomian regional mau pun nasional. Para petani dan nelayan tidak tergoyahkan, walau pun dunia dilanda krisis ekonomi dan moneter sejak 2008 lalu. Komoditas yang menjadi andalan antara lain, tamanan pangan seperti padi, jangung, ubi kayu, ubi jalar, sayuran, kopi, tebu, kelapa, susu sapi, kambing, ayam dan ikan. Semunya ini, karena kebutuhan sehari-hari kita.
Kabupaten Malang jumlah penduduk 2010 sebesar 2.725.191 jiwa atau 7,3 persen dari jumlah penduduk Jatim, sebagaimana kekuatan APBD 2010 hanya memiliki pendapatan realisasi sebesar Rp 1.668.263.268,- dan realisasi belanja Rp 1.665.244.279,-. Sedangkan kekuatan APBD 2011 Pendapatan Rp 1.628.821.306.319,- dan Belanja Rp 1.821.834.298.452, sehingga mengalami defisit sebesar Rp 193.012.992.133,- yang akan ditutup dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebelumnya. sebagai suatu kekuatan yang dimiliki oleh pemerintah daerah, sementra tugas dan kewajiban pembangunan semakin berkembang seiring dengan pertumbuhan penduduk, luas wilayah, dan permasalahan-permasalahan lainnya sebagai dampak pemanasan global dan perubahan cuaca ekstrim yang cukup berpengaruh terhadap pembangunan ekonomi Kabupaten Malang sebagai daerah agraris. Sehingga, Bupati Rendra, kalau hujan deras di wilayah Kabupaten Malang hanya beberapa jam saja, tidak bisa tidur nyenyak, karena potensi bencana menimpa masyarakatnya selalu menghantui mereka. Dana cadangan yang diperboleh untuk tanggap darurat bencana hanya tersedia dalam APBD 2011 sebesar Rp 5 miliar. Oleh karena itu, Rendra harus berputar otak, kadang-kandang harus merengek ke Pemerintah Provinsi Jatim dan Pusat segera ulur tangan beri bantuan. Hal ini, karena keuletan seorang Rendra yang mempunyai relasi atau hubungan yang baik di segala lini pemerintahan.
Peluang Investasi
Tinggal saja memilih dari selera dan analisa pasar yang menjanjikan, para investor diberi kesempatan dan peluang usahanya di wilayah Kabupaten Malang. Sektor Primer, yang terdiri dari pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, pertambangan. Sektor Sekunder, yang terdri dari industri makanan dan minuman, industri kayu, dan Sektor Tersier, yang terdiri dari perdagangan, pariwisata, kawasan industri. Peluang-peluang investasi ini, tidak terlepas dari Rendra memboyong gerbong lokomotif dengan visi “Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Malang yang Mandiri, Agamais, Demokratis, Produktif, Maju, Aman, Tertib, dan Berdaya Saing” yang lebih dikenal sudah membumi di Kabupaten Malang adalah “MADEP MANTEB”.
Potensi unggulan yang dimiliki Kabupaten Malang terutama di bidang pertanian. Sektor ini, menjanjikan investasi yang tak tergoyahkan terutama dalam produski taman pangan, seperti padi dengan luas lahan 61.714 hektar (ha), sehingga menghasilkan produksi per tahun sebesar 354.172 ton. Bila ditangani secara intensif verifikasi, maka akan memberi kontribusi penghasilan yang lebih besar lagi, jika ditangani secara profesional di bidang pertanian padi. Sedangkan pertanian jagung dengan luas lahan 71.627 ha, menghasilkan produksi per tahun sebesar 307.058 ton, sementra ubi kayu dengan luas lahan 19.001 ha, produksi per tahun sebesar 509.242 ton. Jika, ini dibidik para investor, maka perekebunan ubi kayu cukup menjanjikan, karena permintaan dalam negeri mau pun luar negeri dari hari ke hari trennya meningkat. Apakah ada investor yang berminat dalam usaha perkebunan ubi kayu, dalam waktu dekat ini pasti para investor dari Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Surabaya akan berebutan membidik berbagai lahan ubi kayu yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang.
Sementara itu, potensi unggulan di bidang hortikultura, seperti tanaman sayur-sayuran juga menjanjikan cukup menggembirakan, karena tekstur tanah dan cuaca untuk bercocok tanam sayuran lebih baik, ketimbang daerah lain di Jawa Timur. Sayur kubis dengan luas lahan 1.505 ha, produksi per tahun sebesar 252.971 ton, yang dikrim ke seantero Pulau Jawa, bahkan samapi ke Kalimantan, Sulawesi, dan Sumatera. Sedangkan Bawang Merah dengan luas lahan 1.427 ha, produksi per tahun sebesar 92.015 ton, dan Cabe Besar dengan luas lahan 1.112 ha, produksi per tahun sebesar 40.664 ton. Hal ini, jika ditangan dengan serius akan menjanjikan nilai jual yang menguntungkan, sekarang harga Cabe Kecil sudah menembus Rp 100 ribu per kilogram, dan Cabe Besar sekitar Rp 75 ribu per kilogram di pasaran. Peluang-peluang ini, terbuka lebar-lebar, tinggal investor ingin mengembangkan usahanya.
Hal ini, harus ditunjang dengan perspektif promosi daerah guna meningkatkan daya saing, daya tarik, dan daya tahan, maka julukan “Kabupaten Malang sebagai Bumi Agrowisata yang Terkemuka di Jawa Timur”, benar-benar dipertahankan dan ditumbuhkembangkan menjadi satu paket dalam promosi, sehingga pilihan-pilihan dari investor atau penggunaannya sangat tergiur dan meyakinkan, bahwa benar-benar Kabupaten Malang sangat berpotensi untuk diinvestasikan.
Apalagi dengan dikeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Malang Nomor 10 Tahun 2011 tanggal 18 April 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan yang Menjadi Wewenang Bupati di Bidang Pelayanan Administrasi Perizinan Kepada Unit Pelayanan Terpadu Perizinan, terutama urusan kehutanan, urusan tenaga kerja dan transmigrasi, urusan energi sumber daya mineral, urusan peternakan dan kesehatan hewan, urusan pendidikan, urusan perhubungan komunikasi dan informatika, urusan perindustrian, perdagangan dan pasar, urusan kesehatan, dan urusan pekerjaan umum. Minimal standar pelayanan untuk pelayanan adiminstrasi perizinan pada Badan Unit Pelayanan Terpadu Perizinan (BUPTP) Kabupaten Malang, seperti urusan Izin Gangguan (HO), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Toko Obat (SITOB), dan Izin Penyelenggara BKIA, masyarakat diberi kemudahan dalam berusaha, untuk meningkatkan pendapatan sendiri dan untuk orang lain dilingkungannya.
Tentunya hal ini, akan didukung oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terdiri dari Sekretariat Daerah, 17 lembaga teknis, dan 19 dinas daerah yang akan menggerakkan urusan pemerintah dan pembangunan daerah yaitu 26 urusan wajib, dan delapan urusan pilihan. Ini, juga didukung oleh Pegwai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 17.989 orang, termasuk non guru 6.796 orang.
Potensi unggulan di bidang perikanan, adalah penangkapan. Kabupaten Malang memiliki laut yang beragam hasil tangkapannya, diperkirakan produksi per tahun 7.824,32 ton, dan perairan umum produksi per tahun 1.046,35 ton baru bisa tergarap sekitar 15-20 persen dari kekayaan laut yang dimiliki. Bagaimana Pemkab Malang, meyakini para investor dan menggiring ke wilayah ini. Apalagi sudah ada Pantai Balekambang di Malang Selatan sebagai Pusat Pelabuahan Nasional bahkan Internasional dalam beberapa tahun ke depan, dengan dibukannya arus transportasi Jalur Lintas Selatan (JLS) dari Pacitan sampai ke Surabaya.
Sebagai gambaran infrastruktur berupa jalan untuk mendukung pelabuhan dan perikanan di Malang Selatan, Kabupaten Malang memiliki jalan dengan kondisi baik mengalami peningkatan dari sepanjang 1.273,70 km atau 76,4 persen tahun 2009, menjadi 1.314 km atau 78,8 persen pada tahun 2010. Sedangkan perkembangan jembatan kabupaten yang sesuai standar yaitu lebar enam meter dari 68 buah atau 17,2 persen menjadi 77 buah atau 19,5 persen terjadi peningkatan 2,3 persen atau Sembilan buah dari jumlah total jembatan kabupaten yang ada sebanyak 3.958 buah. Juga, jalan desa panjangnya sekitar 6.907,90 km, diantaranya sepanjang 746,92 km atau 10,8 persen dibangun tahun 2009-2010 melalui pola kemitraan/partisipatif, yang menyedot dana kemitraan/swadaya masyarakat sebesar Rp 86.490.177.000,- sedangkan dari APBD sebesar Rp 43.944.418.000,-. Dengan terobosan pembukaan jalan baru, peningkatan jalan, pengaspalan ini semuanya hanya untuk menunjang kegiatan lalu lintas baik di jalan provinsi, kabupaten, mau pun desa untuk membuka isolasi perekonomian masyarakat yang lebih baik.
Potensi Pariwisata
Salah satu yang bisa dijual ke dunia luar, adalah sektor pariwisata. Sektor ini, cukup menjanjikan peluang investasi dan perputaran modal/keuangan juga tidak seret, karena Malang Raya merupakan salah satu daerah tujuan wisata di Jawa Timur. Kabupaten Malang memiliki wisata alam seperti, Pantai Balekambang, Pantai Ngliyep, Pantai Sendang Biru, Pantai Jonggring Saloko, Pantai Modangan, Pantai Nglurung, Pantai Bantoi, Pantai Kondang Merak, Pantai Wonogoro, dan Pantai Bajul Mati. Masing-masing pantai, mempunyai kelebihan tersendiri baik panorama, keindahan alami, dan layak untuk dijadikan sebagai tempat hiburan dan pariwisata. Tinggal saja, investor yang membidik sesuai dengan minat konsumen atau permintaan pasar yang berpotensi. Selain itu, juga memilik Air Terjun Coba Glotok, Air Terjun Coban Rondo, Air Terjun Coban Pelangi, yang tidak kala dengan air terjun di beberapa daerah di tanah air, serta Gunung Bromo yang sudah terkenal seantero dunia itu.
Selain itu, Kabupaten Malang memilikii wisata budaya seperti Padepokan Topeng Malang, Seniman Dhalang Wayang Kulit Malangan. Candi Singosari peninggalan Kerajaan Singosari yang lebih terkenal dengan “Ken Dedes dan Ken Arok”, Candi Dwarapala, Candi Supo, Candi Kidal, Candi Badut, dan Stupa Sumberawan. Tidak kalanya, Kabupaten Malang mempunyai wisata religi, yang terletak di puncak Gunung Kawi. Tempat ini, sudah menjadi turun temurun dijadikan wisata religi, yang mengundang banyak orang Tinghoa, Budha, Hindu, dan agama lainnya berziarah ke sana.
Investasi di Bidang Pariwisata
Peluang investasi di sektor pariwisata adalah pengembangan objek wisata pantai meliputi, Pantai Balekambang, Kondang Merak dan Kipas, lokasi Kecamatan Bantur lahan yang tersedia sekitar 200 ha. Pantai Mondang, lokasi Kecamatan Donomulyo luas lahan yang tersedia sekitar 50 ha, Pantai Kondang Bandung lokasi di Donomulyo luas lahan yang tersedia 40 ha, Pantai Joggring Saloko di Kecamatan Donomulyo luas lahan yang tersedia 50 ha, Pantai Bantol lokasi di Donomulyo luas lahan yang tersedia 50 ha, Pantai Nglurung lokasi Donomulyo luas lahan yang tersedia, Pantai Kondang Lawak lokasi lahan yang tersedia 50 ha, Pantai Wonogoro dan Pantai Nganteb lokasi di Kecamatan Gedangan luas lahan yang tersedia 50, dan Pantai Bajul Mati lokasi di Kecamatan Gedangan
Selain itu, dibangun kawasan industri seperti Industri Pengolahan di Kecamatan Lawang, Kecamatan Singosari yang luas lahan tersedia 300 ha Sedangkan potensi dan peluang menurut klaster yaitu perkebunan, tebu prospek pengembangan pabrik Gula Pasir. Di Kabupaten Malang baru ada dua Pabrik Gula yaitu, PT Rajawali Grebet Baru, dan PG PT Kebon Agung, tetapi masih saja produksi petani tebu belum sepenuhnya terakomadasi mengingat wilayah perkebunan tebu di Kabupaten Malang sangat luas yaitu sekitar 60 ribu ha. Hal ini, patut menjadi perhatian kita bersama, agar produksi petani tebu dapat terserap secara maksimal. Tetapi, cuaca di tahun musim giling 2010 produksi gula di Jatim turun sebanyak 360.000 ton atau rata-rata sebesar dua ton per hektar. Hal ini, akibat anomali musim menyebabkan rendemen tebu yang digiling saat itu rata-rata enam persen. Padahal tahun 2009 rendemen tebu bisa mencapai delapan persen.
Juga, potensi dan peluang bergerak di kelapa, porspek pengembangan industri buah segar, snack (camil-camilan), minyak goring, dan handicraff. Sedangkan di bidang pertambang, prospek pengembangan dindustri semen di Kecamatan Kalipare, dan Kecamatan Domomulyo. Kedua tempat itu sangat berpotensi, karena lahan sebagai bahan baku cukup tersedia sampai beratus-ratus tahun, dan tidak menggangu ekologi dan polusi lingkungan akbiat berproduksinya semen. Sebagai gambaran serapan tenaga kerja di sekala perusahaan perorangan sebanyak 781 perusahan yang terdiri dari 34 perusahaan besar, 106 perusahaan sedang, dan 632 perusahaan kecil. Sedangkan penyerapan tenaga kerja untuk PMA sebanyak 3.920 orang, PMDN 7.532 orang, dan perorangan lebih banyak menyerap tenaga keja sebanyak 54.852 orang. (adv)
Sabtu, 07 Mei 2011
Pemkab Malang Melindung Usaha Kecil, Peningkatan Daya Saing, Peningkatan Kualitas Hasil Produksi
WIRAUSAHAWAN adalah seorang yang memiliki kepribadian unggul yang mencerminkan budi yang luhur dan pantas untuk diteladani, karena atas kemampuan sendiri dapat melahirkan suatu sumbangsih karya untuk kemajuan kemanusian yang berlandasakan kebenaran dan kebaikan. Itulah, hakiki dari jiwa wirausaha. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Malang dalam upaya melindungi usaha kecil agar tetap dapat bersaing, maka terobosan atau upaya pemerintah terutama bantuan sarana dan prasarana untuk meningkatkan kualitas hasil produksi. Perlindungan itu, terutama yang bergerak dalam bidang Koperasi dan UMKM. Hal ini, terlihat pertumbuhan dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2010 menunjukkan kecenderungan semakin meningkat. Koperasi pada akhir tahun 2009 sebanyak 739 unit, sedangkan pada akhir tahun 2010 meningkat menjadi 1.051 unit atau naik sebanyak 312 unit (naik sebesar 42,22 persen).
Pemerintah Kabupaten Malang berupaya terus meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), bimbingan teknis, pembinaan dan pengembangan sarana usaha dan produksi, bimbingan teknis peningkatan mutu hasil produksi, penerapan standar, pengawasan mutu, diversifikasi produk dan inovasi teknologi. Terutama untuk menunjang hasil produksi ini, pemerintah daerah melakukan pameran promosi baik lokal, regional dan nasional, bila perlu mancanegara.
Perlindungan ini, berdampak kepada investasi usaha kecil. Investasi sekala besar dampaknya positif, apabila tidak menangani usaha yang telah dikelolah oleh Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan adanya kemitraan. Pertumbuhan koperasi itu, berpengaruh terhadap angkatan kerja di sektor koperasi. Pada akhir tahun 2010 menyerab angkatan kerja sebanyak 271.566 orang yang terdiri dari anggota, manager/pengelola mau pun karyawan. Hal ini, bila dibandingkan dengan tahun 2009 sebanyak 259.470 atau mengalami kenaikkan sebanyak 12.098 atau naik 4,6 persen, ada pun dampak ini terlihat pada kenaikkan jumlah modal sendiri Rp 265.116 juta dan modal luar Rp 428.156 juta, yang memiliki jumlah aset, jumlah volume usaha, dan Sisa Hasil Usaha (SHU).
Pola Kerjasama
Dalam berbisnis memang memerlukan suatu pola kerjasama antara usaha besar dan kecil, agar menjadi sinergis dan mendapat kontribusi keuntungan secara proporsional. Pemerintah mencoba akan menerapkan pola “inti plasma”, yaitu usaha besar dan atau usaha menengah sebagai inti membina dan mengembangkan usaha kecil yang menjadi plasmanya. Hal ini, tentunya menyediakan dan penyiapan badan usaha, penyediaan saarana aproduksi, pemberiaan bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi, perolehan penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan, pembiayaan, serta memberi bantuan lainnya yang diperoleh bagi peningkatan efisiensi dan produski usaha.
Diupaya akan dilakukan pola sub kontrak, dimana kemitraan usaha besar dan menengah dengan usaha kecil berlangsung dalam rangka sub kotrak untuk memproduksi barang atau jasa usaha besar atau usaha kecil menengah memberi bantuan berupa. Kesemapatan untuk mengerjakan sebagian produksi atau beberapa komponen, kesempatan yang seluasnya untuk memperoleh bahan baku yang diproduksinya secara berkesinambungan dengan jumlah dan harga yang wajar, bimbingan dan kemampuan teknis produksi atau manajemen, serta perolehan, pengusaaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan pembiayaan
Pola pandangan umum, yang dikembangkan adalah pola kerjasama usaha besar dan kecil merupakan kemitraan dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lahan usaha, penerimaan pasokan dari usaha kiecil mitra usahnya untuk memenuhi kebutuhan yang diperoleh usaha besar dan usaha menengah yang bersangkutan, dan saling memperkuat, mendukung dan menguntungkan.
Sebagai gambaran, nilai investasi di Kabupaten Malang, dari Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dari tahun 2006 sebanyak Rp 4,34 triliun (PMA Rp 2,60 triliun, PMDN 1,73 triliun), 2007 senilai Rp 5,38 triliun (PMA Rp 2,63 triliun, PMDN Rp 2,75 triliun), tahun 2008 senilai Rp 6,11 triliun (PMA 2,81 triliun, PMDN Rp 3,30 triliun), tahun 2009 senilai Rp 6,12 triliun (PMA 2,82 triliun, PMDN Rp 3,30 triliun), 2010 senilai Rp 6,40 triliun (PMA Rp 2,98 triliun, dan PMDN Rp 3,42 triliun), dan 2011 sebesar Rp 6,52 triliun (PMA Rp 3,10 triliun, PMDN Rp 3,42 triliun). Total pada triwulan pertama 2011, nilai investasi di Kabupaten Malang mencapai Rp 6,52 triliun mengalami pertumbuhan 1,8 persen dibandingkan nilai investasi pada tahun 2010 lalu yang hanya Rp 6,40 triliun. Hal ini, dikarenakan di awal 2011 terdapat perluasan PMA yaitu PT Dupont Indonesia sebesar Rp 115,2 triliun.
Prosedur Perizinan
Pemerintah berupaya segala kebutuhan para investor akan dipenuhi, sepanjang itu berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku. Penanaman Modal PMA dan PMDN hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Malang belum mengeluarkan perizinan penanaman modal tersebut. Karena menurut ketentuan, yang melayani perizinan untuk PMA adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Jakarta, sedangkan PMDN adalah Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur. Ada pun jenis perizinan penanaman modal adalah, pendaftaran penanaman modal, izin prinsip penanaman modal, izin prinsip perluasan penanaman modal, izin prinsip perubahan penanaman modal, izin usaha, izin usaha perluasan, izin usaha penggabungan, perusahaan penanaman modal (merger), dan izin usaha perubahan.
Pendaftaran Penaman Modal
Mekanisme pendaftaran adalah, 1) surat dari instansi pemerintah negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar/Kantor Perwakilan Negara yang bersangkutan di Indonesia untuk pemohon adalah pemerintah negara lain, 2) rekaman paspor yang masih berlaku untuk pemohon adalah perseorangan asing, 3) rekaman Anggaran Dasar (Article of Association) dalam Bahasa Inggris untuk terjemahannya dalam Bahasa Indonesia dari penterjemah tersumpah untuk pemohon adalah usaha asing, 4) rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku untuk pemohon adalah perseorangan Indonesia, 5) Rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk pemohon adalah badan usaha Indonesia, 6) Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baik untuk pemohon adalah perseorangan Indonesia mau pun badan usaha Indonesia, dan 7) Pemohonan ditantadantangi di atas meterai secukupnya oleh seluruh pemohon (bila perusahaan belum berbadan hukum) atau oleh direksi perusahaan (bila perusahaan sudah berbadan hukum) dilengkapi Surat Kuasa bermeterai cukup untuk mengurus permohonan yang dilakukan secara langsung oleh pemohon/direksi perusahaan. Hal ini, berdasarkan ketentuan tentang surat kuasa diatur pada Pasal 63, peraturan ini.
Selain itu, harus memliki izin prinsip penanaman modal berdasarkan bukti diri pemohon, yaitu Rekaman Pendaftaran bagi badan usaha yang telah melakukan pendaftaran, Rekaman Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya, Rekaman Penegasan Anggara Dasar Perusahan dari Menteri Hukum dan HAM, Rekaman NPWP. Juga, memiliki keterangan rencana kegiatan berupa, keterangan rencana kegiatan, berupa uraian proses produksi yang mencantunkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alir atau flow chart, uraian kegiatan usaha sektor jasa. Selain itu, memiliki rekomendasi dari instansi pemerintah terkait, bila dipersyaratkan, dan permohonan ditandatangani di atas meterai cukup oleh direksi perusahaan dilengkapi Surat Kuasa Bermeterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan. (adv)
Pemerintah Kabupaten Malang berupaya terus meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), bimbingan teknis, pembinaan dan pengembangan sarana usaha dan produksi, bimbingan teknis peningkatan mutu hasil produksi, penerapan standar, pengawasan mutu, diversifikasi produk dan inovasi teknologi. Terutama untuk menunjang hasil produksi ini, pemerintah daerah melakukan pameran promosi baik lokal, regional dan nasional, bila perlu mancanegara.
Perlindungan ini, berdampak kepada investasi usaha kecil. Investasi sekala besar dampaknya positif, apabila tidak menangani usaha yang telah dikelolah oleh Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan adanya kemitraan. Pertumbuhan koperasi itu, berpengaruh terhadap angkatan kerja di sektor koperasi. Pada akhir tahun 2010 menyerab angkatan kerja sebanyak 271.566 orang yang terdiri dari anggota, manager/pengelola mau pun karyawan. Hal ini, bila dibandingkan dengan tahun 2009 sebanyak 259.470 atau mengalami kenaikkan sebanyak 12.098 atau naik 4,6 persen, ada pun dampak ini terlihat pada kenaikkan jumlah modal sendiri Rp 265.116 juta dan modal luar Rp 428.156 juta, yang memiliki jumlah aset, jumlah volume usaha, dan Sisa Hasil Usaha (SHU).
Pola Kerjasama
Dalam berbisnis memang memerlukan suatu pola kerjasama antara usaha besar dan kecil, agar menjadi sinergis dan mendapat kontribusi keuntungan secara proporsional. Pemerintah mencoba akan menerapkan pola “inti plasma”, yaitu usaha besar dan atau usaha menengah sebagai inti membina dan mengembangkan usaha kecil yang menjadi plasmanya. Hal ini, tentunya menyediakan dan penyiapan badan usaha, penyediaan saarana aproduksi, pemberiaan bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi, perolehan penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan, pembiayaan, serta memberi bantuan lainnya yang diperoleh bagi peningkatan efisiensi dan produski usaha.
Diupaya akan dilakukan pola sub kontrak, dimana kemitraan usaha besar dan menengah dengan usaha kecil berlangsung dalam rangka sub kotrak untuk memproduksi barang atau jasa usaha besar atau usaha kecil menengah memberi bantuan berupa. Kesemapatan untuk mengerjakan sebagian produksi atau beberapa komponen, kesempatan yang seluasnya untuk memperoleh bahan baku yang diproduksinya secara berkesinambungan dengan jumlah dan harga yang wajar, bimbingan dan kemampuan teknis produksi atau manajemen, serta perolehan, pengusaaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan pembiayaan
Pola pandangan umum, yang dikembangkan adalah pola kerjasama usaha besar dan kecil merupakan kemitraan dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lahan usaha, penerimaan pasokan dari usaha kiecil mitra usahnya untuk memenuhi kebutuhan yang diperoleh usaha besar dan usaha menengah yang bersangkutan, dan saling memperkuat, mendukung dan menguntungkan.
Sebagai gambaran, nilai investasi di Kabupaten Malang, dari Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dari tahun 2006 sebanyak Rp 4,34 triliun (PMA Rp 2,60 triliun, PMDN 1,73 triliun), 2007 senilai Rp 5,38 triliun (PMA Rp 2,63 triliun, PMDN Rp 2,75 triliun), tahun 2008 senilai Rp 6,11 triliun (PMA 2,81 triliun, PMDN Rp 3,30 triliun), tahun 2009 senilai Rp 6,12 triliun (PMA 2,82 triliun, PMDN Rp 3,30 triliun), 2010 senilai Rp 6,40 triliun (PMA Rp 2,98 triliun, dan PMDN Rp 3,42 triliun), dan 2011 sebesar Rp 6,52 triliun (PMA Rp 3,10 triliun, PMDN Rp 3,42 triliun). Total pada triwulan pertama 2011, nilai investasi di Kabupaten Malang mencapai Rp 6,52 triliun mengalami pertumbuhan 1,8 persen dibandingkan nilai investasi pada tahun 2010 lalu yang hanya Rp 6,40 triliun. Hal ini, dikarenakan di awal 2011 terdapat perluasan PMA yaitu PT Dupont Indonesia sebesar Rp 115,2 triliun.
Prosedur Perizinan
Pemerintah berupaya segala kebutuhan para investor akan dipenuhi, sepanjang itu berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku. Penanaman Modal PMA dan PMDN hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Malang belum mengeluarkan perizinan penanaman modal tersebut. Karena menurut ketentuan, yang melayani perizinan untuk PMA adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Jakarta, sedangkan PMDN adalah Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur. Ada pun jenis perizinan penanaman modal adalah, pendaftaran penanaman modal, izin prinsip penanaman modal, izin prinsip perluasan penanaman modal, izin prinsip perubahan penanaman modal, izin usaha, izin usaha perluasan, izin usaha penggabungan, perusahaan penanaman modal (merger), dan izin usaha perubahan.
Pendaftaran Penaman Modal
Mekanisme pendaftaran adalah, 1) surat dari instansi pemerintah negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar/Kantor Perwakilan Negara yang bersangkutan di Indonesia untuk pemohon adalah pemerintah negara lain, 2) rekaman paspor yang masih berlaku untuk pemohon adalah perseorangan asing, 3) rekaman Anggaran Dasar (Article of Association) dalam Bahasa Inggris untuk terjemahannya dalam Bahasa Indonesia dari penterjemah tersumpah untuk pemohon adalah usaha asing, 4) rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku untuk pemohon adalah perseorangan Indonesia, 5) Rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk pemohon adalah badan usaha Indonesia, 6) Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baik untuk pemohon adalah perseorangan Indonesia mau pun badan usaha Indonesia, dan 7) Pemohonan ditantadantangi di atas meterai secukupnya oleh seluruh pemohon (bila perusahaan belum berbadan hukum) atau oleh direksi perusahaan (bila perusahaan sudah berbadan hukum) dilengkapi Surat Kuasa bermeterai cukup untuk mengurus permohonan yang dilakukan secara langsung oleh pemohon/direksi perusahaan. Hal ini, berdasarkan ketentuan tentang surat kuasa diatur pada Pasal 63, peraturan ini.
Selain itu, harus memliki izin prinsip penanaman modal berdasarkan bukti diri pemohon, yaitu Rekaman Pendaftaran bagi badan usaha yang telah melakukan pendaftaran, Rekaman Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya, Rekaman Penegasan Anggara Dasar Perusahan dari Menteri Hukum dan HAM, Rekaman NPWP. Juga, memiliki keterangan rencana kegiatan berupa, keterangan rencana kegiatan, berupa uraian proses produksi yang mencantunkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alir atau flow chart, uraian kegiatan usaha sektor jasa. Selain itu, memiliki rekomendasi dari instansi pemerintah terkait, bila dipersyaratkan, dan permohonan ditandatangani di atas meterai cukup oleh direksi perusahaan dilengkapi Surat Kuasa Bermeterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan. (adv)
Langganan:
Postingan (Atom)